Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang ditetapkan negara. Penegasan itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026), menyusul aduan masyarakat mengenai indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag meminta calon pengantin tidak membayar melalui pesan pribadi, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak yang mengaku sebagai petugas KUA tanpa verifikasi resmi.
Regulasi menetapkan biaya layanan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja sebesar Rp600.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan pembayaran kepada individu.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Biaya Layanan Nikah Harus Sesuai Ketentuan
Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya layanan nikah mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Adapun tata kelola pencatatan pernikahan diatur melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ia menegaskan, calon pengantin tidak boleh dibebani biaya lain dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun pemberian sukarela.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.
Selain itu, layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Tarif Rp0 juga dapat diberikan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.
Modus Penipuan Menggunakan WhatsApp dan QRIS
Penegasan Kemenag disampaikan setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan penipuan layanan nikah. Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang menggunakan QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.
Zayadi meminta masyarakat berhati-hati dan memastikan informasi biaya layanan nikah melalui KUA tempat pendaftaran.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Ia juga meminta calon pengantin yang menerima pesan mencurigakan segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA. Jika sudah telanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.
KUA Diminta Perkuat Sosialisasi dan Keamanan Data
Kemenag meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA dan kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.
“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Zayadi juga menginstruksikan jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH. Setiap akses data harus digunakan secara bertanggung jawab, tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, dan dijaga berdasarkan prinsip keamanan layanan publik.
“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Menurut Zayadi, penguatan transparansi biaya dan perlindungan data diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.


















