Headline.co.id ~ Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti. Keterangan itu disampaikan Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Penyidik menargetkan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat setelah bukti yang dibutuhkan dinilai cukup.
Kasus karhutla korporasi tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik menelusuri bukti dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
98 laporan karhutla korporasi masuk tahap penyidikan
Suyudi menyampaikan, seluruh 98 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, proses tersebut belum serta-merta diikuti penetapan tersangka karena penyidik masih harus memastikan kecukupan alat bukti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta.
Penyidikan dilakukan untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Polri masih memeriksa dan mengembangkan bukti dalam seluruh perkara yang ditangani tersebut.
Penyidik masih kumpulkan alat bukti
Kapolri menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Karena itu, status 98 kasus yang telah masuk tahap penyidikan belum menunjukkan bahwa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Suyudi.
Menurut dia, proses penyidikan terhadap kasus karhutla korporasi masih berjalan. Penyidik terus menelusuri rangkaian peristiwa serta mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang diperoleh selama penanganan kasus.
Langkah pengumpulan bukti menjadi bagian penting sebelum Polri menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab. Penetapan tersangka nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Pemilik dan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban
Suyudi menyebut pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla tidak hanya berpotensi dikenakan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hasil penyidikan.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap badan usaha. Penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri peran pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi yang dikaitkan dengan dugaan karhutla.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan. Polri menyatakan pihak yang bertanggung jawab akan ditetapkan setelah alat bukti yang diperlukan dinilai cukup untuk mendukung proses hukum.
Polri menjadikan penanganan 98 kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Bareskrim Polri masih menjalankan proses penyidikan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.
Sampai keterangan disampaikan pada Senin (19/10/2026), belum ada nama tersangka yang diumumkan dalam 98 kasus tersebut. Polri hanya menyatakan penetapan tersangka ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan catatan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi kebutuhan proses hukum.
Dengan demikian, perkembangan perkara masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri. Bukti yang diperoleh akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik korporasi maupun pihak yang terkait sebagai pemilik atau pemegang saham.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















