Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Operasi Patuh 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan fokus meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mencegah kecelakaan. Korlantas Polri mengarahkan pengawasan ke titik rawan kecelakaan atau black spot serta lokasi rawan pelanggaran atau trouble spot. Pelanggaran melawan arus menjadi perhatian karena dapat memicu tabrakan fatal dan membahayakan pengguna jalan. Melalui operasi ini, personel lalu lintas menggabungkan edukasi, pencegahan, dan penindakan terukur untuk meningkatkan keselamatan di jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan kehadiran petugas di lapangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penempatan personel dilakukan di lokasi berisiko untuk mencegah kecelakaan dan mendorong kepatuhan pengguna jalan.
“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujar Aries.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lawan Arus Jadi Perhatian dalam Operasi Patuh 2026
Melawan arus merupakan salah satu perilaku berlalu lintas yang berisiko tinggi. Pengendara terkadang memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu. Namun, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Kakorlantas menegaskan, penghematan waktu beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kecelakaan yang dapat mengancam banyak pihak. Risiko tersebut tidak hanya ditanggung pengendara yang melanggar, tetapi juga pengguna jalan lain, pejalan kaki, dan keluarga.
“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” tegas Aries.
Dalam Operasi Patuh 2026, personel lalu lintas diminta meningkatkan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi. Pengawasan tersebut diharapkan mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan harus menjadi prioritas saat berkendara.
Edukasi Diutamakan, Penindakan Tetap Berjalan
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi mengatakan keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Menurut dia, ukuran keberhasilan operasi juga mencakup perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Turmudi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Turmudi menjelaskan, pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan atau binluh secara langsung kepada pengendara, terutama di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Materi edukasi mencakup bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum diarahkan agar berlangsung tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Korlantas Ingatkan Larangan Transaksi di Jalan
Selain menekankan keselamatan, Kakorlantas meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari penyimpangan. Penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 harus dilakukan tanpa transaksi ilegal di jalan.
“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” katanya.
Korlantas melakukan pemetaan lokasi rawan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Pemetaan tersebut digunakan agar penempatan personel lebih tepat sasaran, khususnya di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.
Kepolisian juga mengharapkan dukungan berbagai pihak dalam mencegah kecelakaan. Pengendara diimbau mengikuti arah lalu lintas dan menggunakan putaran balik yang telah ditentukan meskipun harus menempuh jarak lebih jauh.
Perusahaan ojek daring dan jasa kurir diharapkan mengingatkan para mitra pengemudi agar tidak mengutamakan kecepatan pengantaran dengan mengabaikan keselamatan. Pemerintah daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu, marka jalan, dan lokasi putaran balik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan titik rawan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Operasi Patuh 2026 diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan hingga pelaksanaannya berakhir pada 8 November 2026.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin setiap orang sampai di tujuan dengan selamat, dan itu hanya bisa terwujud jika kita semua patuh,” tutup Aries.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















