Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Penyidik menemukan dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi maupun proses penegakan hukum yang sah. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 ini menyeret tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan perkara disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Asep menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
Asep menjelaskan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan penggunaan sistem LIMS dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.
Menurut dia, sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Setelah nomor-nomor tersebut masuk ke dalam sistem, penyadapan diduga dilakukan tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” kata Asep.
Ia menerangkan bahwa pelaksanaan penyadapan di lingkungan Polri memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri mengenai tata cara penyadapan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan yang tidak memenuhi prosedur tersebut.
“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Nomor Presiden Prabowo hingga Tokoh Nasional Diduga Jadi Sasaran
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur itu menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep mengatakan penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga mencakup aktivitas serupa yang menyasar sejumlah pihak lainnya.
File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026
Selain mengungkap penggunaan sistem LIMS, Bareskrim Polri menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
“Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan,” ujar Asep.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan aktivitas sistem atau log yang disebut bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.
Dugaan penghapusan data tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang mencakup penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan informasi elektronik.
Bareskrim Polri kemudian menerima laporan polisi pada 30 Oktober 2026 dari petugas yang melaporkan dugaan aktivitas tersebut.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Sebanyak 11 Ponsel dan Sejumlah Perangkat Elektronik Disita
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyitaan perangkat elektronik dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti untuk mendukung penyidikan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo telah beredar di media sosial.
Informasi tersebut turut memuat dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi dan penempatan mereka di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Asep kemudian mengumumkan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Meski telah berstatus tersangka, ketiga jenderal tersebut tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















![[Siaran Pers] Pembudidaya Kerapu Lamongan Go Digital, Kemkomdigi Dukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk Swasembada Pangan](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-pembudidaya-kerapu-lamongan-go-digital-kemkomdigi-dukung-asta-cita-presiden-prabowo-untuk-swasemba.png)




