Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Hendrawan by Hendrawan
8 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 4 mins read
421 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK ~ HeadLine.co.id (Purwokerto). Aset BUMN menjadi salah satu pundi-pundi ekonomi negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Pemerintah melalui Kementerian BUMN mengamanatkan kepada seluruh BUMN untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Direktorat Manajemen Aset dan TI adalah salah satu BUMN di indonesia yang mengelola aset-aset negara. Sebagai upaya pemahaman tentang penyelamatan aset negara kepada masyarakat luas, PT. KAI (Persero) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aston Purwokerto pada hari Kamis, 22 November 2018 dengan tema “Upaya Penjagaan dan Optimalisasi Aset Negara”.

Dewasa ini terdapat beberapa kendala dalam melakukan upaya penyelamatan aset negara, salah satunya adalah sering tidak dianggapnya Grondkaart sebagai bukti kepemilikan oleh para perangkat negara karena mereka masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bukti kepemilikan aset PT. KAI (Persero) belum seluruhnya dikonversikan menjadi sertipikat, beberapa masih mengacu kepada Grondkaart. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya dana pensertipikatan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan aset PT. KAI (Persero). Sehubungan dengan hal tersebut, upaya pengembalian aset Negara khususnya dalam hal ini aset perkeretaapian di Indonesia memerlukan pemahaman yang khusus mengenai sejarah pengambilalihan aset perkeretaapian pada saat kemerdekaan dan bukti penguasaan seperti “Grondkaart” yang dibuat pada jaman penjajahan/kolonial.

You might also like

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga untuk Identifikasi Korban Kapal Virgo 8

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8

17 September 2026
Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Edukasi Pelajar

17 September 2026

Pembicara FGD aset purwokerto

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Acara dibuka langsung oleh Vice President Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa. Hadir menjadi nara sumber dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sarjono Turin, SH, MH; Wadir Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto; Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Budi Waluya; Dr. Harto Juwono, M.Hum. (Sejarawan Alumni Universitas Indonesia); Endro Yulianto (Staf Ahli Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI (Persero).

VP Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset negara dan tentang bukti penguasaan Grondkaart dari segi historis dan hukum serta memberikan pemahaman tentang penjagaan dan optimalisasi aset negara.

Dalam FGD ini turut diundang beberapa pejabat instansi terkait seperti Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten dan Kota, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota di wilayah PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

 penanganan aset kereta api

Sarjono Turin, SH, MH, Menjelaskan sebagaimana pengelolaan aset negara, pengelolaan aset pada BUMN tidak lepas dari kerawanan-kerawanan yang berdampak pada terjadinya pemborosan bahkan kerugian negara. Salah satu upaya pencegahan dalam bentuk penindakan dan pemulihan aset dapat melalui dua cara yaitu perdata dan pidana.

Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam upaya pencegahan korupsi oleh Polri terkait aset-aset negara perlu adanya penindakan secara terukur terhadap pelaku penguasaan aset milik PT. KAI (Persero) sesuai dengan kesalahan dan Undang-Undang yang dilanggar baik lingkup tindak pidanan korupsi atau tindak pidanan umum. Ia mendorong PT. KAI (Persero) untuk terus bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Polri.

Menurut Endro Yulianto aset PT. KAI (Persero) pasca dilaksanakan Konferensi Meja Bundar tahun 1949 mengalami beberapa proses legal yang sangat penting dari sudut pandang aspek legal. Di tahun 1951 De Javasche Bank (DJB) di nasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) dan pada tahun 1958 Indonesia berhasil mengambil alih beberapa perusahaan peninggalan Belanda antara lain PTPN, Garuda Indonesia, Permina, PELNI, dan tentu saja Perusahan Kereta Api Belanda yang dilebur menjadi Djawatan Kereta Api (DKA). Stastus kemudian dipertegas dengan PP No. 57 Tahun 1990 tentang Undang-Undang Perumka. Hingga akhirnya tahun 2010 dirubah nomenklatur perusahaan menjadi PT. KAI (Persero).

