Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pengaturan integrasi, pelindungan data pribadi, dan hak akses diperjelas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Masukan tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Pembahasan itu berlangsung dalam acara Paraf DIM RUU Adminduk. Kemkomdigi menilai kejelasan pengaturan diperlukan agar pemanfaatan data kependudukan lintas instansi berjalan efektif, aman, dan tetap menghormati hak penduduk atas informasi pribadinya.
Nezar menekankan, integrasi data kependudukan dalam RUU Adminduk perlu mengacu pada prinsip interoperabilitas. Pengaturannya juga harus selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia agar pelaksanaan tata kelola data memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelas Nezar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyelarasan dengan UU Pelindungan Data Pribadi
Selain membahas integrasi, Kemkomdigi mendorong agar RUU Adminduk diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penyelarasan tersebut terutama berkaitan dengan pembatasan tujuan pemanfaatan data kependudukan.
Nezar menyebut terdapat beberapa hal yang masih perlu diperjelas dalam pembahasan DIM. Hal-hal itu mencakup prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Menurut Nezar, kejelasan mengenai sejumlah ketentuan tersebut dibutuhkan agar penggunaan data kependudukan tetap sesuai kebutuhan. Pengaturan itu juga dimaksudkan untuk mencegah terbukanya ruang bagi pemanfaatan data secara berlebihan.
Prinsip minimalisasi data menjadi salah satu hal yang disoroti karena penggunaan data perlu dibatasi sesuai tujuan yang telah ditentukan. Dengan demikian, data kependudukan yang dimanfaatkan tidak melampaui kebutuhan dalam pelaksanaan suatu kepentingan atau layanan.
Sementara itu, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang” serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan juga dinilai perlu mendapatkan kejelasan dalam rumusan RUU Adminduk. Kemkomdigi menempatkan aspek tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga penggunaan data tetap sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
Klasifikasi data menjadi dasar hak akses
Kemkomdigi juga menyoroti perlunya kejelasan klasifikasi data kependudukan. Klasifikasi yang tegas diperlukan karena menjadi dasar pemberian hak akses terhadap data sekaligus memastikan pengelolaan dan pemanfaatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nezar mengatakan masukan Kemkomdigi terkait hak akses telah tercermin dalam pembahasan DIM. Namun, tingkat klasifikasi data kependudukan masih perlu dipertegas agar tata kelolanya selaras dengan berbagai aturan yang berlaku.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kejelasan klasifikasi tersebut berkaitan dengan pengaturan mengenai siapa yang dapat mengakses data kependudukan dan dalam kerangka apa data tersebut digunakan. Kemkomdigi menilai aspek itu penting untuk menjaga kewenangan pengelolaan data sekaligus melindungi informasi pribadi penduduk.
RUU Adminduk diharapkan menjawab kebutuhan era digital
Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan landasan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola kependudukan di era digital. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur integrasi data, tetapi juga memperkuat keamanan dan kualitas pemanfaatan data.
Menurutnya, penyelarasan berbagai ketentuan dalam RUU Adminduk akan mendukung pengelolaan data kependudukan yang lebih terarah. Integrasi data tetap perlu dijalankan berdasarkan interoperabilitas, sementara pemanfaatannya harus memperhatikan pelindungan data pribadi, pembatasan tujuan, klasifikasi, dan hak akses.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















