Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelolaan konflik kepentingan di Kementerian Agama diperkuat melalui identifikasi risiko dan pengendalian sebagai bagian dari upaya deteksi dini. Penguatan tersebut disampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara daring, Selasa (27/10/2026). Langkah ini diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga objektivitas aparatur Kemenag dalam menjalankan tugas. Diskusi tersebut juga menjadi bagian dari fact-finding mission aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD.
Pengelolaan konflik kepentingan menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan internal Kemenag karena membutuhkan identifikasi risiko, mekanisme pengendalian, dukungan infrastruktur digital, serta kepastian hukum. Jajaran Itjen Kemenag mengikuti diskusi tersebut untuk membahas tantangan dan kebutuhan implementasi pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kementerian.
Identifikasi Risiko Jadi Fokus Pengawasan Internal
Auditor Ahli Madya Itjen Kemenag Fahmi Rosyadi mengatakan, pengawasan internal ke depan perlu lebih menekankan deteksi dini dan tindakan preventif. Menurut dia, identifikasi risiko harus diikuti dengan mekanisme pengendalian yang dapat mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengelolaan konflik kepentingan perlu diperkuat melalui identifikasi risiko dan mekanisme pengendalian yang efektif. Langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga objektivitas seluruh insan Kemenag dalam menjalankan tugas,” tegas Fahmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi saat mewakili Itjen Kemenag dalam diskusi pengelolaan konflik kepentingan yang digelar KPK bersama OECD. Penguatan pengawasan melalui identifikasi risiko menjadi salah satu hal yang dibahas dalam konteks tata kelola konflik kepentingan.
Infrastruktur Digital Dukung Pengendalian
Selain aspek identifikasi dan pencegahan, kesiapan infrastruktur digital dinilai penting untuk mendukung pengawasan di lingkungan Kementerian Agama. Analis Kebijakan Ahli Madya M. Hafidz Lidinillah menyoroti besarnya postur organisasi dan skala pegawai Kemenag yang membutuhkan dukungan sistem teknologi informasi dan jaringan yang tangguh.
Menurut Hafidz, kapasitas sistem dan jaringan teknologi informasi menjadi bagian penting dari keberlangsungan kontrol internal. Infrastruktur yang stabil diperlukan agar kontrol dan layanan pencegahan penyimpangan dapat diakses tanpa hambatan.
“Skala pegawai Kementerian Agama yang masif menuntut kapasitas sistem dan jaringan TI yang tangguh. Infrastruktur yang stabil menjadi kunci agar kontrol dan layanan pencegahan penyimpangan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Hafidz.
Kepastian Hukum dalam Implementasi
Dari sisi regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Mardani Rifianto menekankan perlunya penyelarasan aturan secara presisi hingga tingkat operasional. Ia menyebut penguatan fungsi pencegahan korupsi perlu disertai kejelasan ketentuan agar pelaksana memiliki dasar yang sama dalam menerapkan pengelolaan konflik kepentingan.
“Implementasi pengelolaan konflik kepentingan membutuhkan kejelasan aturan, kesamaan interpretasi, serta konsistensi penerapan. Hal ini agar kerja-kerja pencegahan korupsi di lapangan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum,” ujar Mardani.
Mardani menempatkan kejelasan aturan, kesamaan interpretasi, dan konsistensi penerapan sebagai unsur yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan. Dengan demikian, kerja pencegahan korupsi di lapangan diharapkan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
Tindak Lanjut Implementasi Permen PAN-RB
Diskusi yang diikuti jajaran Itjen Kemenag tersebut juga menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Forum itu sekaligus berkaitan dengan fact-finding mission dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD.
Melalui agenda tersebut, pembahasan pengelolaan konflik kepentingan mencakup penguatan identifikasi risiko dan pengendalian, kesiapan sistem serta jaringan teknologi informasi, hingga penyelarasan regulasi di tingkat operasional. (Aeni Farah Tristiyanti)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















