Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan pekerja melalui kebijakan pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, dan penerapan standar kerja di sektor perikanan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan kebijakan tersebut dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026). Kebijakan itu disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja yang dipengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global. Penguatan dilakukan melalui regulasi serta dialog pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan perwakilan serikat pekerja kawasan Asia Pasifik. Menurut dia, perubahan global berdampak bukan hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga kehidupan pekerja dan keluarganya.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus memastikan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta penghormatan terhadap hak pekerja.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.
Tiga regulasi pelindungan pekerja
Dalam forum tersebut, Yassierli menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari penguatan pelindungan pekerja di Indonesia.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengatur kebijakan pengupahan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja.
Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk memberikan kepastian mengenai hak dan hubungan kerja.
Ketiga, pemerintah mengesahkan ratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Konvensi tersebut mengatur pekerjaan di sektor perikanan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat standar pelindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
Selain tiga kebijakan itu, Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Penerapan aturan dan pengawasan
Berbagai kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah memperluas cakupan pelindungan ketenagakerjaan di tengah perubahan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.
Namun, efektivitas aturan tetap bergantung pada penerapan, pengawasan, serta pemahaman seluruh pihak terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Regulasi yang telah ditetapkan perlu dijalankan agar pelindungan pekerja tidak berhenti pada aspek kebijakan.
Yassierli menegaskan, pelindungan pekerja tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan dunia kerja.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.
LKS Tripnas menjadi ruang dialog sosial
Menurut Yassierli, penguatan LKS Tripnas merupakan salah satu bentuk nyata kolaborasi dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam pembahasan isu ketenagakerjaan.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” ujar Yassierli.
Melalui penguatan regulasi dan dialog sosial, pemerintah mendorong agar perubahan dunia kerja tidak mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja. Sinergi antarpihak diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