Di zaman kemerdekaan keabsahan Grondkaart diakui dengan adanya surat Menkeu kepada Menteri BPN tanggal 24 Januari 1995 dengan No. S-11/MK.16/1994. Dalam penyelesaian sengketa aset melalui jalur hukum Grondkaart sah sebagai bukti legal kepemilikan yang diakui oleh pengadilan melalui pembuktian keaslian yang didukung adanya fakta historis dan kearsipan yang masih tersimpan. Beberapa di PTUN, PT. KAI (Persero) menang dengan Grondkaart. Seperti perkara Kebon Harjo, Tegal, Batang dan Slawi. Juga sertifikasi yang telah berlangsung dengan Grondkaart seperti di Kertapati, Lahat dan Muara Enim.

Memperkuat apa yang disampaikan Endro Yulianto, menurut Sejarawan alumni UI, aset PT. KAI (Persero) adalah limpahan dari perusahaan Kereta Api Belanda. Kemudian dialihkan lewat beberapa peraturan seperti Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi. Grondkaart memilki dasar hukum yaitu Bijblad No. 4909. Grondkaart bisa digunakan untuk menjadi dasar pemrosesan alas hak atas aset PT. KAI (Persero). Semua dibuktikan dengan Grondkaart. Buktinya banyak yang sudah menjadi sertifikat.

Berbicara tentang dukungan KPK kepada PT. KAI (Persero) dalam menyelamatkan aset-asetnya, sehari sebelum dilangsungkan FGD pada Rabu, (21/11/2018), KPK menyatakan bakal membantu PT. KAI (Persero) menyelamatkan aset-aset di daerah yang masih tumpang tindih atau diduduki oleh pihak-pihak lain. Aset tersebut ada yang diduduki pihak swasta hingga disengketakan oleh pemerintah daerah atau instansi lain. Bantuan yang diberikan KPK merupakan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hal ini bukanlah retorika, di wilayah Daop 5 Purwokerto masih ada Stasiun Kereta yang diklaim sebagai lahan milik Pemkab.

Tags: Penyelesaiaan Sengketa AsetPenyerobot Aset Negara

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga untuk Identifikasi Korban Kapal Virgo 8

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Garut ~ Polisi mengambil sampel DNA keluarga untuk membantu identifikasi korban Kapal Virgo 8 yang tenggelam di perairan Laut...

Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Edukasi Pelajar

by Dwina
17 September 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Seribu ~ Polres Kepulauan Seribu menyambangi sejumlah sekolah di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut...

: Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dedy Sambudi turun ke jalanan memberikan masker ke pengendara. - Foto: Mc.Pekanbaru

3.028 Kasus ISPA Tercatat di Pekanbaru saat Kabut Asap

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mencatat 3.028 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam dua pekan...

Korlantas Integrasikan Proses Tilang hingga Pembayaran Denda dalam Satu Sistem

ETLE Terintegrasi, Korlantas Satukan Tilang hingga Pembayaran Denda

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses tilang hingga...

: Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng mencium bau makanan saat pemeriksaan sampel makanan program MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan yang meliputi kandungan formalin, arsenik, nitrit dan sianida ini untuk memastikan MBG layak dikonsumsi. (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan/bar/wsj)

BGN Prioritaskan Perluasan MBG ke Wilayah 3T dan Stunting Tinggi

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) memprioritaskan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke satuan pendidikan di wilayah terdepan,...

