Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Maksimal 40 Persen

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
59 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
397 26
A A
0
Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap Maksimal 40 Persen, Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen

Bundaran Soekarno Hatta Jakarta./Foto Humas Kementerian Perhubungan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal fuel surcharge pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan ini berlaku bagi maskapai penerbangan domestik dan ditetapkan berdasarkan perkembangan harga avtur serta regulasi yang berlaku. Penetapan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (2/10/2026). Batas maksimal fuel surcharge pesawat itu bukan berarti harga tiket otomatis naik 40 persen karena biaya tambahan bahan bakar dicantumkan terpisah dari tarif dasar penerbangan.

Contents

    • 0.1. Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub
    • 0.2. Kemenhub Catat 1,07 Juta Pelanggaran Trayek Bus hingga Oktober 2026
  • 1. Fuel Surcharge Pesawat Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen
  • 2. Maskapai Bisa Menetapkan Fuel Surcharge di Bawah 40 Persen
  • 3. Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan

Batas fuel surcharge pesawat pada November tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku pada Oktober 2026. Kemenhub menetapkannya dengan mempertimbangkan publikasi harga avtur per 1 November 2026 serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

You might also like

Menhub Dudy Tetapkan Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027

Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub

3 November 2026
Kemenhub Catat 1,07 Juta Pelanggaran Trayek Bus AKAP dan AKDP hingga Oktober 2026

Kemenhub Catat 1,07 Juta Pelanggaran Trayek Bus hingga Oktober 2026

3 November 2026

Berdasarkan publikasi itu, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi harga tersebut, batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” kata Lukman F. Laisa.

Fuel Surcharge Pesawat Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen

Kemenhub menegaskan, angka 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai. Angka itu bukan persentase kenaikan otomatis terhadap seluruh harga tiket pesawat domestik.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare. Oleh karena itu, total harga yang dibayarkan penumpang tetap bergantung pada tarif dasar, fuel surcharge yang ditetapkan maskapai, dan komponen biaya lain yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak keliru memahami batas maksimal fuel surcharge sebagai kenaikan harga tiket secara seragam. Tidak semua penerbangan domestik secara otomatis mengalami kenaikan harga sebesar 40 persen.

Besaran biaya tambahan yang dibayarkan penumpang juga dapat berbeda berdasarkan maskapai dan layanan penerbangan. Perbedaan tersebut tetap diperbolehkan selama fuel surcharge yang diterapkan tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Maskapai Bisa Menetapkan Fuel Surcharge di Bawah 40 Persen

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa batas maksimal 40 persen bukan kewajiban yang harus diterapkan seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut.

“Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman.

Dengan demikian, maskapai memiliki ruang untuk menentukan besaran biaya tambahan bahan bakar sesuai kondisi operasional dan strategi bisnis masing-masing. Namun, penetapan tersebut harus tetap berada dalam koridor ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.

Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan

Kemenhub menyatakan akan terus memantau penerapan fuel surcharge serta kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah penerapan biaya tambahan yang melampaui batas.

Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan mematuhi ketentuan TBA.

“Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing dan mematuhi ketentuan TBA,” tegasnya.

Kemenhub juga melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan. Evaluasi tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, dan konektivitas transportasi udara nasional.

Dengan ketentuan itu, masyarakat dapat membedakan batas maksimal fuel surcharge dari harga tiket secara keseluruhan. Fuel surcharge sebesar 40 persen merupakan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar sesuai TBA, bukan kenaikan otomatis terhadap seluruh tiket pesawat domestik.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Menhub Dudy Tetapkan Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027

Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan enam fokus keselamatan untuk penyelenggaraan Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru)....

Kemenhub Catat 1,07 Juta Pelanggaran Trayek Bus AKAP dan AKDP hingga Oktober 2026

Kemenhub Catat 1,07 Juta Pelanggaran Trayek Bus hingga Oktober 2026

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.066.441 pelanggaran penyimpangan trayek pada perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam...

Tingkatkan Mutu Layanan, Barantin Gembleng Petugas Verifikasi Segel Karantina

Barantin Gelar Pelatihan Verifikasi Segel Karantina untuk Petugas

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Pelatihan Penggunaan dan Verifikasi Dokumen serta Segel Karantina bagi para pejabat fungsional...

