Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal

Fajar by Fajar
2 years ago
in Nasional, Pendidikan, Pengertian
414 8
0
poster golput

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mengungkap Misteri “Golput” Dalam KBBI: Sebuah Tindakan yang Berpotensi Kriminal ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Golput” menjadi salah satu kata yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa “Golput” bukan hanya sekadar istilah, melainkan juga sebuah tindakan yang memiliki implikasi hukum?

Baca juga: Universitas Al-Azhar di Gaza Jadi Sasaran Pengeboman Israel, 15 Jiwa Tewas

You might also like

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026

Dalam KBBI, “Golput” adalah singkatan dari “Golongan Putih,” yang merujuk kepada tindakan seseorang yang tidak memberikan suara atau hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum ataupun pemilihan lainnya. Mereka pada umumnya tidak akan memilih kandidat atau partai politik yang ada dalam sebuah pemilihan. Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks hukum Indonesia, tindakan “Golput” tidak bisa dianggap enteng.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 515, dinyatakan bahwa tindakan yang menganjurkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Dengan kata lain, jika Anda mengajak orang lain untuk melakukan “Golput” dalam pemilu, maka Anda bisa terancam hukuman penjara.

Baca juga: Ini Tanggapan Khofifah Terkait Tawaran Ketua Timses Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud

Namun, tidak semua tindakan “Golput” secara otomatis berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar tindakan “Golput” dapat membuat seseorang kena pidana, yaitu:

  1. Dilakukan saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan): Tindakan “Golput” harus dilakukan pada saat pemilihan berlangsung, yaitu pada hari pencoblosan. Jika seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya di luar hari pemungutan suara, tindakan tersebut tidak akan dianggap sebagai “Golput” dalam konteks hukum.
  2. Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya: Tindakan “Golput” yang dapat dihukum adalah tindakan yang melibatkan sengaja menganjurkan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, unsur kesengajaan dan memberi imbalan menjadi poin kunci yang harus dipenuhi.
  3. Merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu: Tindakan “Golput” juga dapat dihukum jika melibatkan pemusnahan surat suara atau manipulasi yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau tidak dapat dihitung dalam hasil pemilu.

Baca juga: Viral! Perkelahian Sengit Pengendara Moge dan Kawasaki Ninja di Bali Memanas

Sebagai informasi, hukuman pidana bagi pelaku tindakan “Golput” bukanlah langkah yang diambil secara ringan. Undang-Undang Pemilu bertujuan untuk melindungi proses demokrasi dan hak setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan. Oleh karena itu, upaya untuk menganjurkan “Golput” dianggap serius dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius pula.

Dalam demokrasi, hak pilih adalah hak yang sangat berharga, dan warga negara diharapkan menggunakan hak ini dengan bijak. Meskipun istilah “Golput” mungkin memiliki tempatnya dalam wacana politik, mengajak orang lain untuk melakukan tindakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pemahaman akan konsekuensinya. Jika tidak, maka seseorang dapat menemui dirinya terjerat dalam masalah hukum yang serius.

Baca juga: 21 Spanduk Stop Pungli Terpasang di TPR, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Gunungkidul

Tags: apa itu golputgolput adalahgolput artinya
Fajar

Fajar

Related Stories

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 11...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (11/1/2026). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.