Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Setelah MK Soroti Bukti Ijazah, Kini MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Saddam by Saddam
35 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
406 17
A A
0
Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka

Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka (Dok Foto Tribun News)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI itu. Keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA. Dua perkembangan hukum ini kembali menempatkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 sebagai perhatian publik.

Contents

    • 0.1. Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili
    • 0.2. Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?
  • 1. MA Kabulkan Kasasi dan Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya
  • 2. MK Sebelumnya Persoalkan Bukti Kelulusan Pendidikan Luar Negeri
  • 3. Denny Indrayana Sebut Putusan MA Sejalan dengan Pertimbangan MK
  • 4. Di Tengah Sengketa, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen
  • 5. Dua Putusan, Persoalan Keabsahan Dokumen Pendidikan Kembali Mengemuka

Putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran menjadi perkembangan penting karena sebelumnya MK telah menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dalam pemeriksaan di MK, dokumen yang terungkap antara lain berupa certificate of attendance atau keterangan kehadiran mengikuti pendidikan, yang tidak sama dengan dokumen yang membuktikan kelulusan suatu jenjang pendidikan.

You might also like

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

31 October 2026

Meski sama-sama berkaitan dengan suket penyetaraan ijazah Gibran, perkara yang diperiksa MK dan MA memiliki objek serta mekanisme hukum berbeda. MK menangani permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran, sedangkan perkara kasasi MA berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan sebagai produk administrasi pemerintahan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

MA Kabulkan Kasasi dan Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya

Putusan kasasi Mahkamah Agung tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA.

Perkara tersebut diajukan HM Subhan Palal dengan objek sengketa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019.

Dalam tuntutannya, Subhan meminta agar dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, serta dimusnahkan.

Subhan membenarkan telah menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat (30/10/2026).

Ia menyambut baik hasil putusan tersebut karena seluruh gugatannya dikabulkan.

“Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujarnya.

Kendati demikian, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia saat informasi mengenai hasil kasasi disampaikan.

Juru Bicara MA, Yanto, juga menyatakan masih perlu memeriksa informasi mengenai putusan tersebut ketika dimintai konfirmasi.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto melalui pesan tertulis.

MK Sebelumnya Persoalkan Bukti Kelulusan Pendidikan Luar Negeri

Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa persoalan dokumen pendidikan Gibran melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies dalam pembacaan putusan.

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan.

Dokumen tersebut merupakan keterangan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pendidikan, bukan bukti yang dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Perbedaan antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan menjadi salah satu persoalan penting dalam pertimbangan MK.

Meski demikian, permohonan yang diajukan kepada MK dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu.

MK juga menegaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya bukan lagi calon wakil presiden dalam proses Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, temuan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau diberhentikan.

Denny Indrayana Sebut Putusan MA Sejalan dengan Pertimbangan MK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, turut memberikan tanggapan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.

Denny menilai putusan MA memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap perkembangan dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur kewajiban penyampaian dokumen bukti pendidikan dalam proses pencalonan.

Persoalan yang diperiksa melalui perkara kasasi MA adalah keabsahan surat penyetaraan yang digunakan sebagai dokumen administrasi pendidikan.

Dengan demikian, putusan MA terkait surat tersebut dan pertimbangan MK mengenai bukti kelulusan memiliki hubungan dalam persoalan yang dibahas, tetapi tidak dapat dianggap sebagai dua putusan dengan amar yang sama.

Di Tengah Sengketa, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen

Di tengah perkembangan perkara, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan siap membuka dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi pencabutan gugatan lain mengenai dokumen penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu diajukan oleh pihak berbeda dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai instansi yang menjadi tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan meskipun telah diminta dalam proses persidangan.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny melalui Instagram.

Sementara itu, Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen untuk persidangan sebelum penggugat memutuskan mencabut perkara.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan Gibran tersebut merupakan tanggapan atas pencabutan gugatan di PTUN Jakarta, bukan respons langsung terhadap putusan kasasi MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal.

Dua Putusan, Persoalan Keabsahan Dokumen Pendidikan Kembali Mengemuka

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 dan putusan MA pada 30 Oktober 2026 menjadi dua perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran.

MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, MK tidak menerima permohonan pembatalan kedudukan Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara.

Sementara itu, MA mengabulkan kasasi yang secara khusus mempersoalkan legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Perkembangan tersebut membuat keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian.

Namun, pembatalan surat keterangan administrasi pendidikan tidak identik dengan pembatalan hasil pemilu maupun pemberhentian Wakil Presiden.

Kedudukan Gibran sebagai pejabat negara yang telah dilantik berada dalam kerangka hukum tata negara yang memiliki mekanisme tersendiri.

