Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pengawasan disinformasi di ruang digital tidak ditujukan untuk membatasi kritik, perbedaan pendapat, atau ekspresi yang disampaikan secara sah. Kebijakan tersebut diterapkan melalui kriteria dan mekanisme yang terukur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) serta Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), untuk menjelaskan tata cara penanganan konten dan batas waktu pemutusan akses. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) setelah laporan atau temuan diverifikasi dan platform diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.
Kriteria Pengawasan Disinformasi Komdigi
Mediodecci mengatakan KM 127 dan KM 128 diterbitkan sebagai pedoman kerja untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan penanganan konten digital. KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kedua keputusan tersebut berkaitan dengan SAMAN yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522). Dalam penerapannya, penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
Kriteria itu mencakup informasi yang tidak sesuai dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi mengakibatkan kerugian, kemungkinan memicu konflik sosial di masyarakat, serta konten yang dapat menimbulkan rasa takut.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegas Mediodecci.
Produk Jurnalistik Tidak Menjadi Sasaran
Komdigi memastikan pengawasan dan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Selain perlindungan terhadap produk jurnalistik, pemilik konten juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi. Mekanisme tersebut mencakup dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform untuk dikomunikasikan lebih lanjut.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujar Mediodecci.
Dengan demikian, pengawasan disinformasi tidak langsung berujung pada pemutusan akses sejak laporan atau temuan diterima. Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memberikan ruang bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjelaskan konteks konten berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.
Alur Pra-SAMAN dan Batas Waktu PSE
Mediodecci menjelaskan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku otomatis sejak laporan atau temuan diterima. Tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.
Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN yang meliputi verifikasi temuan atau aduan serta penyampaian notifikasi kepada PSE. Pada tahap itu, platform dapat memberikan tanggapan, meminta klarifikasi, atau menyampaikan penjelasan dengan mengacu pada pedoman komunitas yang berlaku di platform tersebut.
Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu itu, Komdigi dapat melanjutkan proses dengan menerbitkan surat perintah pemutusan akses.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Dalam mekanisme SAMAN, penanganan dimulai dengan verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform.
PSE memiliki waktu 12 jam untuk menanggapi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, proses dilanjutkan dengan pengiriman surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.
Setelah menerima surat perintah, PSE wajib menindaklanjutinya paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi SAMAN dalam Pengawasan Platform
Penetapan batas waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang, sekaligus kecepatan penyebaran konten di ruang digital. Mekanisme itu ditujukan untuk mencegah potensi dampak yang merugikan masyarakat agar tidak meluas.
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).
Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah tetap dijaga.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















