Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pengawasan Disinformasi Komdigi Tak Sasar Kritik dan Pers

masfajar by masfajar
33 seconds ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Disinformasi Tetap Lindungi Hak Masyarakat Berpendapat

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini, di Jakarta . (foto: Ditjen Wasdigi Kemkomdigi)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pengawasan disinformasi di ruang digital tidak ditujukan untuk membatasi kritik, perbedaan pendapat, atau ekspresi yang disampaikan secara sah. Kebijakan tersebut diterapkan melalui kriteria dan mekanisme yang terukur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) serta Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), untuk menjelaskan tata cara penanganan konten dan batas waktu pemutusan akses. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) setelah laporan atau temuan diverifikasi dan platform diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.

Contents

  • 1. Kriteria Pengawasan Disinformasi Komdigi
    • 1.1. Normalisasi Drainase Manukan Sleman Cegah Luapan Air
    • 1.2. Kemdiktisaintek Siapkan Tiga Forum Nasional pada November 2026
  • 2. Produk Jurnalistik Tidak Menjadi Sasaran
  • 3. Alur Pra-SAMAN dan Batas Waktu PSE
  • 4. Fungsi SAMAN dalam Pengawasan Platform

Kriteria Pengawasan Disinformasi Komdigi

Mediodecci mengatakan KM 127 dan KM 128 diterbitkan sebagai pedoman kerja untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan penanganan konten digital. KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

You might also like

Antisipasi Banjir, Warga Manukan Sleman Gotong Royong Normalisasi Drainase

Normalisasi Drainase Manukan Sleman Cegah Luapan Air

2 November 2026
Kemdiktisaintek Satukan Riset, Pendidikan Tinggi, dan Publikasi Ilmiah Lewat Tiga Forum Nasional

Kemdiktisaintek Siapkan Tiga Forum Nasional pada November 2026

2 November 2026

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kedua keputusan tersebut berkaitan dengan SAMAN yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522). Dalam penerapannya, penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria itu mencakup informasi yang tidak sesuai dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi mengakibatkan kerugian, kemungkinan memicu konflik sosial di masyarakat, serta konten yang dapat menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegas Mediodecci.

Produk Jurnalistik Tidak Menjadi Sasaran

Komdigi memastikan pengawasan dan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Selain perlindungan terhadap produk jurnalistik, pemilik konten juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi. Mekanisme tersebut mencakup dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform untuk dikomunikasikan lebih lanjut.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujar Mediodecci.

Dengan demikian, pengawasan disinformasi tidak langsung berujung pada pemutusan akses sejak laporan atau temuan diterima. Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memberikan ruang bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjelaskan konteks konten berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.

Alur Pra-SAMAN dan Batas Waktu PSE

Mediodecci menjelaskan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku otomatis sejak laporan atau temuan diterima. Tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN yang meliputi verifikasi temuan atau aduan serta penyampaian notifikasi kepada PSE. Pada tahap itu, platform dapat memberikan tanggapan, meminta klarifikasi, atau menyampaikan penjelasan dengan mengacu pada pedoman komunitas yang berlaku di platform tersebut.

Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu itu, Komdigi dapat melanjutkan proses dengan menerbitkan surat perintah pemutusan akses.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Dalam mekanisme SAMAN, penanganan dimulai dengan verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform.

PSE memiliki waktu 12 jam untuk menanggapi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, proses dilanjutkan dengan pengiriman surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.

Setelah menerima surat perintah, PSE wajib menindaklanjutinya paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi SAMAN dalam Pengawasan Platform

Penetapan batas waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang, sekaligus kecepatan penyebaran konten di ruang digital. Mekanisme itu ditujukan untuk mencegah potensi dampak yang merugikan masyarakat agar tidak meluas.

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).

Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah tetap dijaga.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakarta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Antisipasi Banjir, Warga Manukan Sleman Gotong Royong Normalisasi Drainase

Normalisasi Drainase Manukan Sleman Cegah Luapan Air

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Warga Padukuhan Manukan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, melakukan normalisasi drainase permukiman pada Minggu (1/11/2026). Kegiatan...

Kemdiktisaintek Satukan Riset, Pendidikan Tinggi, dan Publikasi Ilmiah Lewat Tiga Forum Nasional

Kemdiktisaintek Siapkan Tiga Forum Nasional pada November 2026

by masfajar
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan tiga forum nasional pada November 2026 untuk menghubungkan riset,...

