Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama menyalurkan total anggaran Rp36,277 miliar untuk beasiswa umat Katolik dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bantuan tersebut diberikan kepada mahasiswa pendidikan keagamaan Katolik dan siswa Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) serta Program Indonesia Pintar (PIP). Selain beasiswa, pemerintah juga mendukung pendidikan tinggi keagamaan Katolik, pemberdayaan ekonomi umat, dan penguatan tata kelola dana sosial keagamaan. Program itu dijalankan untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia umat Katolik.
Beasiswa Umat Katolik Menjangkau Ribuan Penerima
Dalam dua tahun terakhir, Ditjen Bimas Katolik menyalurkan bantuan pendidikan melalui sejumlah program beasiswa umat Katolik. Pada 2025, bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa pendidikan keagamaan Katolik menjangkau 997 penerima di 23 lokasi dengan nilai Rp12,5 miliar.
Pada tahun yang sama, Program Indonesia Pintar bagi siswa SMAK diberikan kepada 4.054 penerima dengan nilai bantuan Rp7,297 miliar. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu peserta didik dan mahasiswa memenuhi kebutuhan pendidikan serta menjaga keberlanjutan pendidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dukungan tersebut menjadi instrumen penting untuk membantu peserta didik dan mahasiswa memenuhi kebutuhan pendidikan, sekaligus memperluas kesempatan mereka untuk menyelesaikan pendidikan. Bagi keluarga penerima manfaat, bantuan pendidikan diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan dan menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka,” terang Direktur Urusan Agama Katolik Salman Habeahan di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Selain KIP Kuliah dan PIP, Ditjen Bimas Katolik menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa jenjang doktoral atau S3 serta beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) di Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik.
Pada 2025, beasiswa S3 diberikan kepada 67 penerima di 23 perguruan tinggi dengan nilai Rp2,36 miliar. Pada 2026, program tersebut direncanakan menjangkau 61 penerima di 24 perguruan tinggi dengan anggaran Rp2,12 miliar.
Penerima Beasiswa PPA Naik pada 2026
Jangkauan beasiswa PPA meningkat pada 2026. Pada 2025, bantuan tersebut diberikan kepada 2.000 mahasiswa di 23 perguruan tinggi dengan nilai Rp4,8 miliar.
Jumlah penerima beasiswa PPA pada 2026 akan meningkat menjadi 3.000 mahasiswa di 24 perguruan tinggi. Nilai bantuan yang dianggarkan mencapai Rp7,2 miliar.
“Peningkatan jumlah penerima beasiswa PPA menjadi salah satu capaian terukur dalam perluasan dukungan pendidikan bagi mahasiswa Katolik. Program ini diharapkan mendorong mahasiswa mempertahankan dan meningkatkan prestasi akademik, sekaligus mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu berkontribusi bagi masyarakat,” harap Salman Habeahan.
Dukungan terhadap pendidikan tinggi keagamaan Katolik juga diwujudkan melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana perguruan tinggi. Pada 2025, program tersebut dilaksanakan di enam lokasi dengan nilai bantuan Rp2 miliar.
Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Dana Sosial
Ditjen Bimas Katolik tidak hanya menyalurkan beasiswa umat Katolik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana sosial. Menurut Salman, program tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat.
Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Katolik tentang pendirian sejumlah badan amal Katolik. Badan tersebut mencakup Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM), Badan Amal Gereja Katolik Indonesia (BERKATI) Keuskupan Agung Samarinda, serta Badan Amal Kasih Katolik Rahmat Bagi Totalitas Umat (BAKKAR BATU) Keuskupan Jayapura.
Pendirian badan amal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan sekaligus mendukung kemandirian umat di sejumlah wilayah.
Penguatan Tata Kelola Sumbangan Keagamaan
Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Katolik juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Katolik tentang penguatan tata kelola Badan Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik (BPSKK).
Penguatan tata kelola itu bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan sumbangan keagamaan Katolik. Kebijakan tersebut melengkapi dukungan pemerintah terhadap pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan keagamaan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















