Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal

Fajar by Fajar
3 years ago
in Nasional, Pendidikan, Pengertian
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
poster golput

Ilustrasi gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Golput” menjadi salah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa “Golput” bukan hanya sekadar istilah, melainkan juga sebuah tindakan yang memiliki implikasi hukum?

Baca juga: Universitas Al-Azhar di Gaza Jadi Sasaran Pengeboman Israel, 15 Jiwa Tewas

You might also like

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

27 May 2026
BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

27 May 2026

Dalam KBBI, “Golput” adalah singkatan dari “Golongan Putih,” yang merujuk kepada tindakan seseorang yang tidak memberikan suara atau hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum ataupun pemilihan lainnya. Mereka pada umumnya tidak akan memilih kandidat atau partai politik yang ada dalam sebuah pemilihan. Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks hukum Indonesia, tindakan “Golput” tidak bisa dianggap enteng.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 515, dinyatakan bahwa tindakan yang menganjurkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Dengan kata lain, jika Anda mengajak orang lain untuk melakukan “Golput” dalam pemilu, maka Anda bisa terancam hukuman penjara.

Baca juga: Ini Tanggapan Khofifah Terkait Tawaran Ketua Timses Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud

Namun, tidak semua tindakan “Golput” secara otomatis berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar tindakan “Golput” dapat membuat seseorang kena pidana, yaitu:

  1. Dilakukan saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan): Tindakan “Golput” harus dilakukan pada saat pemilihan berlangsung, yaitu pada hari pencoblosan. Jika seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya di luar hari pemungutan suara, tindakan tersebut tidak akan dianggap sebagai “Golput” dalam konteks hukum.
  2. Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya: Tindakan “Golput” yang dapat dihukum adalah tindakan yang melibatkan sengaja menganjurkan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, unsur kesengajaan dan memberi imbalan menjadi poin kunci yang harus dipenuhi.
  3. Merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu: Tindakan “Golput” juga dapat dihukum jika melibatkan pemusnahan surat suara atau manipulasi yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau tidak dapat dihitung dalam hasil pemilu.

Baca juga: Viral! Perkelahian Sengit Pengendara Moge dan Kawasaki Ninja di Bali Memanas

Sebagai informasi, hukuman pidana bagi pelaku tindakan “Golput” bukanlah langkah yang diambil secara ringan. Undang-Undang Pemilu bertujuan untuk melindungi proses demokrasi dan hak setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan. Oleh karena itu, upaya untuk menganjurkan “Golput” dianggap serius dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius pula.

Dalam demokrasi, hak pilih adalah hak yang sangat berharga, dan warga negara diharapkan menggunakan hak ini dengan bijak. Meskipun istilah “Golput” mungkin memiliki tempatnya dalam wacana politik, mengajak orang lain untuk melakukan tindakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pemahaman akan konsekuensinya. Jika tidak, maka seseorang dapat menemui dirinya terjerat dalam masalah hukum yang serius.

Baca juga: 21 Spanduk Stop Pungli Terpasang di TPR, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul

Tags: apa itu golputgolput adalahgolput artinya
Fajar

Fajar

Related Stories

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan momen penting untuk memperkuat nilai...

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

by Ari Wibowo muhammad
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) akan meluncurkan dasbor aplikasi 'Reviu Menu MBG' yang dapat diakses publik mulai...

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, semangat gotong royong dan kepedulian sosial terasa di Hunian Sementara (Huntara)...

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Peru sedang menjajaki kerja sama bilateral dalam bidang jaminan produk halal serta pengakuan sertifikat halal...

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan akan diperluas hingga menjangkau...

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah wedding organizer (WO) terhadap pasangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

19 February 2026
Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

7 January 2026
Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

4 May 2026
Apa bacaan doa minum air Zam Zam yang paling populer

Doa Minum Air Zam Zam Lengkap dengan Adab dan Keutamaannya Menurut Hadis Rasulullah SAW

23 May 2026
BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

10 March 2026
Hasil Jepretan Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra

Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G

8 March 2023

Update Virus Corona di Indonesia: Totalnya Menjadi 3.842 Kasus

11 April 2020

Artikel Terbaru

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

27 May 2026
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

27 May 2026
Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

27 May 2026
Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026
Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026
DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

27 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen
Nasional

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

by Fajar
21 May 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Barat Telah Melaksanakan Panen...

Read moreDetails

Bupati Tanah Datar Tinjau Sabo Dam untuk Cegah Banjir Susulan

RSUD Atambua Adakan Fisioterapi untuk Lansia dalam Rangka HLUN ke-30

KPK dan MA Tingkatkan Integritas Pengadilan Melalui Pelatihan Antikorupsi

Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Udang Vannamei di Kebumen

Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Segera Urus IPR

Peringatan Harkitnas 2026: Fokus pada Pelindungan Generasi Muda di Era Digital

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang Iduladha

Indonesia Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan dengan Reassessment ACI di Bali

Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Sistem Keamanan Desa Berbasis Teknologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.