Headline.co.id, Jakarta ~ Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,72 juta jiwa atau 98,14 persen dari total penduduk Indonesia per 30 September 2026. Namun, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52 juta peserta belum berstatus aktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penganugerahan Satya JKN Award 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (30/10/2026), untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan. Dalam ajang bertema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa” itu, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah.
Satya JKN Award 2026 Soroti Keaktifan Peserta
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, keberhasilan JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang telah terdaftar. Menurut dia, tingkat keaktifan peserta dan kepatuhan seluruh pihak juga menentukan keberlangsungan program.
Cakupan kepesertaan nasional saat ini telah mendekati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026 sebesar 98,7 persen. Selain itu, sebanyak 28 provinsi dan 350 kabupaten/kota telah memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kriteria UHC Prioritas tersebut mencakup cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan sedikitnya 80 persen. Meski demikian, tingkat keaktifan peserta JKN secara nasional baru mencapai 80,39 persen.
“Keberhasilan JKN ini sebetulnya bukan sekadar jumlah penduduk yang terdaftar, tetapi juga kepesertaan yang aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Prihati.
Menurutnya, angka kepesertaan yang tinggi perlu diikuti upaya memastikan peserta tetap aktif agar dapat memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan.
Gotong Royong Menopang Pembiayaan JKN
Prihati menjelaskan, prinsip gotong royong menjadi fondasi dalam penyelenggaraan JKN, terutama untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perawatan berbiaya tinggi.
Ia mencontohkan tindakan hemodialisis atau cuci darah yang rata-rata membutuhkan biaya Rp786.200 per tindakan. Dengan frekuensi dua kali sepekan, kebutuhan biaya seorang pasien mencapai Rp6.289.600 per bulan.
“Ini sebagai gambaran bahwa untuk melaksanakan cuci darah satu peserta diperlukan iuran dari 150 peserta lain yang sehat. Ini yang menggambarkan bagaimana dengan gotong royong kita bisa menolong bersama,” tutur Prihati.
Selain memberikan akses perlindungan kesehatan, JKN juga berkontribusi mengurangi risiko masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Berdasarkan laporan lembaga ekonomi, program JKN telah menghindarkan 1,16 juta orang dari kemiskinan pada 2016.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 5,7 juta orang hingga 2022. JKN juga berkontribusi menekan pembiayaan kesehatan yang ditanggung langsung masyarakat atau out-of-pocket payment menjadi 28,9 persen sepanjang 2013–2023.
Pada 2023, angka harapan hidup nasional tercatat mencapai 73,9 tahun.
Kesenjangan Iuran dan Pembayaran Klaim
Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan menghadapi tantangan karena penerimaan iuran rata-rata mencapai sekitar Rp14 triliun per bulan. Sementara itu, pembayaran manfaat atau klaim pelayanan kesehatan mencapai Rp16 triliun per bulan.
Perbedaan penerimaan iuran dan pembayaran klaim tersebut membuat kepatuhan badan usaha menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program JKN. Kepatuhan itu mencakup pendaftaran seluruh pekerja dan keluarganya, pelaporan data serta upah secara benar, serta pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.
“Peran dari badan usaha sangat penting di sini: mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu,” tegas Prihati.
Ia menyebut kepatuhan badan usaha turut mendukung terciptanya lingkungan kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja. Selain itu, kepatuhan tersebut dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha.
Apresiasi bagi Badan Usaha dan Pemerintah Daerah
Satya JKN Award 2026 diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada badan usaha dan pemerintah daerah yang dinilai patuh serta konsisten mendukung keberlangsungan Program JKN. Sebanyak 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah menerima penghargaan dalam ajang tersebut.
Melalui penghargaan itu, BPJS Kesehatan berharap sinergi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat semakin kuat. Penguatan sinergi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kepesertaan dan memastikan perlindungan kesehatan bagi pekerja berlangsung secara berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















