Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI itu. Keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA. Dua perkembangan hukum ini kembali menempatkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 sebagai perhatian publik.
Putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran menjadi perkembangan penting karena sebelumnya MK telah menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dalam pemeriksaan di MK, dokumen yang terungkap antara lain berupa certificate of attendance atau keterangan kehadiran mengikuti pendidikan, yang tidak sama dengan dokumen yang membuktikan kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Meski sama-sama berkaitan dengan suket penyetaraan ijazah Gibran, perkara yang diperiksa MK dan MA memiliki objek serta mekanisme hukum berbeda. MK menangani permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran, sedangkan perkara kasasi MA berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan sebagai produk administrasi pemerintahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
MA Kabulkan Kasasi dan Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya
Putusan kasasi Mahkamah Agung tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA.
Perkara tersebut diajukan HM Subhan Palal dengan objek sengketa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019.
Dalam tuntutannya, Subhan meminta agar dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, serta dimusnahkan.
Subhan membenarkan telah menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat (30/10/2026).
Ia menyambut baik hasil putusan tersebut karena seluruh gugatannya dikabulkan.
“Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujarnya.
Kendati demikian, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia saat informasi mengenai hasil kasasi disampaikan.
Juru Bicara MA, Yanto, juga menyatakan masih perlu memeriksa informasi mengenai putusan tersebut ketika dimintai konfirmasi.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto melalui pesan tertulis.
MK Sebelumnya Persoalkan Bukti Kelulusan Pendidikan Luar Negeri
Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa persoalan dokumen pendidikan Gibran melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies dalam pembacaan putusan.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan.
Dokumen tersebut merupakan keterangan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pendidikan, bukan bukti yang dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Perbedaan antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan menjadi salah satu persoalan penting dalam pertimbangan MK.
Meski demikian, permohonan yang diajukan kepada MK dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu.
MK juga menegaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya bukan lagi calon wakil presiden dalam proses Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, temuan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau diberhentikan.
Denny Indrayana Sebut Putusan MA Sejalan dengan Pertimbangan MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, turut memberikan tanggapan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Denny menilai putusan MA memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap perkembangan dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur kewajiban penyampaian dokumen bukti pendidikan dalam proses pencalonan.
Persoalan yang diperiksa melalui perkara kasasi MA adalah keabsahan surat penyetaraan yang digunakan sebagai dokumen administrasi pendidikan.
Dengan demikian, putusan MA terkait surat tersebut dan pertimbangan MK mengenai bukti kelulusan memiliki hubungan dalam persoalan yang dibahas, tetapi tidak dapat dianggap sebagai dua putusan dengan amar yang sama.
Di Tengah Sengketa, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen
Di tengah perkembangan perkara, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan siap membuka dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi pencabutan gugatan lain mengenai dokumen penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan itu diajukan oleh pihak berbeda dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai instansi yang menjadi tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan meskipun telah diminta dalam proses persidangan.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny melalui Instagram.
Sementara itu, Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen untuk persidangan sebelum penggugat memutuskan mencabut perkara.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan Gibran tersebut merupakan tanggapan atas pencabutan gugatan di PTUN Jakarta, bukan respons langsung terhadap putusan kasasi MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal.
Dua Putusan, Persoalan Keabsahan Dokumen Pendidikan Kembali Mengemuka
Putusan MK pada 6 Oktober 2026 dan putusan MA pada 30 Oktober 2026 menjadi dua perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran.
MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, MK tidak menerima permohonan pembatalan kedudukan Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi yang secara khusus mempersoalkan legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Perkembangan tersebut membuat keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian.
Namun, pembatalan surat keterangan administrasi pendidikan tidak identik dengan pembatalan hasil pemilu maupun pemberhentian Wakil Presiden.
Kedudukan Gibran sebagai pejabat negara yang telah dilantik berada dalam kerangka hukum tata negara yang memiliki mekanisme tersendiri.
Untuk perkara kasasi MA, penjelasan lebih terperinci mengenai dasar pembatalan surat penyetaraan masih memerlukan salinan lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
Dengan adanya putusan tersebut, perkembangan selanjutnya tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan terhadap dokumen penyetaraan, tetapi juga bagaimana persoalan administrasi pendidikan itu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