Polres Metro Bekasi Gandeng 127 Kepala Sekolah Perkuat Perlindungan Antar Pelajar

Program Jaga Pelajar Polres Metro Bekasi Libatkan 127 Sekolah

by Dwina
17 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota memperkuat perlindungan pelajar melalui program Jaga Pelajar dengan menggandeng 127 kepala sekolah SMK...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Kirim Bantuan Medis untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Polri Kirim Bantuan Medis untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

2 December 2025
Pesawat ATR 42-500 (PT Indonesia Air Transport)

Profil Indonesia Air Transport: Maskapai Charter Pemilik ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros

17 January 2026
Ajudan Kapolda Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Aditya Jaya yakni Brigpol Setyo Herlambang saat akan menjalani autopsi di RS Bhayangkara Semarang

Hasil Autopsi Ajudan Kapolda Kaltara Mengungkap Penyebab Kematian yang Mengejutkan

23 September 2023
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Jayapura Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polres Jayapura Kenalkan Disiplin Lalu Lintas pada Siswa SD di Sentani

1 September 2026
Operasional Kereta Api di Lintas Utara Jawa Kembali Normal Pascabanjir

Operasional Kereta Api di Lintas Utara Jawa Kembali Normal Pascabanjir

22 January 2026
Polri Luncurkan Laboratorium Sosial Sains di Akpol untuk Transformasi SDM

Polri Luncurkan Laboratorium Sosial Sains di Akpol untuk Transformasi SDM

30 March 2026

New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Cek Selengkapnya Disini

31 May 2020

Artikel Terbaru

: Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman menghadiri sekaligus menutup Kegiatan Dumai Semarak Merdeka 2026. (foto: MC Dumai)

Dumai Semarak Merdeka 2026 Buka Ruang Ekonomi Masyarakat

17 September 2026
Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Edukasi Pelajar

17 September 2026
Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga untuk Identifikasi Korban Kapal Virgo 8

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8

17 September 2026
: Tak Sekadar Kumpul, DWP Buleleng Bekali Anggota Keterampilan Olahan Kuliner (Dok.MC Kab. Buleleng))

DWP Buleleng Gelar Pelatihan Membuat Bakpao untuk Anggota

17 September 2026
: Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dedy Sambudi turun ke jalanan memberikan masker ke pengendara. - Foto: Mc.Pekanbaru

3.028 Kasus ISPA Tercatat di Pekanbaru saat Kabut Asap

17 September 2026
Korlantas Integrasikan Proses Tilang hingga Pembayaran Denda dalam Satu Sistem

ETLE Terintegrasi, Korlantas Satukan Tilang hingga Pembayaran Denda

17 September 2026
: Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulteng mencium bau makanan saat pemeriksaan sampel makanan program MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan yang meliputi kandungan formalin, arsenik, nitrit dan sianida ini untuk memastikan MBG layak dikonsumsi. (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan/bar/wsj)

BGN Prioritaskan Perluasan MBG ke Wilayah 3T dan Stunting Tinggi

17 September 2026

Popular Story

Kemhan dan BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kinerja Semester II Tahun 2026
Pemerintah

Kemhan-BPK RI Mulai Pemeriksaan Terinci Kinerja Semester II 2026

by Lia
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Read moreDetails

Nasabah MNC Bank Somasi Bank soal Dana Rp2,84 Miliar, Polisi Selidiki Mantan Karyawan

Perumahan Murah ASN dan PPPK Dumai Disiapkan di Bagan Besar

Wabup Sergai Tinjau Pembangunan Jalan Penaga di Desa Juhar

Kapolri Dorong Keseimbangan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

Cuaca Besok di Sulawesi 11 September 2026, Mamuju Hujan Ringan dan Palu-Kendari Udara Kabur

Klasemen Barcelona vs Racing Santander Usai Skor 7-2, Blaugrana Kokoh di Puncak LaLiga

Nama Amanda Rigby Muncul di SIMKAH Bersama Andre Taulany, Ini Fakta yang Diungkap KUA

Presiden Prabowo Disambut Mahasiswa dan Diaspora di New Delhi

Air Bersih Gili Trawangan Disalurkan 15.000 Liter oleh Polda NTB

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.