Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target waktu baru untuk dua layanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sedangkan peralihan hak atas tanah ditargetkan tuntas dalam 10 hari. Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Penetapan target tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan, alur, dan waktu penyelesaian permohonan melalui layanan pertanahan.
Dalu mengatakan, kedua layanan pertanahan itu dikembangkan untuk membuat proses administrasi lebih terukur. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.
“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengukuran Tanah Dibagi Menjadi Dua Tahapan
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih tanggal pengukuran bidang tanah. Jadwal tersebut disesuaikan dengan ketersediaan petugas ukur di Kantor Pertanahan.
Menurut Dalu, layanan ini dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR). Hingga Oktober 2026, penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Target penyelesaian layanan pengukuran tanah dibagi menjadi dua tahapan. Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan maksimal 12 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari. Jadi, total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.
Kepastian jadwal dan pembagian tahapan tersebut diharapkan membantu masyarakat merencanakan pengurusan tanah. Pemohon juga dapat mengetahui alur pelayanan serta target penyelesaian sejak mengajukan permohonan.
Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan 10 Hari
Selain pengukuran, ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah. Layanan ini menghubungkan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Target penyelesaian PERINTIS ditetapkan 10 hari dan terbagi dalam tiga tahap. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari.
Selanjutnya, tahapan di PPAT ditargetkan selesai maksimal dua hari. Proses di Kantor Pertanahan memiliki target maksimal lima hari. Pembagian waktu itu memberikan batas penyelesaian bagi setiap pihak sekaligus mendorong koordinasi antarlembaga.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” kata Dalu.
Bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah, integrasi tersebut memberikan informasi mengenai tahapan yang harus dilalui dan waktu yang ditargetkan pada masing-masing instansi.
Target Waktu Harus Diikuti Transparansi
ATR/BPN menekankan bahwa pelaksanaan Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS membutuhkan kedisiplinan petugas, keterbukaan informasi, serta koordinasi pihak-pihak yang terlibat. Target waktu menjadi acuan bersama agar permohonan diproses sesuai prosedur layanan.
Dalu menyatakan, transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan administrasi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur dan waktu penyelesaian.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.
Melalui Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS, ATR/BPN berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih terukur dan mudah dipantau. Penerapan target tersebut tetap mengikuti persyaratan administrasi, ketentuan layanan, serta tahapan yang menjadi tanggung jawab setiap instansi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















