Headline.co.id, Belu ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengevaluasi enam standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tingkat Kabupaten Belu Tahun 2026. Forum yang digelar pada Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Belu, Atambua, itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, partai politik, Bawaslu, dan insan pers. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan, kritik, serta saran guna meningkatkan pelayanan KPU agar lebih transparan, partisipatif, responsif, dan tepat sasaran. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama sebagai komitmen peningkatan mutu pelayanan publik.
Enam Standar Pelayanan KPU Belu
Enam standar pelayanan yang dibahas dalam forum tersebut meliputi pelayanan autentifikasi perolehan suara sah partai politik, pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pendidikan pemilih atau sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, serta kerja sama.
Pembahasan terhadap standar tersebut menjadi ruang bagi KPU Kabupaten Belu untuk mengetahui kebutuhan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Masukan yang disampaikan peserta diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan agar layanan KPU lebih mudah diakses dan berjalan sesuai ketentuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Kabupaten Belu, Yoni Arianto Neolaka, mengatakan, lembaganya tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknis kepemiluan, tetapi juga berkewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Forum ini merupakan sarana komunikasi dan dialog penyelenggara pemilu, masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan, saran, kritik, dan tanggapan demi penyempurnaan standar pelayanan yang transparan, partisipatif, responsif, dan tepat sasaran,” ungkap Yoni.
Lima Tujuan Forum Konsultasi Publik
Yoni menjelaskan, Forum Konsultasi Publik KPU Belu memiliki lima tujuan utama. Pertama, menghimpun masukan masyarakat terkait layanan KPU. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Tujuan lainnya ialah mendorong keterbukaan informasi melalui optimalisasi fungsi PPID, mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Pelaksanaan forum tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Selain itu, pelaksanaan forum didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 65 Tahun 2026 tentang Tim Penyelenggara Konsultasi Publik.
Melibatkan Lintas Instansi dan Pemangku Kepentingan
Forum tersebut dihadiri perwakilan Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu, Kodim 1605/Belu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pengawas Pemilu.
Turut hadir Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah II yang meliputi Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, dan Malaka. Pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 serta insan pers yang tergabung dalam Pena Batas juga mengikuti kegiatan tersebut.
KPU Kabupaten Belu berharap keterlibatan berbagai unsur itu dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam peningkatan pelayanan publik.
Kegiatan dibuka oleh Yoni Arianto Neolaka dengan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Belu Simon Arfaksad Lau dan anggota KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa, Maria Gizela Lumis, serta Gregorius Mali Lau.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk menampung masukan dan tanggapan peserta. Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama sebagai bentuk komitmen kolektif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik KPU Kabupaten Belu.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















