Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama mengajak masyarakat melaporkan potensi gangguan kerukunan melalui aplikasi Early Warning System (EWS) SI-Rukun. Aplikasi tersebut digunakan sebagai sistem deteksi dini konflik berdimensi keagamaan berbasis kolaborasi warga. Kepala PKUB Kementerian Agama M. Adib Abdushomad menyampaikan ajakan itu saat menjadi narasumber program siaran TVRI Jendela Negeri bertajuk “Ketika Perbedaan Menyatukan”, Kamis (29/10/2026). Laporan masyarakat disampaikan melalui penyuluh lintas agama atau penghulu untuk ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Kementerian Agama.
EWS SI-Rukun untuk Mendeteksi Potensi Konflik
Adib meminta masyarakat tidak ragu melaporkan percikan persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan di lingkungan masing-masing. Menurut dia, pelaporan sejak dini diperlukan agar persoalan dapat dikenali dan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Sistem EWS SI-Rukun dirancang agar potensi persoalan dapat dikenali dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Jika menemukan potensi konflik, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan melalui penyuluh lintas agama atau penghulu yang bertugas sebagai inputer,” tegas Adib.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui mekanisme tersebut, warga tidak hanya menjadi pihak yang menerima penanganan ketika konflik sudah terjadi. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan kerukunan yang ditemukan di wilayahnya.
Penyuluh lintas agama dan penghulu berperan sebagai inputer dalam penyampaian laporan ke aplikasi EWS SI-Rukun. Dengan demikian, laporan dari masyarakat dapat masuk ke dalam mekanisme penanganan yang telah disiapkan Kementerian Agama.
Penanganan Laporan Dilakukan Berjenjang
Adib menjelaskan, laporan yang masuk melalui EWS SI-Rukun akan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Penanganan di tingkat daerah menjadi tahapan awal untuk merespons informasi yang disampaikan masyarakat.
Apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih rinci, laporan tersebut dapat dieskalasi hingga tingkat pusat. Pola penanganan berjenjang ini memungkinkan setiap potensi masalah direspons sesuai kebutuhan dan tingkat penanganannya.
Kemenag memastikan laporan masyarakat yang masuk melalui jejaring EWS SI-Rukun ditangani secara akuntabel, cepat, dan tepat. Mekanisme itu ditujukan untuk menjaga kehidupan beragama yang harmonis di seluruh pelosok Indonesia.
Kerukunan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Menurut Adib, menjaga kedamaian dan kerukunan tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat yang berada di lingkungan tempat potensi persoalan muncul.
Kebutuhan terhadap partisipasi warga dinilai semakin penting di tengah maraknya hoaks dan isu intoleransi. Masyarakat didorong mewujudkan komitmen terhadap persatuan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan melaporkan potensi konflik secara cepat melalui saluran yang tersedia.
Adib menyampaikan pesan tersebut bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda. Ia menekankan bahwa kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan komitmen terhadap keberagaman akan menghadapi ujian.
“Mencintai itu pasti diuji. Kalau kita cinta pada NKRI, juga akan diuji, salah satunya oleh pihak yang masih mempertanyakan Bhinneka Tunggal Ika. Toleransi tidak cukup sekadar membiarkan perbedaan, tetapi harus diakui dan dihargai sebagai sumber kekuatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan toleransi bukan hanya sebagai sikap untuk membiarkan adanya perbedaan, melainkan juga sebagai upaya mengakui dan menghargai keberagaman. Dalam konteks itu, pelaporan potensi gangguan kerukunan melalui EWS SI-Rukun menjadi bagian dari usaha bersama untuk mencegah konflik berdimensi keagamaan meluas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















