Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), dan peningkatan pengawasan perdagangan saham. Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Reformasi pasar modal itu dijalankan untuk memperkuat stabilitas, transparansi, perlindungan investor, serta integritas perdagangan. OJK menyatakan agenda tersebut merupakan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026, bukan respons sesaat terhadap dinamika pasar.
Tiga Kebijakan Penguatan Pasar Modal
Hasan menjelaskan, kebijakan pertama adalah perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float.
Kebijakan kedua berupa dorongan kepada BEI untuk menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC. Penyempurnaan dilakukan melalui peningkatan transparansi dan pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Adapun kebijakan ketiga adalah penguatan metodologi pengawasan perdagangan. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Ketiga kebijakan tersebut melengkapi reformasi yang dilakukan OJK untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, serta berintegritas.
BEI Tetap Berstatus Secondary Emerging Market
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat. Penyedia indeks internasional tersebut tetap menetapkan status pasar saham Indonesia sebagai secondary emerging market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status atau watchlist.
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas kondisi pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan.
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, IHSG menguat 4,9 persen sepanjang perdagangan 19-23 Oktober 2026. IHSG sempat berada di level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian menguat dan ditutup pada level 5.439,2 pada perdagangan Jumat (23/10).
Kinerja itu menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di bursa utama dunia. OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal.
OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam menjaga keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.
OJK Tekankan Kualitas Pemulihan Pasar
Hasan menegaskan, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak hanya diukur dari besarnya kenaikan indeks. Menurut dia, kualitas pemulihan juga ditentukan oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata Hasan.
OJK memastikan agenda reformasi pasar modal tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Fokus reformasi mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
Penegakan Hukum Pasar Modal Diperkuat
Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal. Sepanjang 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Sanksi tersebut disertai 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam.
OJK menyatakan akan terus mempercepat penanganan sejumlah kasus lainnya. Reformasi pasar modal juga dilanjutkan melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