Inflasi Beras Turun Tajam, Bapanas Perkuat Penyaluran SPHP

Harga Beras Oktober Melandai, SPHP Disalurkan 161 Ribu Ton

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id ~ Inflasi beras nasional pada Oktober 2026 melandai menjadi 0,08 persen secara bulanan, turun dari 0,80 persen pada September....

Wamenkomdigi: Jaringan Telekomunikasi Jadi Fondasi Pengembangan Ekosistem AI

Jaringan Telekomunikasi Jadi Kunci Percepatan AI di Indonesia

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan jaringan telekomunikasi dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi...

Nilai Tukar Petani Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026, Disumbang Komditas Hortikultura

NTP Nasional Naik 1,13 Persen pada Oktober 2026

by Fajar Ari Wibowo
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Oktober 2026 mencapai 132,60, naik 1,13...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menghadiri Subuh Education Part II bertema “Pembinaan Karakter Mahasiswa Universitas Syiah Kuala” di Masjid Jamik Darussalam USK, Banda Aceh, Minggu (20/9/2026)

Subuh Education USK Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa

22 September 2026
Piala Dunia 2026 Penuh Drama! Inggris dan Belgia Lolos Lewat Comeback Spektakuler

Piala Dunia 2026 Penuh Drama! Inggris dan Belgia Lolos Lewat Comeback Spektakuler

2 July 2026
KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi

KPK Tingkatkan Pengawasan SPMB 2026 untuk Cegah Gratifikasi

2 June 2026

Strikers Edge: Ketegangan Baru dalam Permainan Dodgeball dengan Sentuhan Medieval

13 April 2025
: Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan sambutan pada Pembukaan Rural ICT Camp 2026 bertemakan “Internet Komunitas Yang Bermakna Untuk Ketahanan Iklim dan Kemandirian Warga”, di Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Inovasi Digital Warga Maros Bantu Hadapi Perubahan Iklim

15 September 2026
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024: 11 Pelanggaran Sasaran Penindakan

3 March 2024
: Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau sejumlah lokasi pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pascabencana galodo. (foto: MC Tanah Datar)

Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Huntap dan Jembatan Pascabencana

28 August 2026

Artikel Terbaru

Program Swasembada Pangan, INDEF Catat 73,4 Persen Sentimen Positif

Swasembada Pangan Raih Sentimen Positif 73,4 Persen di INDEF

3 November 2026
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir

Mabes Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Penyadapan Ikut Mencuat

3 November 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Kabel Semrawut di Jalan Paus, Ditargetkan Rampung 15 November

Penataan Kabel Fiber Optik Jalan Paus Pekanbaru Libatkan 12 Entitas

3 November 2026
Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

3 November 2026
Wajah Baru Gedung Kantor Pos Lama, Gubernur Kalbar Apresiasi Kehadiran 5CM

Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak

3 November 2026
Menhub Dudy Tetapkan Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027

Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub

3 November 2026

Rapat DPN Bahas Isu Keamanan dan Pertahanan Nasional

3 November 2026

Popular Story

RSUD Ainun Habibie Perkuat Tata Kelola Keuangan
Pemerintah

Piutang RSUD Ainun Habibie Dibahas untuk Perkuat Tata Kelola

by Dani
31 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ RSUD Ainun Habibie membahas penyelesaian piutang rumah sakit dalam...

Read moreDetails

Sumpah Pemuda 2026, Wali Kota Batam Tekankan Tiga Nilai Pemuda

Talent Fest 2026 di Bandung Perkuat Ekosistem Talenta Nasional

Kemendes PDT Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Integrasi Data Nikah Kemenag Diperluas untuk Cegah Fraud

Pelatihan Kerja Harus Sesuai Kebutuhan Industri, Soft Skill dan Kemampuan Sales Kian Penting

Padang Dapat 1.400 BSPS dan 164 Hunian Tetap Bencana

Polri Siapkan Pendekatan Humanis untuk Aksi Penyampaian Pendapat

Meutya Hafid: Komunikasi Publik Harus Jaga Arus Informasi

Persebaya U-16 Gagal Pertahankan Keunggulan atas Deltras

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.