Untuk perkara kasasi MA, penjelasan lebih terperinci mengenai dasar pembatalan surat penyetaraan masih memerlukan salinan lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan adanya putusan tersebut, perkembangan selanjutnya tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan terhadap dokumen penyetaraan, tetapi juga bagaimana persoalan administrasi pendidikan itu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: certificate of attendanceGibran Rakabuming RakaMahkamah AgungMKsuket penyetaraan ijazah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pelaku perusakan fasilitas umum dalam kericuhan...

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Bisakah Putusan MA Menjadi Dasar Pemakzulan Wakil Presiden?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan baru...

MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 KTUN2026

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Apa Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi MA?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

MA mengabulkan seluruh gugatan HM Subhan Palal terkait dokumen pendidikan

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Apakah Jabatan Wapres Terancam?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai...

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu...

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, 1 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Gorontalo Usut Pengiriman Dua Kontainer Diduga Galena

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Ditpolairud Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Electriciteam SMK N 1 Paringin Raih Prestasi Nasional di LKTIN UMP-AVICENNA 2026

Electriciteam SMK N 1 Paringin Raih Prestasi Nasional di LKTIN UMP-AVICENNA 2026

3 June 2026
Kemkomdigi Umumkan T3 Sebagai Panduan Digital Indonesia 2025-2029

Kemkomdigi Umumkan T3 Sebagai Panduan Digital Indonesia 2025-2029

12 December 2025
Berita Terkini

Implementasi UU TPKS Terkendala Data dan Akses Layanan

19 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Gempa Pangandaran Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 57 Km

17 October 2026
Olahraga Kardio di Rumah untuk Usia 30 Tahun ke Atas Tanpa Alat Khusus

Olahraga Kardio untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Ini Pilihan Aman dan Durasi yang Dianjurkan

27 July 2026
Kembali Berlatih, Persebaya Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang

Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Usai Perjalanan Panjang Menuju Laga Kedua

10 September 2026
Pemkab Demak Tingkatkan Pelayanan Informasi Kehumasan

Pemkab Demak Tingkatkan Pelayanan Informasi Kehumasan

13 November 2025

Artikel Terbaru

Sultan HB X Yogyakarta juga mengingatkan bahaya penggunaan senjata tajam dan benda keras dalam kerumunan demonstrasi

Sultan HB X Buka Suara soal Kericuhan Demo di Jogja, Pelaku Perusakan Diminta Diadili

31 October 2026
Gus Kikin Ajak Santri untuk Hadir Menjawab Persoalan Rakyat

Gus Kikin Tekankan Ilmu dan Ukhuwah untuk Jawab Persoalan Bangsa

31 October 2026
Apresiasi Sultan HB X Yogyakarta kepada mahasiswa

Di Tengah Sorotan Kericuhan Demo Jogja, Sultan HB X Justru Berterima Kasih kepada Mahasiswa

31 October 2026
KONI Pusat Dorong Diplomasi Olahraga, Perjuangkan Pencak Silat Mendunia

Diplomasi Olahraga KONI Pusat Dorong Pencak Silat ke Olimpiade

31 October 2026
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan HB X Yogyakarta Minta Perusak Fasilitas Umum saat Demo Diproses Hukum, Singgung Bahaya Sajam

31 October 2026
Sopir Innova Asal Gunungkidul Kabur Usai Kecelakaan Maut, Korban Ternyata Ayah Dua Anak

Di Balik Aksi Kejar-kejaran Innova di JEC Jogja, Ada Ayah Dua Anak yang Tewas dalam Kecelakaan

31 October 2026
Tiga Polda Ikuti Pelatihan Mobil Road Accident Korlantas Polri, Tingkatkan Keterampilan Evakuasi Korban Laka Lantas

Pelatihan Mobil Road Accident Rescue Korlantas Diikuti Tiga Polda

31 October 2026

Popular Story

DPRD Boalemo -BPBD Provinsi Gorontalo Perkuat Koordinasi dan Gali Literasi Kebencanaan
Pemerintah

DPRD Boalemo Perkuat Literasi Kebencanaan Bersama BPBD Gorontalo

by Dani
30 October 2026
0

Headline.co.id, Boalemo ~ Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo mengunjungi Badan Penanggulangan Bencana...

Read moreDetails

JCWF 2026 Perkuat Yogyakarta sebagai Destinasi Cultural Wellness

Wisuda TBQ, Siswa SDN Susukan Sleman Tuntas Baca Al-Qur’an

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Risiko Hidrometeorologi Mengintai Sleman di Musim Hujan

Program Bedah Rumah 2026 Naik Jadi 400 Ribu, UMKM Dipasok

Hotspot Internet Boven Digoel Disiapkan untuk Rumah Warga

Arema FC Menang 4-0 atas Dewa United di Kanjuruhan

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games: Ini Rinciannya

Adam Alis Persembahkan Gol Kemenangan PERSIB untuk Bobotoh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.