Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah MA mengabulkan seluruh gugatan HM Subhan Palal terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024. Perkembangan ini menjadi perhatian karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi pendidikan tidak serta-merta mengakibatkan pemberhentian pejabat negara tanpa melalui mekanisme konstitusional.
Persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran kini memasuki tahap baru setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Pertimbangan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dengan adanya dua putusan yang menyinggung suket penyetaraan ijazah Gibran, pembahasan tidak lagi terbatas pada keabsahan dokumen pendidikan. Persoalan juga berkembang pada kemungkinan penerapan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Putusan MA Batalkan Dokumen, Bukan Jabatan Wakil Presiden
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan Palal terhadap sengketa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA, Jumat (30/10/2026).
Gugatan Subhan pada pokoknya meminta surat penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan instansi pendidikan. Namun, perkara tata usaha negara itu tidak secara langsung mengadili kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perbedaan tersebut penting karena kewenangan membatalkan dokumen administrasi tidak sama dengan kewenangan memberhentikan presiden atau wakil presiden yang telah dilantik.
Terlebih, salinan lengkap putusan MA yang menjelaskan seluruh pertimbangan majelis hakim belum tersedia saat amar kasasi diumumkan.
Pasal 7A UUD 1945 Membuka Mekanisme Pemberhentian Wapres
Pertanyaan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran muncul karena UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain pelanggaran hukum tertentu, salah satu dasar pemberhentian yang diatur konstitusi adalah apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus ditempuh sebelum usulan pemberhentian dapat diputuskan.
DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pendapat tersebut kemudian diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur konstitusional.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat dilanjutkan kepada MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
Dengan demikian, putusan kasasi MA terkait surat penyetaraan pendidikan tidak otomatis mengakhiri masa jabatan Gibran. Diperlukan proses tersendiri apabila persoalan persyaratan pendidikan hendak dijadikan dasar usulan pemberhentian.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan Kelulusan SMA
Persoalan pendidikan Gibran sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam persidangan.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Meski mengungkapkan temuan tersebut, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres tersebut. Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
MK juga menilai perkara yang diajukan tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah proses pelantikan selesai.
Artinya, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tidak sama dengan amar putusan yang menyatakan seseorang harus diberhentikan dari jabatannya.
Denny Indrayana Nilai Dua Putusan Perkuat Persoalan Syarat Pendidikan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai putusan MA memiliki keterkaitan dengan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menyebut putusan kasasi tersebut memperkuat argumentasi mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Pernyataan Denny merupakan penilaian hukum terhadap perkembangan dua perkara tersebut. Namun, penilaian itu perlu dibedakan dari amar putusan pengadilan mengenai status jabatan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen bukti pendidikan yang harus dilengkapi dalam proses pencalonan.
Keabsahan dokumen penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut menjadi pokok persoalan dalam perkara kasasi MA.
Gibran Mengaku Sudah Menyiapkan Dokumen Pendidikan
Di tengah sengketa tersebut, Gibran sebelumnya menyatakan siap menghadirkan dokumen pendidikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan setelah gugatan lain mengenai dokumen pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak berbeda dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Menanggapi pencabutan gugatan, Gibran mengaku telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons Gibran terhadap pencabutan gugatan di PTUN Jakarta, bukan tanggapan langsung terhadap putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan Subhan Palal.
Apakah Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden Terancam?
Putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran menimbulkan konsekuensi hukum terhadap dokumen administrasi yang disengketakan.
Namun, konsekuensi terhadap surat keterangan tersebut harus dibedakan dari status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memang menyediakan mekanisme pemberhentian apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan.
Akan tetapi, penerapannya membutuhkan proses yang melibatkan DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR. Putusan MA terkait dokumen pendidikan saja tidak cukup untuk secara otomatis memberhentikan Wakil Presiden.
Hal lain yang masih menjadi perhatian adalah pertimbangan hukum lengkap MA mengenai alasan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dengan demikian, putusan MA membuka perkembangan baru dalam persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran, tetapi belum menjadi keputusan pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.
Kepastian mengenai kemungkinan konsekuensi lebih lanjut bergantung pada proses hukum dan konstitusional yang ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















