Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura sebesar 31 Million Metric British Thermal Units per Day (MMBTUD) tidak melanggar kesepakatan internasional. Pengurangan ekspor gas ke Singapura itu dilakukan karena adanya pemeliharaan berkala dan meningkatnya konsumsi gas di dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil melalui keterangan resmi pada Senin (26/10/2026). Menurut dia, pengurangan pasokan tetap berada di atas batas minimum yang diatur dalam kontrak.
Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Masih di Batas Kontrak
Bahlil menjelaskan, pengurangan pasokan sebesar 31 MMBTUD setara dengan sekitar 8 persen dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura. Adapun total ekspor gas pipa tersebut mencapai 409,55 MMBTUD yang bersumber dari Laut Natuna dan Sumatera.
Dalam kontrak, batas minimum pasokan gas yang harus disuplai berada di kisaran 91 hingga 92 persen. Dengan pengurangan sekitar 8 persen, pasokan gas Indonesia ke Singapura dinilai masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“31 MMBTUD yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 persen, dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, kontrak yang berlaku menetapkan batas minimum pasokan. Berdasarkan perhitungan tersebut, pengurangan yang dilakukan Indonesia belum membuat pasokan turun melewati batas minimum yang telah disepakati.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” katanya.
Alasan Pemangkasan Pasokan Gas Pipa
Bahlil menyebut dua hal yang menjadi dasar pengurangan ekspor gas pipa ke Singapura. Pertama, terdapat kegiatan pemeliharaan berkala. Kedua, konsumsi gas di dalam negeri meningkat sehingga kebutuhan domestik harus diprioritaskan oleh pemerintah.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo. Menurut Bahlil, Indonesia tetap menghormati kontrak dan aturan yang telah disepakati dalam menjalankan kebijakan pengurangan pasokan.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” tegas Bahlil.
Penjelasan tersebut menekankan bahwa pengurangan pasokan bukan penghentian ekspor gas ke Singapura. Pemerintah menyatakan volume yang dikurangi masih berada dalam rentang yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan minimum dalam kontrak.
Komitmen Ekspor LNG Tetap Berjalan
Selain ekspor gas melalui pipa, Indonesia juga masih menjalankan komitmen ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura.
Hingga saat ini, jumlah ekspor LNG yang terus dijalankan Indonesia ke Singapura mencapai kurang lebih 146 kargo. Dengan demikian, komitmen ekspor LNG tersebut tetap berlangsung di tengah pengurangan sebagian ekspor gas pipa.
Bahlil sebelumnya menjelaskan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura berasal dari Laut Natuna dan Sumatera dengan volume 409,55 MMBTUD. Dari jumlah tersebut, pengurangan yang dilakukan mencapai 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen.
Ia kembali menegaskan, angka tersebut belum melewati ketentuan batas minimum pasokan dalam kontrak yang berada di kisaran 91 hingga 92 persen. Karena itu, pemerintah menyatakan pengurangan ekspor gas pipa tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran kontrak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















