Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Amanda Rigby kembali menjadi sorotan setelah nama lengkapnya, Amanda Lintang Larasati Rigby, muncul bersama Andre Taulany dalam notifikasi pengajuan rekomendasi nikah di SIMKAH Kementerian Agama. Keberadaan data tersebut dikonfirmasi Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, pada Senin, 14 September 2026, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem. Rekomendasi diketahui diterbitkan KUA Ciputat Timur untuk KUA Kebayoran Baru dan telah diinput sejak 14 Agustus 2026. Meski demikian, pihak KUA menegaskan dokumen Andre maupun Amanda belum diterima sehingga proses administrasi pernikahan belum sampai pada tahap verifikasi.
Perhatian terhadap Amanda Rigby meningkat karena informasi tersebut muncul di tengah kabar kedekatannya dengan Andre Taulany. Namun, berdasarkan penjelasan KUA, fakta yang tersedia saat ini masih terbatas pada keberadaan surat rekomendasi dalam sistem dan belum pada penyelesaian administrasi nikah.
Nama Lengkap Amanda Rigby Muncul dalam Sistem
Riswanto menyampaikan bahwa pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah menunjukkan adanya notifikasi rekomendasi atas nama Andreas Taulany. Dalam rekomendasi tersebut, nama Amanda Lintang Larasati Rigby dicantumkan sebagai calon pasangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH di Kemenag, itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” ujar Riswanto.
Keterangan itu merupakan konfirmasi dari pihak KUA mengenai data yang tercatat di SIMKAH. Kendati demikian, Riswanto tidak menyatakan bahwa seluruh persyaratan pernikahan keduanya sudah lengkap atau telah diverifikasi.
Rekomendasi Sudah Diinput Sejak 14 Agustus 2026
Surat rekomendasi tersebut diketahui berasal dari KUA Ciputat Timur. Dokumen rekomendasi ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru dan tercatat diinput pada 14 Agustus 2026.
“Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026,” lanjut Riswanto.
Informasi mengenai tanggal dan asal rekomendasi memberi gambaran mengenai jejak administrasi yang telah muncul dalam sistem. Akan tetapi, ada perbedaan antara rekomendasi yang tercatat secara elektronik dan dokumen yang sudah diterima untuk diproses di KUA tujuan.
Menurut Riswanto, status pengajuan masih tertulis “Terkirim”. Artinya, KUA Kebayoran Baru belum memegang dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan administrasi.
Mengapa KUA Belum Memproses Pengajuan?
Riswanto menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen fisik asli pendaftaran dari calon pengantin. Situasi tersebut membuat KUA Kebayoran Baru belum dapat melakukan penginputan data lebih lanjut maupun verifikasi dokumen.
“Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” kata Riswanto.
Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya berkas Amanda Rigby yang belum diterima. Dokumen Andre Taulany juga belum masuk ke KUA Kebayoran Baru.
“Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima,” jelasnya.
Apabila berkas telah diterima, KUA akan melakukan proses penginputan dan verifikasi sesuai tahapan administrasi yang berlaku. Karena proses tersebut belum dilakukan, status rekomendasi yang terlihat dalam SIMKAH menjadi batas fakta yang dapat dipastikan saat ini.
Status Administrasi Belum Menjadi Verifikasi Pernikahan
Munculnya nama Amanda Rigby bersama Andre Taulany dalam rekomendasi nikah memang menunjukkan adanya pengajuan administratif yang tercatat di SIMKAH. Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari proses verifikasi dokumen di KUA Kebayoran Baru.
Riswanto mengatakan apabila dokumen sudah masuk, petugas akan memproses data dan melakukan verifikasi. “Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses peng-input-an data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima,” ujarnya.
Dengan demikian, belum ada dasar dari keterangan KUA untuk menyatakan bahwa seluruh prosedur administrasi pernikahan telah selesai. Fakta yang tersedia adalah adanya rekomendasi dari KUA Ciputat Timur yang ditujukan ke KUA Kebayoran Baru, sementara berkas kedua pihak belum diterima.
Andre Taulany dan Amanda Rigby juga belum memberikan penjelasan langsung mengenai kabar tersebut. Karena itu, informasi mengenai rencana keduanya tetap perlu ditempatkan sesuai dengan tahapan administrasi yang telah dikonfirmasi KUA, tanpa menarik kesimpulan melampaui data yang tersedia.




















