Headline.co.id ~ Ditresnarkoba Polda Riau bersama polres jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Pengungkapan itu disampaikan pada Sabtu (24/10/2026) setelah operasi berlangsung selama 15 hari, yakni sejak 9 hingga 23 Oktober 2026, di wilayah hukum Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 101,05 kilogram barang bukti narkotika dan memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna. Penindakan dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika dengan menyasar titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan.
Rincian Barang Bukti Operasi Sarang Narkoba
Barang bukti yang disita dalam Operasi Sarang Narkoba terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan operasi itu tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap bandar, tetapi juga pemulihan bagi pengguna melalui rehabilitasi.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Putu, dikutip dari Media Center, Minggu (25/10/2026).
Penindakan dan Rehabilitasi di Polda Riau
Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka selama pelaksanaan operasi. Direktorat tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Polresta Pekanbaru mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi bagi lima warga. Sementara itu, Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memberikan fasilitas rehabilitasi kepada 26 orang.
Pengungkapan juga dilakukan oleh sejumlah polres lain di wilayah Riau. Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hulu mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.
Polres Indragiri Hilir mencatat empat kasus dengan tiga tersangka. Adapun Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka.
Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menangani tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka. Kegiatan rehabilitasi juga dilakukan di Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.
Operasi Menyasar Titik Rawan Narkotika
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta petunjuk Kapolda Riau.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Selain mengungkap perkara dan mengamankan tersangka, jajaran Polda Riau menjalankan langkah rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, operasi yang berlangsung selama 15 hari itu menghasilkan pengungkapan 29 kasus, penangkapan 39 tersangka, penyitaan 101,05 kilogram narkotika, serta fasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna di sejumlah wilayah Riau.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















