Headline.co.id, Puncak Jaya ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan. KK ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.10 WIT, di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk dugaan pencurian serta jaringan peredaran senjata dan amunisi.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan penangkapan tersebut saat diwawancarai pada Jumat, 23 Oktober 2026. Menurut dia, KK merupakan DPO terkait perkara terhadap korban berinisial ZHP.
Perkara itu terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Penangkapan KK merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua, tertanggal 9 November 2024, serta surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KK Dibawa ke Polres Puncak Jaya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik KK dan satu unit telepon seluler. Setelah diamankan, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf.
Penyidik masih memeriksa KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain. Polisi menyatakan setiap informasi akan didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Salah satu perkara lain yang didalami ialah dugaan pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah, tertanggal 12 Agustus 2026. Kasus itu disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.
Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata Didalami
Yusuf mengatakan penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
“Namun dalam peristiwa itu alhamdullilah tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya,” ujar Yusuf.
Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Polisi belum menyimpulkan keterlibatan KK dalam perkara-perkara lain sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai.
Atas perkara utama, KK disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.
Sementara itu, dakwaan subsidair yang dikenakan ialah Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan. Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut paling lama delapan tahun penjara.
Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Yusuf meminta masyarakat Kabupaten Puncak Jaya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi. Ia mengatakan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
“Akan kita gali terus, kami sangat berharap agar masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidiasi. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” kata Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menambahkan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan dalam menindaklanjuti perkara hukum. Pengembangan penyidikan akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi terkait proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















