Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tiga Aturan Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Indonesia

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Indonesia Perkuat Pelindungan Pekerja Lewat Aturan Pengupahan, PPRT, dan Sektor Perikanan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council. (Foto: Dok Kemnaker)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan pekerja melalui kebijakan pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, dan penerapan standar kerja di sektor perikanan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan kebijakan tersebut dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026). Kebijakan itu disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja yang dipengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global. Penguatan dilakukan melalui regulasi serta dialog pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Contents

    • 0.1. Koperasi Nelayan Merah Putih Disiapkan Putus Jerat Tengkulak
    • 0.2. Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Langgar Kontrak
  • 1. Tiga regulasi pelindungan pekerja
  • 2. Penerapan aturan dan pengawasan
  • 3. LKS Tripnas menjadi ruang dialog sosial

Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan perwakilan serikat pekerja kawasan Asia Pasifik. Menurut dia, perubahan global berdampak bukan hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga kehidupan pekerja dan keluarganya.

You might also like

Putus Rantai Tengkulak, Kemenkop Rancang Ekosistem Koperasi Nelayan Merah Putih

Koperasi Nelayan Merah Putih Disiapkan Putus Jerat Tengkulak

27 October 2026
Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Langgar Kontrak

27 October 2026

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus memastikan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta penghormatan terhadap hak pekerja.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.

Tiga regulasi pelindungan pekerja

Dalam forum tersebut, Yassierli menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari penguatan pelindungan pekerja di Indonesia.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengatur kebijakan pengupahan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja.

Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk memberikan kepastian mengenai hak dan hubungan kerja.

Ketiga, pemerintah mengesahkan ratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Konvensi tersebut mengatur pekerjaan di sektor perikanan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat standar pelindungan bagi pekerja di sektor tersebut.

Selain tiga kebijakan itu, Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Penerapan aturan dan pengawasan

Berbagai kebijakan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah memperluas cakupan pelindungan ketenagakerjaan di tengah perubahan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.

Namun, efektivitas aturan tetap bergantung pada penerapan, pengawasan, serta pemahaman seluruh pihak terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Regulasi yang telah ditetapkan perlu dijalankan agar pelindungan pekerja tidak berhenti pada aspek kebijakan.

Yassierli menegaskan, pelindungan pekerja tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan dunia kerja.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.

LKS Tripnas menjadi ruang dialog sosial

Menurut Yassierli, penguatan LKS Tripnas merupakan salah satu bentuk nyata kolaborasi dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam pembahasan isu ketenagakerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” ujar Yassierli.

Melalui penguatan regulasi dan dialog sosial, pemerintah mendorong agar perubahan dunia kerja tidak mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja. Sinergi antarpihak diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Putus Rantai Tengkulak, Kemenkop Rancang Ekosistem Koperasi Nelayan Merah Putih

Koperasi Nelayan Merah Putih Disiapkan Putus Jerat Tengkulak

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Lampung Timur ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merancang ekosistem Koperasi Nelayan Merah Putih...

Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Langgar Kontrak

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura...

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai 27 Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

MagangHub Batch 3 Dibuka 27 Oktober, Ini Tahapan Pendaftarannya

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon peserta Program Magang Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II pada...

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

TPT 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Angkatan Kerja Capai 155,41 Juta

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada 2026 turun menjadi 4,65 persen berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik...

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal

Reformasi Pasar Modal OJK Diperkuat, Sanksi Capai Rp2,23 Triliun

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan Rapat...

Pesawat Asian One Air Keluar Landasan di Papua Tengah, Seluruh Awak dan Penumpang Selamat

Pesawat Asian One Air Keluar Landasan, Penerbangan ke Sugapa Dialihkan

by Fajar Ari Wibowo
27 October 2026
0

Headline.co.id, Intan Jaya ~ Pesawat Asian One Air keluar landasan saat mendarat di Bandar Udara Bilorai, Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar jalan berlubang

Bupati Gunungkidul Tinjau Perbaikan Jalan Karangtengah-TPR Pindul, Prioritaskan Jalur Wisata

18 March 2025
Deniz Undav Jadi Pahlawan Jerman, Dwigolnya Antar Der Panser ke 32 Besar

Siapa Deniz Undav? Cadangan Jerman yang Jadi Mimpi Buruk Pantai Gading

21 June 2026
Polri Mutasi 1.086 Personel, Polwan Diberi Kepercayaan Isi Posisi Strategis

Polri Mutasi 1.086 Personel, Polwan Diberi Kepercayaan Isi Posisi Strategis

20 December 2025
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Peristiwa Lama dan Pejabat Sudah Dicopot

Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral Lagi, Ditjenpas Ungkap Fakta dan Kronologinya

2 August 2026
Abiyu Rafi Raih Emas di SEA Games 2025 untuk Indonesia

Abiyu Rafi Raih Emas di SEA Games 2025 untuk Indonesia

13 December 2025
Polres Bantul Tangani Kasus Pencurian Motor, Remaja 16 Tahun Jadi Terlapor

Remaja di Bantul Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Ditangkap di TKP

3 April 2025
Pertambangan Berduka: Komisaris AKSI Meninggal Dunia

Komisaris Independen AKSI Meninggal Dunia: Duka Mendalam bagi Dunia Pertambangan

23 August 2024

Artikel Terbaru

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Kolaborasi Polri dan Komdigi Bahas Keamanan Ruang Digital

28 October 2026
Cegah Kecelakaan, Satlantas Blitar Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas ke Peserta Duta Pemuda

Satlantas Blitar Edukasi Duta Pemuda soal Keselamatan Lalu Lintas

28 October 2026
Indonesia Perkuat Pelindungan Pekerja Lewat Aturan Pengupahan, PPRT, dan Sektor Perikanan

Tiga Aturan Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Indonesia

28 October 2026
Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan WNA Belanda

Penganiayaan WNA Belanda, Mahasiswa Ditangkap di Manokwari

28 October 2026
TKA SMA/SMK 2026 Sempat Terkendala Jaringan, Kemendikdasmen Siapkan Sesi Susulan 30 Oktober

TKA SMA/SMK 2026 Terkendala Jaringan, Sesi Susulan 30 Oktober

27 October 2026
Tardozzi assesses 2026 title fight: "He always surprises us"

MotoGP 2026: Tardozzi Sebut Marc Marquez Selalu Mengejutkan

27 October 2026
Persib Sampaikan Belasungkawa Kepada Keluarga Almarhum Bobotoh Di Bogor

Persib Sampaikan Belasungkawa untuk Bobotoh 16 Tahun di Bogor

27 October 2026

Popular Story

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
Hukum

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap...

Read moreDetails

Satlantas Polres OKI Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Langgar Kontrak

Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Pesisir Bombong

Pencurian Suku Cadang Kapal di Merak-Bojonegara, 3 Tersangka

Peningkatan Kapasitas Pejabat Sambas Ditekankan untuk Pelayanan Publik

Bupati Lumajang Usulkan ATM dan Money Changer di Tumpak Sewu

Pemprov Kalbar Dorong Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing

Indonesia-Malaysia Perkuat Regulasi Pelindungan Anak Digital

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.