Wamen Nezar: Indonesia Perlu Perkuat Daya Tawar dalam Rantai Pasok AI Global

Wamen Nezar: Indonesia Perlu Perkuat Daya Tawar AI Global

by masfajar
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai Indonesia perlu memperkuat daya tawar AI global tanpa...

BNPB Evaluasi Operasi Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla

BNPB Evaluasi OMC Karhutla, Dukungan Dialihkan ke 4 Wilayah

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengevaluasi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Dunia Usaha Dukung Penyiapan Pemimpin Berkarakter melalui P3MDI

Dunia Usaha Dukung P3MDI Siapkan Pemimpin Berkarakter

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kalangan dunia usaha mendukung Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) sebagai upaya menyiapkan generasi pemimpin...

BMKG Tekankan Akurasi Prakiraan Cuaca dalam Operasi Modifikasi Cuaca

BMKG Minta OMC Karhutla Berbasis Prakiraan Cuaca Akurat

by masfajar
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menekankan penggunaan informasi peringatan dini cuaca sebagai dasar Operasi Modifikasi Cuaca...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

22 December 2025
: Produksi perikanan di Provinsi Gorontalo tercatat mencapai 131.783,9 ton, terdiri dari 129.325,5 ton produksi laut dan 2.458,4 ton dari danau. Produksi laut menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi lebih dari 98 persen terhadap total produksi perikanan Gorontalo. (foto RAA)

Produksi Perikanan Gorontalo Mencapai 131,7 Ribu Ton pada 2026

23 August 2026
BGN Telusuri Penyebab Meski SPPG Ber-SLHS

Santri Keracunan MBG Sidoarjo: 320 Pasien Pulang, 65 Dirawat, 115 Masih Observasi

2 September 2026
RS Bhayangkara Polri Kramat Jati Terima Dua Kantong Jenazah Diduga Alvaro

RS Bhayangkara Polri Kramat Jati Terima Dua Kantong Jenazah Diduga Alvaro

25 November 2025

Mau Beli Honda Mobilio? Ini Review Kelebihan, Kekurangan dan Harga Terbarunya

21 May 2021
Penanganan Cepat Ditjen Hubad atas Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penanganan Cepat Ditjen Hubad atas Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025
: BSSN menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber bagi 43 perwakilan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) guna memperkuat ketahanan operasional infrastruktur transportasi, Selasa (22/9/2026).

BSSN Dorong BUJT Bentuk CSIRT untuk Lindungi Layanan Tol

27 September 2026

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Disinformasi Tetap Lindungi Hak Masyarakat Berpendapat

Pengawasan Disinformasi Komdigi Tak Sasar Kritik dan Pers

2 November 2026
Kemenag Beri Pendampingan Keberlanjutan Pendidikan Siswa di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Kemenag Dampingi Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

2 November 2026
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 12,01 Juta hingga September 2026

Kunjungan Wisman Indonesia Capai 12,01 Juta hingga September 2026

2 November 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

Kapolri Minta Aset Kejahatan Digital Ditelusuri

2 November 2026
Coach Tavares Pantang Remehkan Kendal Tornado FC

Persebaya Waspadai Kendal Tornado di I.League Cup

2 November 2026
Kawal Mutu Konstruksi, Itjen Kemenag Dampingi Persiapan PHO Gedung UIN Saizu

Persiapan PHO Gedung UIN Saizu Diawasi Itjen Kemenag

2 November 2026
Antisipasi Banjir, Warga Manukan Sleman Gotong Royong Normalisasi Drainase

Normalisasi Drainase Manukan Sleman Cegah Luapan Air

2 November 2026

Popular Story

konser YE LIVE IN JAKARTA tidak hanya menjadi ajang hiburan bagi penggemar Kanye West
Hiburan

Tak Hanya Atta Halilintar, Ini Deretan Artis Indonesia yang Nonton Konser Kanye West di GBK

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Atta Halilintar bersama istrinya, Aurel Hermansyah, menjadi salah satu...

Read moreDetails

Pertamina Dorong ASEAN Perkuat Pasokan Migas Hadapi Geopolitik

Eliminasi TB Jakarta, Jejaring Rumah Sakit Diminta Diperkuat

Transformasi SKCK Jadi Strategi Pencegahan Narkotika Berbasis Risiko

Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi 2026

Persib U16 Naik ke Posisi Kedua Usai Tekuk Persis Solo 3-0

Polda Riau Sita 35 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Polisi Jogo Sekolah di Sidoarjo Fokus Cegah Bullying dan Tawuran

Persebaya Pertimbangkan Rotasi Pemain Hadapi Persijap

JPW Desak Mabes Polri hingga Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran SOP Pengamanan Demo Jogja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.