Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Hendrawan by Hendrawan
8 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 4 mins read
420 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK ~ HeadLine.co.id (Purwokerto). Aset BUMN menjadi salah satu pundi-pundi ekonomi negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Pemerintah melalui Kementerian BUMN mengamanatkan kepada seluruh BUMN untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Direktorat Manajemen Aset dan TI adalah salah satu BUMN di indonesia yang mengelola aset-aset negara. Sebagai upaya pemahaman tentang penyelamatan aset negara kepada masyarakat luas, PT. KAI (Persero) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aston Purwokerto pada hari Kamis, 22 November 2018 dengan tema “Upaya Penjagaan dan Optimalisasi Aset Negara”.

Dewasa ini terdapat beberapa kendala dalam melakukan upaya penyelamatan aset negara, salah satunya adalah sering tidak dianggapnya Grondkaart sebagai bukti kepemilikan oleh para perangkat negara karena mereka masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bukti kepemilikan aset PT. KAI (Persero) belum seluruhnya dikonversikan menjadi sertipikat, beberapa masih mengacu kepada Grondkaart. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya dana pensertipikatan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan aset PT. KAI (Persero). Sehubungan dengan hal tersebut, upaya pengembalian aset Negara khususnya dalam hal ini aset perkeretaapian di Indonesia memerlukan pemahaman yang khusus mengenai sejarah pengambilalihan aset perkeretaapian pada saat kemerdekaan dan bukti penguasaan seperti “Grondkaart” yang dibuat pada jaman penjajahan/kolonial.

You might also like

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

17 June 2026
Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

17 June 2026

Pembicara FGD aset purwokerto

Acara dibuka langsung oleh Vice President Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa. Hadir menjadi nara sumber dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sarjono Turin, SH, MH; Wadir Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto; Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Budi Waluya; Dr. Harto Juwono, M.Hum. (Sejarawan Alumni Universitas Indonesia); Endro Yulianto (Staf Ahli Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI (Persero).

VP Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset negara dan tentang bukti penguasaan Grondkaart dari segi historis dan hukum serta memberikan pemahaman tentang penjagaan dan optimalisasi aset negara.

Dalam FGD ini turut diundang beberapa pejabat instansi terkait seperti Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten dan Kota, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota di wilayah PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

 penanganan aset kereta api

Sarjono Turin, SH, MH, Menjelaskan sebagaimana pengelolaan aset negara, pengelolaan aset pada BUMN tidak lepas dari kerawanan-kerawanan yang berdampak pada terjadinya pemborosan bahkan kerugian negara. Salah satu upaya pencegahan dalam bentuk penindakan dan pemulihan aset dapat melalui dua cara yaitu perdata dan pidana.

Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam upaya pencegahan korupsi oleh Polri terkait aset-aset negara perlu adanya penindakan secara terukur terhadap pelaku penguasaan aset milik PT. KAI (Persero) sesuai dengan kesalahan dan Undang-Undang yang dilanggar baik lingkup tindak pidanan korupsi atau tindak pidanan umum. Ia mendorong PT. KAI (Persero) untuk terus bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Polri.

Menurut Endro Yulianto aset PT. KAI (Persero) pasca dilaksanakan Konferensi Meja Bundar tahun 1949 mengalami beberapa proses legal yang sangat penting dari sudut pandang aspek legal. Di tahun 1951 De Javasche Bank (DJB) di nasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) dan pada tahun 1958 Indonesia berhasil mengambil alih beberapa perusahaan peninggalan Belanda antara lain PTPN, Garuda Indonesia, Permina, PELNI, dan tentu saja Perusahan Kereta Api Belanda yang dilebur menjadi Djawatan Kereta Api (DKA). Stastus kemudian dipertegas dengan PP No. 57 Tahun 1990 tentang Undang-Undang Perumka. Hingga akhirnya tahun 2010 dirubah nomenklatur perusahaan menjadi PT. KAI (Persero).

Di zaman kemerdekaan keabsahan Grondkaart diakui dengan adanya surat Menkeu kepada Menteri BPN tanggal 24 Januari 1995 dengan No. S-11/MK.16/1994. Dalam penyelesaian sengketa aset melalui jalur hukum Grondkaart sah sebagai bukti legal kepemilikan yang diakui oleh pengadilan melalui pembuktian keaslian yang didukung adanya fakta historis dan kearsipan yang masih tersimpan. Beberapa di PTUN, PT. KAI (Persero) menang dengan Grondkaart. Seperti perkara Kebon Harjo, Tegal, Batang dan Slawi. Juga sertifikasi yang telah berlangsung dengan Grondkaart seperti di Kertapati, Lahat dan Muara Enim.

Memperkuat apa yang disampaikan Endro Yulianto, menurut Sejarawan alumni UI, aset PT. KAI (Persero) adalah limpahan dari perusahaan Kereta Api Belanda. Kemudian dialihkan lewat beberapa peraturan seperti Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi. Grondkaart memilki dasar hukum yaitu Bijblad No. 4909. Grondkaart bisa digunakan untuk menjadi dasar pemrosesan alas hak atas aset PT. KAI (Persero). Semua dibuktikan dengan Grondkaart. Buktinya banyak yang sudah menjadi sertifikat.

