Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran tahun 2023 dan 2024, dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Pengungkapan dugaan korupsi advertorial DKIPS Sulut itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (27/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, S.I.K. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini mencakup kegiatan advertorial DKIPS Provinsi Sulawesi Utara selama dua tahun dengan total anggaran Rp34.696.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dugaan penyimpangan pengadaan advertorial DKIPS
Dirreskrimsus Polda Sulut menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut lain pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat.
Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media.
Polisi turut mendapati laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan surat pesanan. Menurut Dirreskrimsus, temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam kegiatan advertorial DKIPS.
“Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat. Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat,” ujar Dirreskrimsus.
Kerugian negara dalam perkara tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,53 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Polisi periksa 137 saksi
Dalam proses penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi advertorial DKIPS Sulut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah ESL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024; RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta CI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
“Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Tiga tersangka ditahan sejak 22 dan 23 Oktober
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sulut menyatakan penanganan perkara masih dapat dikembangkan. Penyidik akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain apabila menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat atau dikenakan ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















