Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tekankan Pelacakan Aset dalam Pendidikan Advokat

Eko by Eko
54 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Berita Terkini

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menjadi pembicara di forum Peradi. (Foto: Dok KPK)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi dan pemahaman pelacakan aset bagi calon advokat. Penekanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026 yang berlangsung secara hibrida pada 3–25 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia untuk memperkuat kompetensi hukum, integritas, etika, dan independensi calon advokat.

Contents

    • 0.1. Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global lewat Infrastruktur Digital
    • 0.2. Program PKK Lumajang Diminta Ukur Dampak bagi Keluarga
  • 1. Pemahaman TPK dan TPPU bagi calon advokat
  • 2. Pendekatan follow the suspect dan follow the asset
  • 3. Tata kelola barang sitaan mendukung asset recovery
  • 4. Integritas advokat dan persiapan MER FATF 2029

Menurut Tanak, pendidikan antikorupsi sejak tahap pendidikan profesi diperlukan agar advokat mampu menjalankan fungsi pembelaan secara profesional sekaligus memahami tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mekanisme pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.

You might also like

Berita Terkini

Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global lewat Infrastruktur Digital

21 October 2026
Berita Terkini

Program PKK Lumajang Diminta Ukur Dampak bagi Keluarga

21 October 2026

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas,” ungkap Johanis Tanak dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (20/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pemahaman TPK dan TPPU bagi calon advokat

Dalam pembekalan tersebut, Tanak menjelaskan pentingnya pemahaman calon advokat terhadap ketentuan hukum tindak pidana khusus. Ia menyebut KUHP baru mengatur delik utama tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 hingga Pasal 606, sedangkan ketentuan mengenai pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608.

Pemahaman terhadap ketentuan itu dibutuhkan ketika advokat menelaah alat bukti, menguji konstruksi perkara, dan memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul dari dugaan tindak pidana. Pengetahuan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan hukum yang komprehensif bagi para pihak dalam perkara.

Penanganan perkara korupsi, kata Tanak, tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan kejahatan. Penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga penting untuk mengungkap aliran hasil kejahatan dan mendukung pemulihan kerugian negara.

Karena itu, calon advokat perlu memahami persoalan asal-usul kepemilikan, keterkaitan harta dengan perkara, serta ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset.

Pendekatan follow the suspect dan follow the asset

KPK menggunakan pendekatan follow the suspect dan follow the asset dalam penanganan perkara korupsi. Follow the suspect berfokus pada penelusuran pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, sedangkan follow the asset menitikberatkan pada penelusuran aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Melalui kedua pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan mengoptimalkan pemulihan aset.

Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Kewenangan itu, sebagaimana disampaikan dalam pembekalan, merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Jadi, seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi, pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Kedua pendekatan tersebut mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, penelusuran hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Tanak.

Bagi advokat, pemahaman mengenai pelacakan aset diperlukan untuk menguji dasar hukum tindakan penyitaan dan perampasan, sekaligus memahami tuntutan uang pengganti. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam kerangka hukum yang menjamin hak-hak para pihak.

Tata kelola barang sitaan mendukung asset recovery

Selain pelacakan aset, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan aset. Pengelolaan itu mencakup penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanak mengatakan tata kelola yang baik diperlukan agar barang bukti tetap terjaga dan tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola tersebut juga berperan penting dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Tanak.

Pengelolaan aset yang akuntabel menjadi bagian dari penegakan hukum karena hasil penanganan perkara tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan sesuai ketentuan hukum.

Integritas advokat dan persiapan MER FATF 2029

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan integritas merupakan fondasi utama bagi advokat. Menurutnya, penguasaan ilmu hukum harus diimbangi etika, independensi, dan tanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

“PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter,” kata Harris.

Ia menambahkan, kolaborasi KPK, organisasi advokat, dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi dapat memperluas pemahaman calon advokat mengenai dampak korupsi, pentingnya pelacakan aset, serta mekanisme pemulihan hasil kejahatan.

Penguatan integritas profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Menurut Harris, kesiapan itu berkaitan dengan upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan berbagai profesi terkait.

