Headline.co.id, Malang ~ Polres Malang mengungkap dugaan perburuan landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan hutan Kabupaten Malang yang menyebabkan dua ekor satwa tersebut mati ditembak. Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) ditangkap pada 9 Oktober 2026 di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Penindakan dilakukan karena keduanya diduga berburu di dalam kawasan hutan menggunakan senapan angin modifikasi.
Kasus perburuan landak Jawa itu diungkap melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani ketika WP dan PW diduga sedang melakukan perburuan.
Dua Landak Jawa Ditemukan Mati
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati di lokasi penindakan. Keduanya diduga mati akibat ditembak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk berburu. Barang bukti itu terdiri atas satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, dan sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami motif perburuan, tujuan pemanfaatan hasil buruan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik Telusuri Kemungkinan Jaringan Pemburu
Hafiz mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah dugaan perburuan landak Jawa tersebut dilakukan secara perorangan atau berkaitan dengan aktivitas pihak lain.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Perburuan satwa liar, menurut keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut, dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penindakan terhadap dugaan perburuan ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan populasi satwa.
Polres Malang menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian aktivitas dalam perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri pemanfaatan dua landak Jawa yang ditemukan mati serta kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan pemburu.
Operasi Sikat Semeru Ungkap 273 Kasus
Perkara dugaan perburuan landak Jawa menjadi salah satu kasus yang diungkap Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi itu dilaksanakan Polres Malang bersama polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026.
Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka. Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan berbagai perkara tersebut didukung kerja sama petugas dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















