Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

Dani by Dani
37 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
: Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. (Foto; Dok KPK)

KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan lelang ulang bagi aset rampasan negara yang belum terjual dalam proses lelang pertama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tetap terpelihara dan dapat memberikan manfaat bagi negara. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

Contents

    • 0.1. Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS
    • 0.2. KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan
  • 1. Aset Rampasan KPK Dapat Dilelang Kembali
  • 2. Nilai Limit Dapat Dievaluasi
  • 3. KPK Tetap Rawat Aset yang Belum Terselesaikan
  • 4. Penilaian Aset Bisa Berubah dalam Lelang Ulang

Penjelasan itu disampaikan Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/9/2026). Menurut dia, tidak lakunya aset dalam satu kali lelang tidak berarti aset tersebut kehilangan nilai atau tidak dapat digunakan.

You might also like

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026

Aset Rampasan KPK Dapat Dilelang Kembali

Mungki mengatakan, aset yang belum diminati dalam lelang pertama dapat kembali diajukan pada periode berikutnya. Jika tetap belum terjual, KPK dapat menempuh sejumlah jalur pemanfaatan lain dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi aset.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” jelas Mungki.

Opsi pemanfaatan itu meliputi Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan.

Pelaksanaan sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian, penyelesaian aset rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan melalui satu kali lelang.

Nilai Limit Dapat Dievaluasi

KPK menyebut, aset rampasan yang tidak laku tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi karakteristik barang, lokasi aset, serta nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Apabila dinilai kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” kata Mungki.

Mekanisme pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

KPK Tetap Rawat Aset yang Belum Terselesaikan

Selama aset rampasan belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan. Perawatan itu diperlukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang tidak perlu.

Besaran biaya penyimpanan dan pemeliharaan disesuaikan dengan jenis serta karakteristik aset. Biaya tersebut menjadi bagian dari anggaran perawatan aset secara keseluruhan setiap tahun.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Penilaian Aset Bisa Berubah dalam Lelang Ulang

Nilai aset dapat berubah apabila lelang ulang dilaksanakan setelah masa berlaku hasil penilaian sebelumnya berakhir. Penilaian barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak. Jika lelang ulang dilaksanakan ketika masa berlaku penilaian masih berjalan, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian tersebut.

Namun, apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini. “Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Pengelolaan aset rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Tujuannya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipratikto.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemkomdigi merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun...

Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Pencarian penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini...

:

KPP Sumenep Perkuat Peran Komunitas di Bidang Pendidikan

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Sumenep kembali memperkuat perannya dalam mendorong kemajuan pendidikan setelah Abd. Rahman ditetapkan sebagai...

: Istimewa

Sukiryanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda di ISMI Kalbar

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mendorong Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Kalimantan Barat memperkuat regenerasi kepengurusan...

Tegaskan Tidak Ada Pungutan Tambahan dalam Layanan Nikah, Kemenag: Warga Jangan Bayar di luar Ketentuan

Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Biaya Layanan Nikah

by Ari Wibowo muhammad
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi...

: Kominfo Lumajang/Yongky (Istimewa)

Wabup Lumajang Ikut Riding Vespa, Silaturahmi Jadi Pesan Utama

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengikuti riding Vespa bersama Komunitas Scooterist dan pengurus Pondok Pesantren An...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

28 January 2026
Terkuak! Profil Mengejutkan 5 Partai yang Gegerkan Pemilu 2024

Terungkap: Profil Detail 5 Partai Politik Dominan Pasca Pemilu 2024 yang Menggetarkan

7 August 2024
Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

30 November 2025
Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

7 March 2026
Walkot Semarang Puji Toleransi Lintas Agama yang Warnai MTQ Nasional 2026

MTQ Nasional 2026 Jadi Panggung Toleransi Lintas Agama di Semarang

11 September 2026
Link Video Kasir Indomaret Viral

Mengapa Video Viral Indo Kasir Indomaret Terus Dicari? Ini Konteksnya

21 August 2026
Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Bertahan Rp2,74 Juta, Cek Harga di Pegadaian

24 August 2026

Artikel Terbaru

Rahasia Konten Bisa Viral, Ini Strategi Marketing yang Memicu Orang Klik, Share, dan Ikut Tren

Kenapa Orang Mau Membagikan Konten? Ini Psikologi di Balik Viral Marketing Strategies

14 September 2026
: PVMBG (Istimewa)

Gunung Semeru Berstatus Siaga, BPBD Lumajang Pantau 24 Jam

14 September 2026
Polda Metro jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Pusat

14 September 2026
Bukan Sekadar Hobi, Dirlantas Bengkulu Turun di Road Race Demi Tekan Balap Liar

Road Race Rejang Lebong Jadi Upaya Dirlantas Bengkulu Tekan Balap Liar

14 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
: Menhub Dudy Purwagandhi memprioritaskan pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa. Dari 243 orang dalam manifest, Basarnas telah mengevakuasi 107 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia, sementara 136 orang masih dalam pencarian. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8, Menhub Prioritaskan Evakuasi

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang

KMP Virgo Transport 8: 108 Penumpang Selamat Ditemukan

14 September 2026

Popular Story

Polisi Natuna Berjibaku Padamkan Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau
Nasional

Karhutla Natuna, Polisi Gunakan Pompa Punggung Bermesin

by Ari Wibowo muhammad
11 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polres Natuna, Kepulauan Riau, menangani kebakaran hutan dan lahan...

Read moreDetails

ISPA Pascagempa NTT Capai 25.017 Kasus, Kemenkes Kerahkan Relawan

Inovasi Mahasiswa UGM: Mesin Produksi Pakan Ikan Berbasis AI untuk Efisiensi Budidaya

ProSN Batang Masuk 14 Besar Nasional Semester II 2026

Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang Menuju Laga Kedua

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Tiga Perairan

Pertamina Kerahkan 350 Kapal Tanker Jaga Distribusi Energi

Marc Marquez Menangi Sprint MotoGP Misano, Kalahkan Bezzecchi

Polres Sumba Barat Siapkan Trauma Healing untuk 14 Anak

MRT Jakarta Bidik Kota Tua dan Glodok, Kawasan Stasiun Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.