Headline.co.id, Pesisir Selatan ~ Polda Sumatera Barat mengungkap penyelewengan solar subsidi yang dikemas menggunakan plastik dan karung untuk mengelabui petugas. Dalam pengungkapan di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (26/10/2026), polisi mengamankan lebih dari dua ton solar subsidi dan menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka. Solar tersebut ditemukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat tentang mobil pikap mencurigakan yang membawa muatan plastik menggembung dari arah Kambang. Modus itu diduga digunakan untuk membawa solar subsidi yang menurut pengakuan tersangka akan dijual ke daerah Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro mengatakan, solar dikemas dalam plastik hingga menggembung, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Kemasan tersebut dibuat menyerupai muatan ikan hidup dan diperkuat dengan penggunaan kotak gabus.
“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” kata Siswantoro dalam konferensi pers di Padang, Senin (26/10/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Solar Subsidi Dikemas dalam 37 Karung
Polisi menyita solar subsidi yang dikemas dalam 37 karung. Setiap karung berisi sekitar 60 liter sehingga total BBM yang diamankan mencapai lebih dari dua ton.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui bahwa BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi. Polisi kemudian mengidentifikasi M sebagai pemilik barang dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am’ar Faradhyba mengatakan, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan.
“Tersangka mengaku solar akan dibawa untuk dijual ke daerah Jambi. Kini tersangka M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan,” ujar Ai Am’ar.
Berawal dari Informasi Mobil Pikap Mencurigakan
Pengungkapan penyelewengan solar subsidi itu bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil pikap yang membawa muatan plastik menggembung. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari arah Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada Rabu (21/10/2026), petugas berupaya menghentikan mobil itu untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan perintah petugas dan melarikan diri.
Polisi sempat melakukan pengejaran di jalan, tetapi kehilangan jejak kendaraan tersebut. Petugas kemudian melanjutkan pencarian pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pencarian itu, polisi menemukan tumpukan karung berisi BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelewengan solar subsidi. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada M sebagai pemilik barang.
Modus Berbeda dari Pengungkapan Sebelumnya
Siswantoro menyebut cara yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang sebelumnya kerap ditemukan. Pada kasus-kasus sebelumnya, BBM biasanya dibawa menggunakan jeriken atau tangki yang telah dimodifikasi.
Menurut dia, penggunaan plastik, karung, dan kotak gabus menunjukkan adanya cara baru untuk menyamarkan pengangkutan solar subsidi. Muatan tersebut dibuat seolah-olah merupakan ikan hidup agar tidak mudah dicurigai saat dibawa menggunakan kendaraan.
Polda Sumbar menyatakan pengungkapan ini menjadi perhatian kepolisian untuk mengantisipasi berbagai modus baru dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan serta memperbarui strategi penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