Berbicara tentang dukungan KPK kepada PT. KAI (Persero) dalam menyelamatkan aset-asetnya, sehari sebelum dilangsungkan FGD pada Rabu, (21/11/2018), KPK menyatakan bakal membantu PT. KAI (Persero) menyelamatkan aset-aset di daerah yang masih tumpang tindih atau diduduki oleh pihak-pihak lain. Aset tersebut ada yang diduduki pihak swasta hingga disengketakan oleh pemerintah daerah atau instansi lain. Bantuan yang diberikan KPK merupakan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hal ini bukanlah retorika, di wilayah Daop 5 Purwokerto masih ada Stasiun Kereta yang diklaim sebagai lahan milik Pemkab.

Tags: Penyelesaiaan Sengketa AsetPenyerobot Aset Negara
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

by Fajar
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengoordinasikan langkah-langkah untuk mempercepat pemulihan layanan telekomunikasi di wilayah Sulawesi Tengah...

Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

by Dwina
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang Provinsi Sulawesi Tengah pada...

Gempa Berkekuatan 6,7 Mengguncang Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Keluarkan Imbauan Darurat

Gempa Berkekuatan 6,7 Mengguncang Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Keluarkan Imbauan Darurat

by Fajar
17 June 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Parigi Moutong pada Selasa (16/6/2026) pukul 11.27 WITA....

Bappenas Ajak Banggai Tingkatkan Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

Bappenas Ajak Banggai Tingkatkan Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

by masfajar
17 June 2026
0

Headline.co.id, Banggai ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengajak Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memperkuat kebijakan penanggulangan bencana...

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan...

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 102 Gram Sabu di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 102 Gram Sabu di Jakarta Timur

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi karakter Roblox dalam adegan pertarungan, menggambarkan dunia virtual yang penuh kreativitas sekaligus kompetisi antar pemain

Deretan Item Avatar Roblox Termahal, Simbol Status Digital Bernilai Jutaan Robux

29 January 2026
Desa Wisata Pemuteran di Buleleng, Bali, Indonesia, berhasil meraih predikat bergengsi “Best Tourism Village 2025” dari Organisasi Pariwisata Dunia PBB (UN Tourism) yang digelar di Huzhou, Tiongkok

Desa Wisata Pemuteran Bali Raih Penghargaan Dunia Best Tourism Village 2025 dari UN Tourism

18 October 2025
Bupati Pinrang Dorong Atlet Dayung Raih Prestasi di Porprov

Bupati Pinrang Dorong Atlet Dayung Raih Prestasi di Porprov

12 November 2025
Kebijakan Baru Bendungan Lahor: Mobil Dilarang Melintas Mulai 2026

Kebijakan Baru Bendungan Lahor: Mobil Dilarang Melintas Mulai 2026

11 May 2026
Polres Sorong Amankan Tiga Tersangka Kasus Ganja di Papua Barat Daya

Polres Sorong Amankan Tiga Tersangka Kasus Ganja di Papua Barat Daya

17 February 2026
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono meninjau langsung pelaksanaan bakti kesehatan sunat massal dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Rabu (20/5/2026). Kegiatan sosial tersebut diikuti sekitar 80 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKU Timur sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Polres OKU Timur Gelar Sunat Massal HUT Bhayangkara ke-80, Diikuti 80 Anak dari Berbagai Kecamatan

20 May 2026
Pemprov Gorontalo Mulai Studi Kelayakan Flyover Simpang Lima

Pemprov Gorontalo Mulai Studi Kelayakan Flyover Simpang Lima

27 February 2026

Artikel Terbaru

Portugal vs DR Congo Piala Dunia 2026 Rekor, Statistik dan Prediksi Skor Laga Pembuka Grup K

5 Fakta Menarik Portugal vs DR Congo: Debut Pertemuan hingga Misi Bersejarah Ronaldo

17 June 2026
Portugal vs DR Congo Misi Terakhir Cristiano Ronaldo Mengejar Gelar Piala Dunia yang Belum Pernah Diraih

Portugal vs DR Congo: Roberto Martinez Tegaskan Fokus Piala Dunia 2026, Ronaldo Siap Pimpin Selecao di Laga Perdana

17 June 2026
Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

17 June 2026
Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Sebabkan 312 Jiwa Terdampak

17 June 2026
Gempa Berkekuatan 6,7 Mengguncang Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Keluarkan Imbauan Darurat

Gempa Berkekuatan 6,7 Mengguncang Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Keluarkan Imbauan Darurat

17 June 2026
Bappenas Ajak Banggai Tingkatkan Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

Bappenas Ajak Banggai Tingkatkan Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

17 June 2026
Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di UGM Berkat Hobi Merawat Ternak

Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di UGM Berkat Hobi Merawat Ternak

17 June 2026

Popular Story

Percepatan Penyelesaian Jalan Lele Demi Keselamatan Pengendara
Pemerintah

Percepatan Penyelesaian Jalan Lele Demi Keselamatan Pengendara

by Fajar
16 June 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota...

Read moreDetails

Polres Cianjur dan BNNK Cianjur Bongkar Jaringan Sabu Antarpulau

Disdik Riau Buka Posko Bantuan SPMB untuk Calon Siswa SMA/SMK

7 Fakta Menarik Spanyol vs Tanjung Verde: Pertemuan Perdana hingga Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026

Diskominfotik Gorontalo Dapatkan Lisensi Nobar Piala Dunia di PENAS XVII

Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

Patrik Schick Jadi Andalan Republik Ceko di Piala Dunia 2026, Siap Tantang Korea Selatan pada Laga Pembuka

Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun

Polres Purwakarta Pastikan Keamanan Pangan Melalui Pemeriksaan Rutin

Pemkal Trihanggo Tingkatkan Tata Kelola Jelang Lomba Kabupaten Sleman

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.