Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah gugatan yang diajukan HM Subhan Palal melalui proses peradilan tata usaha negara. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) tersebut.
Putusan mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam perkara tersebut, penggugat meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya.
Perkembangan perkara suket penyetaraan ijazah Gibran juga menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam putusan pada 6 Oktober 2026. Meski kedua perkara sama-sama berkaitan dengan persyaratan pendidikan, putusan MA dan MK memiliki objek pemeriksaan serta ruang lingkup kewenangan yang berbeda.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
MA Kabulkan Seluruh Gugatan terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal.
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama dua hakim anggota, Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan MA yang dipublikasikan pada Jumat (30/10/2026).
Dengan amar tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara yang diajukan penggugat.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019 dan digunakan sebagai dokumen administrasi pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Subhan sebelumnya mengajukan tiga tuntutan utama. Ia meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya.
Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi tersebut melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat (30/10/2026).
Ia menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur karena menilai tuntutan yang diajukannya telah dikabulkan.
“Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan.
Meski demikian, hingga informasi putusan disampaikan, salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia untuk publik.
Juru Bicara MA, Yanto, ketika dimintai konfirmasi mengenai putusan tersebut menyatakan masih perlu melakukan pengecekan.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto melalui pesan tertulis.
Putusan MK Sebelumnya Singgung Bukti Pendidikan Gibran
Sebelum putusan kasasi MA diterbitkan, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies Kadir dalam pembacaan putusan.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam Pemilu 2024.
Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tidak dapat dipisahkan dari amar putusannya yang tidak mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran.
Denny Indrayana Nilai Putusan MA Sejalan dengan MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, turut menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menilai putusan MA memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap dua proses hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan dokumen pendukung pencalonannya.
Persoalan yang mengemuka dari putusan kasasi MA adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan tersebut.
Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi dan pemberhentian seseorang dari jabatan Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Karena itu, putusan terkait surat penyetaraan tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai putusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Gugatan Lain Dicabut, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen
Di tengah perkembangan perkara tersebut, gugatan lain yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Objek sengketa juga berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan dari sisi substansi dan prosedur penerbitannya.
Namun, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Denny menyampaikan keputusan pencabutan gugatan diambil karena pihak penggugat menilai instansi terkait tidak menunjukkan iktikad baik dalam menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny melalui Instagram.
Menanggapi pencabutan gugatan itu, Gibran menyatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di pengadilan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan Gibran tersebut merupakan tanggapan atas pencabutan gugatan di PTUN Jakarta, bukan tanggapan langsung terhadap amar putusan kasasi MA dalam perkara yang diajukan Subhan.
Bagaimana Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Gibran?
Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran kembali memunculkan pembahasan tentang hubungan antara persyaratan pencalonan dan kedudukan pejabat negara setelah dilantik.
Dalam bahan perkara yang dikemukakan penggugat, pembatalan surat penyetaraan dinilai memiliki konsekuensi terhadap dasar administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Namun, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Mekanisme tersebut melibatkan proses konstitusional, termasuk peran Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Oleh karena itu, konsekuensi putusan MA terhadap dokumen administrasi pendidikan tidak dapat langsung disamakan dengan pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.
Terlebih, salinan lengkap putusan kasasi MA yang memuat keseluruhan pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia dalam informasi yang disampaikan pada Jumat (30/10/2026).
Putusan kasasi tersebut tetap menjadi perkembangan penting dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, kepastian mengenai pelaksanaan putusan terhadap surat penyetaraan serta kemungkinan konsekuensi hukum lainnya memerlukan dasar dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















