Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

Dani by Dani
23 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

[Siaran Pers] Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP TUNAS (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemkomdigi merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha. Rumusan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Contents

    • 0.1. KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan
    • 0.2. KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku
  • 1. Rumusan Denda Diserahkan kepada Kementerian Keuangan
  • 2. Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi
  • 3. Sanksi untuk Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak

Berdasarkan rumusan Kemkomdigi, PSE privat dalam negeri dari kategori usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Untuk usaha kecil, denda maksimal mencapai Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah dapat dikenai denda maksimal Rp10 miliar.

You might also like

Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026
: Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. (Foto; Dok KPK)

KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

14 September 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan PP TUNAS.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya.

Rumusan Denda Diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Meutya menjelaskan, perumusan denda Kemkomdigi telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Pemerintah juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Meutya, formulasi denda belum ditetapkan sebelum melalui proses pembahasan lebih lanjut. Rumusan itu akan dibahas untuk ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, kata Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi

Kemkomdigi sebelumnya menetapkan delapan platform sebagai layanan dengan profil risiko tinggi dalam konteks pelindungan anak. Platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Kedelapan platform itu telah menjadi bagian dari penyampaian resmi Kemkomdigi dalam proses perumusan denda. Sosialisasi dan penyampaian tersebut dilakukan bersama PSE privat dalam rangka implementasi PP TUNAS.

PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan ketentuan tersebut.

Sanksi untuk Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak

Kemkomdigi menyiapkan instrumen sanksi untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak. Kebijakan itu ditujukan kepada platform yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.

Selain memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran, penerapan sanksi juga diarahkan untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak. Kemkomdigi menyatakan upaya tersebut tetap dilakukan tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Dengan demikian, skema denda yang dirumuskan Kemkomdigi membedakan besaran sanksi berdasarkan karakteristik platform. Platform digital berskala besar atau global dikenai rumusan denda berdasarkan persentase pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri mengikuti kategori skala usaha.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKemkomdigiPeraturan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Pencarian penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini...

: Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. (Foto; Dok KPK)

KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan lelang ulang bagi aset rampasan negara yang belum terjual dalam proses lelang...

:

KPP Sumenep Perkuat Peran Komunitas di Bidang Pendidikan

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Sumenep kembali memperkuat perannya dalam mendorong kemajuan pendidikan setelah Abd. Rahman ditetapkan sebagai...

: Istimewa

Sukiryanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda di ISMI Kalbar

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mendorong Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Kalimantan Barat memperkuat regenerasi kepengurusan...

Tegaskan Tidak Ada Pungutan Tambahan dalam Layanan Nikah, Kemenag: Warga Jangan Bayar di luar Ketentuan

Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Biaya Layanan Nikah

by Ari Wibowo muhammad
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi...

: Kominfo Lumajang/Yongky (Istimewa)

Wabup Lumajang Ikut Riding Vespa, Silaturahmi Jadi Pesan Utama

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengikuti riding Vespa bersama Komunitas Scooterist dan pengurus Pondok Pesantren An...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

28 January 2026
Terkuak! Profil Mengejutkan 5 Partai yang Gegerkan Pemilu 2024

Terungkap: Profil Detail 5 Partai Politik Dominan Pasca Pemilu 2024 yang Menggetarkan

7 August 2024
Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

30 November 2025
Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

7 March 2026
Walkot Semarang Puji Toleransi Lintas Agama yang Warnai MTQ Nasional 2026

MTQ Nasional 2026 Jadi Panggung Toleransi Lintas Agama di Semarang

11 September 2026
Link Video Kasir Indomaret Viral

Mengapa Video Viral Indo Kasir Indomaret Terus Dicari? Ini Konteksnya

21 August 2026
Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Bertahan Rp2,74 Juta, Cek Harga di Pegadaian

24 August 2026

Artikel Terbaru

Rahasia Konten Bisa Viral, Ini Strategi Marketing yang Memicu Orang Klik, Share, dan Ikut Tren

Kenapa Orang Mau Membagikan Konten? Ini Psikologi di Balik Viral Marketing Strategies

14 September 2026
: PVMBG (Istimewa)

Gunung Semeru Berstatus Siaga, BPBD Lumajang Pantau 24 Jam

14 September 2026
Polda Metro jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

14 September 2026
Bukan Sekadar Hobi, Dirlantas Bengkulu Turun di Road Race Demi Tekan Balap Liar

Road Race Rejang Lebong Jadi Upaya Dirlantas Bengkulu Tekan Balap Liar

14 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
: Menhub Dudy Purwagandhi memprioritaskan pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa. Dari 243 orang dalam manifest, Basarnas telah mengevakuasi 107 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia, sementara 136 orang masih dalam pencarian. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8, Menhub Prioritaskan Evakuasi

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026

Popular Story

Polisi Natuna Berjibaku Padamkan Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau
Nasional

Karhutla Natuna, Polisi Gunakan Pompa Punggung Bermesin

by Ari Wibowo muhammad
11 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polres Natuna, Kepulauan Riau, menangani kebakaran hutan dan lahan...

Read moreDetails

ISPA Pascagempa NTT Capai 25.017 Kasus, Kemenkes Kerahkan Relawan

Inovasi Mahasiswa UGM: Mesin Produksi Pakan Ikan Berbasis AI untuk Efisiensi Budidaya

ProSN Batang Masuk 14 Besar Nasional Semester II 2026

Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang Menuju Laga Kedua

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Tiga Perairan

Pertamina Kerahkan 350 Kapal Tanker Jaga Distribusi Energi

Marc Marquez Menangi Sprint MotoGP Misano, Kalahkan Bezzecchi

Polres Sumba Barat Siapkan Trauma Healing untuk 14 Anak

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok, Kawasan Stasiun Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.