Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan mengeluarkan surat peringatan kepada 22 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan kepatuhan. “Pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan memulai proses pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju dengan layanan AYO, SIX CONTINENTS HOTELS, INC. dengan aplikasi Six Senses, dan Strava Inc. dengan aplikasi Strava. Namun, 22 PSE lainnya masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan telah menerima surat peringatan.
Daftar PSE yang Diberi Peringatan
PSE yang menerima peringatan berasal dari berbagai sektor, termasuk perhotelan, transportasi udara, pendidikan digital, dan layanan daring lainnya. Beberapa di antaranya adalah Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, dan Banyan Tree Holdings Limited. Alexander menegaskan pentingnya pendaftaran ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam penggunaan layanan digital.
Batas Waktu dan Langkah Selanjutnya
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang telah menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika hingga tenggat waktu tersebut pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Meski demikian, Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.
Alexander menekankan, “Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.” Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan digital.


