Keikutsertaan 600 peserta dalam PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai integritas sejak awal perjalanan profesi advokat. Bekal tersebut diharapkan membentuk praktisi hukum yang mampu menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, menghormati proses peradilan, dan menjunjung tinggi etika.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Berita Terkini

Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global lewat Infrastruktur Digital

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjajaki kolaborasi pembangunan infrastruktur digital untuk mendorong Jakarta masuk 50...

Berita Terkini

Program PKK Lumajang Diminta Ukur Dampak bagi Keluarga

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lumajang, Dewi Natalia Yudha Adji Kusuma, meminta...

Lima Pelatihan Khusus Pesantren kini Tersaji di MOOC PINTAR, dari AI sampai Content Creator

Lima Pelatihan Pesantren 2026 Tersedia di MOOC Pintar

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama...

Berita Terkini

Indonesia-Malaysia Perkuat Regulasi Pelindungan Anak Digital

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Indonesia dan Malaysia membahas penguatan regulasi pelindungan anak di ruang digital pada hari kedua Bali Tech Week...

Berita Terkini

Menkomdigi: Internet Aman Harus Sejalan dengan Pemerataan Akses

by Fajar
20 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan internet aman harus berjalan seiring dengan pemerataan...

Berita Terkini

Singapura Perkuat Regulasi Anak di Media Sosial pada 2027

by Fajar
20 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Pemerintah Singapura berencana memperkuat regulasi perlindungan anak dan remaja di platform media sosial pada 2027. Rencana...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: KIM Tukum Mandiri. (Istimewa)

Penguatan GERMAS dari Desa: Peran KIM Tukum Mandiri sebagai Jembatan Informasi

8 August 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Sabu dan Happy Five

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Sabu dan Happy Five

28 January 2026
Program MBG Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Desa

Program MBG Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Desa

17 March 2026
PLN Siap Pastikan Kelistrikan PON XXI Tanpa Gangguan

Jaringan PLN Siap Dukung PON Tanpa Gangguan

28 August 2024
Gubernur Agustiar Resmi Buka Isen Mulang Cup 2025 di Palangka Raya

Gubernur Agustiar Resmi Buka Isen Mulang Cup 2025 di Palangka Raya

21 November 2025

Panglima TNI Mutasi 45 Perwira Tinggi, ini Dia Daftarnya

4 February 2020
GIIAS Bandung 2026: Harga Tiket, Jam Buka, dan Syarat Test Drive yang Wajib Diketahui

GIIAS Bandung 2026: Harga Tiket, Jam Buka, dan Syarat Test Drive yang Wajib Diketahui

10 September 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla

21 October 2026
Berita Terkini

Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global lewat Infrastruktur Digital

21 October 2026
MotoGP set for high-speed showcase at the Formula 1 United States Grand Prix 2026

MotoGP Tampil di F1 GP Amerika Serikat 2026 di COTA

21 October 2026
Berita Terkini

Program PKK Lumajang Diminta Ukur Dampak bagi Keluarga

21 October 2026
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, Perwira Lalu Lintas yang Konsisten Menghadirkan Inovasi dan Pelayanan.

I Made Agus Prasatya Jadi Dirregident Korlantas Polri

21 October 2026
Lima Pelatihan Khusus Pesantren kini Tersaji di MOOC PINTAR, dari AI sampai Content Creator

Lima Pelatihan Pesantren 2026 Tersedia di MOOC Pintar

21 October 2026
Berita Terkini

Huntap Aceh Ditargetkan Tuntas 2027, Pemda Diminta Siapkan Lahan

21 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Pemerintah

MBG Anak Berkebutuhan Khusus Terintegrasi Digital di Tangsel

by Fajar
16 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka...

Read moreDetails

Wamenkomdigi Dorong Adopsi Teknologi Digital untuk Program MBG

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sahabat dan Keluarga Kenang Perjuangannya Membela Keadilan

BGN Siapkan Pelatihan Sebelum Terapkan Prasmanan MBG

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

DPR Minta Polri Tegas Usut Dugaan Kejahatan Pasar Modal

FPMK 2026 Dorong Pariwisata dan Ekonomi Maluku Tenggara

Modus Nomor Virtual di Balik Penggelapan 185 Ton Gula

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi

Jelang 18 Oktober 2026, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.