Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memverifikasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi 335 perusahaan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta serta bukti di lapangan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan hal itu dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026). Pemeriksaan dilakukan satu per satu karena luas dan kondisi area yang terbakar berbeda-beda.
Area Terbakar Diperiksa Satu per Satu
Jumhur mengatakan, KLH/BPLH belum dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh lokasi kebakaran diverifikasi. Luas area yang terbakar bervariasi, mulai dari dua hektare dan lima hektare hingga beberapa lokasi yang mencapai ratusan hektare.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut pemantauan KLH/BPLH, kebakaran terjadi dengan pola yang beragam. Kebakaran ditemukan di lahan yang belum tergarap maupun di area perkebunan kelapa sawit.
Tim investigasi juga mendalami kemungkinan keterlibatan aktivitas manusia dalam kebakaran tersebut. Salah satu hal yang diperiksa adalah praktik pembakaran lahan terbuka atau open access yang dapat menyebabkan api menyebar ke area lain.
Indikasi Aktivitas Manusia Didalami
Jumhur menyebut indikasi kebakaran yang disebabkan aktivitas manusia telah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ia menjelaskan, terdapat praktik pembakaran di lahan terbuka dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare.
Namun, menurut dia, pembakaran tersebut tetap berpotensi menimbulkan masalah apabila api menyebar ke wilayah lain dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi setiap lokasi secara menyeluruh. Hasil verifikasi nantinya menjadi bagian dari dasar penentuan langkah penegakan hukum.
Dugaan Pembakaran untuk Merusak Citra Pemerintah Diverifikasi
Selain menelusuri aktivitas manusia di sekitar lokasi kebakaran, KLH/BPLH mendalami informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah.
Jumhur menegaskan, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Pemerintah masih melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan demikian, dugaan tersebut belum menjadi dasar untuk menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. KLH/BPLH masih mengumpulkan dan memeriksa fakta yang berkaitan dengan kebakaran di area konsesi tersebut.
Jumhur menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Pemerintah tidak akan langsung menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum pemeriksaan lapangan selesai.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
Hasil investigasi di area konsesi 335 perusahaan akan digunakan untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban mencakup pemegang konsesi maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Melalui verifikasi tersebut, KLH/BPLH berupaya memastikan penanganan karhutla dilakukan berdasarkan fakta. Proses itu juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan pemulihan fungsi ekologis di wilayah yang terdampak kebakaran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















