Headline.co.id ~ Polresta Tangerang, Polda Banten, membongkar jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di tiga lokasi berbeda pada September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita 2.093 gram tembakau sintetis serta 173 mililiter cairan sintetis. Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta dan ditemukan di rumah-rumah kontrakan di Cipondoh, Cisoka, serta Lengkong. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menelusuri jaringan yang memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tembakau sintetis tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan produksi dan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Andi dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Ungkap Tiga Lokasi Produksi Tembakau Sintetis
Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri jaringan tersebut hingga menemukan tiga rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial OKA.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan produksi. Peralatan yang diamankan lain gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui analisis data teknologi informasi. Pada Senin (14/9/2026), petugas menggerebek lokasi kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Barang bukti yang disita dari lokasi itu berupa 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi.
Penangkapan Tiga Tersangka di Tangerang Selatan
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Polisi melakukan operasi kontrol pengiriman dan menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, serta SH pada Selasa (27/10/2026).
Rumah kontrakan tersebut diketahui digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Dari lokasi itu, petugas menyita 534,1 gram tembakau sintetis dan 35 mililiter cairan sintetis.
Polisi juga mengamankan alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, serta timbangan. Penangkapan di lokasi ketiga melengkapi rangkaian pengungkapan jaringan produksi tembakau sintetis yang beroperasi di tiga tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari seluruh rangkaian pengungkapan mencapai 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.
Menurut Dimas, cairan sintetis yang disita tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis. Jika diperhitungkan secara keseluruhan, nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Tembakau Sintetis Dipasarkan melalui Instagram
Dimas mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Jaringan tersebut menggunakan media sosial untuk memasarkan produk narkotika.
“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps),” jelas Dimas.
Sistem tersebut digunakan dalam proses pemasaran dengan cara memberikan titik koordinat atau lokasi pengambilan barang melalui peta digital. Namun, bahan yang disampaikan polisi tidak merinci jumlah pembeli maupun wilayah pemasaran jaringan tersebut.
Enam Tersangka Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Dimas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















![[Siaran Pers] Lindungi Musik Tradisional Indonesia, Wamen Nezar Patria Usulkan Mekanisme Perlindungan yang Mudah Diakses](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-lindungi-musik-tradisional-indonesia-wamen-nezar-patria-usulkan-mekanisme-perlindungan-yang-mudah.jpg)




