Headline.co.id, Jakarta ~ Kemkomdigi merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha. Rumusan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan rumusan Kemkomdigi, PSE privat dalam negeri dari kategori usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Untuk usaha kecil, denda maksimal mencapai Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah dapat dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan PP TUNAS.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya.
Rumusan Denda Diserahkan kepada Kementerian Keuangan
Meutya menjelaskan, perumusan denda Kemkomdigi telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Pemerintah juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Meutya, formulasi denda belum ditetapkan sebelum melalui proses pembahasan lebih lanjut. Rumusan itu akan dibahas untuk ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, kata Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi
Kemkomdigi sebelumnya menetapkan delapan platform sebagai layanan dengan profil risiko tinggi dalam konteks pelindungan anak. Platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Kedelapan platform itu telah menjadi bagian dari penyampaian resmi Kemkomdigi dalam proses perumusan denda. Sosialisasi dan penyampaian tersebut dilakukan bersama PSE privat dalam rangka implementasi PP TUNAS.
PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan ketentuan tersebut.
Sanksi untuk Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak
Kemkomdigi menyiapkan instrumen sanksi untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak. Kebijakan itu ditujukan kepada platform yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
Selain memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran, penerapan sanksi juga diarahkan untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak. Kemkomdigi menyatakan upaya tersebut tetap dilakukan tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.
Dengan demikian, skema denda yang dirumuskan Kemkomdigi membedakan besaran sanksi berdasarkan karakteristik platform. Platform digital berskala besar atau global dikenai rumusan denda berdasarkan persentase pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri mengikuti kategori skala usaha.



















