Headline.co.id ~ Polda Banten mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 27 kendaraan di wilayah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Kendaraan tersebut terdiri atas 23 sepeda motor dan empat mobil pikap bak terbuka atau losbak yang disiapkan untuk dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang kehilangan kendaraan dapat datang ke Polda Banten dengan membawa dokumen kepemilikan untuk mencocokkan barang bukti.
Polda Banten Amankan 27 Kendaraan
Pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan tiga kelompok kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua dan mobil pikap losbak.
Kepolisian mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung. Proses pengembalian akan dilakukan setelah pemilik menunjukkan dokumen pendukung dan kepemilikannya dapat diverifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan tanpa biaya. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan perkara pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor sekaligus upaya membantu korban memperoleh kembali kendaraannya.
Tujuh Tersangka Diduga Terlibat Beragam Kejahatan
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38).
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Perkara yang ditangani mencakup penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian mobil pikap, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Salah satu modus yang terungkap berkaitan dengan perkenalan melalui aplikasi kencan. Selain itu, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menjelaskan, jaringan tersebut diduga beroperasi lintas provinsi. Wilayah yang disebut dalam penyelidikan meliputi Banten, Jawa Barat, dan Lampung.
Kendaraan Diduga Dijual dengan Harga Jutaan Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil kejahatan diduga dijual dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp7 juta per unit. Sementara itu, mobil pikap losbak dipasarkan dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai jual kendaraan roda dua dan mobil pikap yang diduga dipasarkan oleh jaringan tersebut. Namun, seluruh kendaraan yang diamankan tetap harus melalui proses pencocokan dokumen sebelum diserahkan kepada pemilik yang sah.
Polda Banten mengimbau pemilik kendaraan yang kehilangan sepeda motor atau mobil pikap agar memanfaatkan kesempatan pengecekan barang bukti. Pemilik perlu membawa dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi kepemilikan.
Masyarakat yang hendak mengecek kendaraan diminta mendatangi Polda Banten secara langsung. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kendaraan yang diamankan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa pemohon.
Kendaraan yang terbukti memiliki pemilik sah akan diproses untuk dikembalikan tanpa pungutan biaya. Kepolisian menyiapkan mekanisme tersebut sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pengungkapan ini mencakup perkara yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026. Selain menyita 27 kendaraan, polisi juga melanjutkan penanganan terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















