Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyalurkan bantuan hibah kepada lebih dari 50 rumah ibadah untuk tahun anggaran 2026. Bantuan hibah Kubu Raya tersebut diberikan kepada masjid, surau, dan gereja meskipun anggaran daerah mengalami pengurangan hampir Rp400 miliar atau sekitar 42 persen. Penyaluran ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pengurus rumah ibadah di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026). Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut besaran bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sukiryanto mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap pembangunan fasilitas keagamaan dan kerukunan antarumat beragama.
“Ini bukan hanya untuk masjid. Dari 50 lebih yang diserahkan, ada masjid, surau, dan gereja. Seluruhnya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Anggaran Kubu Raya Berkurang Hampir Rp400 Miliar
Menurut Sukiryanto, penurunan anggaran pada 2026 berdampak terhadap sejumlah usulan bantuan dan program pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan. Program-program tersebut sebelumnya dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2025 untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026.
Kondisi fiskal itu membuat pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan seluruh usulan sesuai perencanaan awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan hibah Kubu Raya, pengajuan proposal dengan nilai besar harus disetujui secara sebagian sesuai ketersediaan anggaran.
“Kami memohon maaf apabila ada pengajuan proposal yang nilainya besar, namun yang disetujui hanya sebagian. Mohon dimaklumi karena kondisi keuangan daerah tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada 2025,” kata Sukiryanto.
Selain bantuan rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berupaya memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk jalan poros.
Sukiryanto menyebut pembangunan sejumlah jalan poros turut memperoleh dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan itu lain bersumber dari aspirasi anggota Komisi V DPR RI dan sumber pendanaan lainnya.
Penerima Hibah Diminta Tertib Administrasi
Di tengah keterbatasan anggaran, Sukiryanto meminta para penerima hibah menggunakan dana secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai peruntukan. Ia menegaskan, dana hibah berasal dari keuangan negara sehingga seluruh penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Seratus ribu pun harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana hibah dapat menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.
Pengawasan tata kelola keuangan daerah juga berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, pengurus rumah ibadah diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyimpan bukti penggunaan anggaran.
Para penerima bantuan juga harus memastikan kegiatan yang dibiayai sesuai dengan ketentuan hibah. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan.
Legalitas Lembaga Keagamaan Jadi Perhatian
Selain akuntabilitas keuangan, Sukiryanto menyoroti pentingnya legalitas lembaga keagamaan dalam proses pengajuan dan penyaluran bantuan pemerintah.
Ia menyebut Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 138 pondok pesantren. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 pondok pesantren disebut belum terdaftar di Kementerian Hukum.
Sukiryanto mengimbau pengurus lembaga keagamaan yang belum memenuhi persyaratan legalitas agar segera mengurus dokumen yang diperlukan. Bagi lembaga yang menghadapi kendala biaya pengurusan, ia mempersilakan pengurus berkoordinasi dengannya untuk mencari penyelesaian.
Menurutnya, legalitas lembaga dibutuhkan agar proses penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pengajuan Hibah 2027 Kembali Diproses
Sukiryanto berharap bantuan hibah yang diberikan dapat mendukung pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah. Ia juga berharap bantuan tersebut mendorong partisipasi serta semangat gotong royong masyarakat.
Pengajuan bantuan hibah untuk tahun anggaran 2027 akan kembali diproses dan diseleksi. Penentuan penerima serta besaran bantuan akan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan tahun depan anggaran tidak dipotong lagi, sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan yang kita susun melalui Musrenbang,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















