Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak setelah insiden di kawasan Pasar Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (17/10/2026) dini hari. Peristiwa yang viral di media sosial tersebut bermula ketika dua remaja yang mengendarai sepeda motor terjatuh di depan pasar sekitar pukul 02.45 WIB. Sebilah celurit ditemukan setelah terjatuh dari salah satu remaja yang dibonceng, sehingga keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Satreskrim Polres Bantul kini menangani perkara tersebut dan masih mendalami tujuan para remaja membawa senjata tajam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa satu dari dua remaja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.
“Benar, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Bantul pada Sabtu dini hari. Perkara ini sudah ditangani Satreskrim Polres Bantul dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Rita.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tersangka merupakan remaja berusia 17 tahun asal wilayah Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.
Kronologi Dua Remaja Terjatuh di Depan Pasar Bantul
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 02.45 WIB ketika dua orang berada di kawasan perempatan Madukismo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Keduanya melihat sebuah sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau yang ditumpangi dua orang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat.
Sepeda motor tersebut diketahui melawan arah ketika melintas di Jalan Ring Road Selatan. Melihat kondisi itu, kedua orang tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap sepeda motor hingga memasuki kawasan Pasar Bantul.
Pengejaran berlanjut sampai Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Sesampainya di depan Pasar Bantul, sepeda motor yang ditumpangi kedua remaja tersebut terjatuh. Pada saat bersamaan, sebilah senjata tajam jenis celurit terlihat terjatuh dari salah seorang remaja yang berada di posisi penumpang.
Keberadaan senjata tajam tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
“Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Rita.
Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian masyarakat setelah narasi mengenai pengamanan dua remaja di kawasan Pasar Bantul beredar luas melalui media sosial.
Polisi Sita Celurit Sepanjang 100 Sentimeter dan Sepeda Motor
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bantul mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah senjata tajam jenis celurit.
Celurit yang disita memiliki panjang sekitar 100 sentimeter dengan warna perak. Senjata tersebut dilengkapi gagang berbahan kayu yang dilapisi kain hitam serta tali berwarna merah.
Pada bagian senjata tajam itu juga terdapat tulisan “YANUAR” berwarna merah.
Selain celurit, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau yang digunakan kedua remaja ketika peristiwa terjadi.
Barang bukti lainnya berupa kunci sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam rangka penanganan perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
Polisi Masih Dalami Tujuan Remaja Membawa Celurit
Berdasarkan laporan penyidikan, kedua remaja tersebut diduga berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai tujuan mereka membawa celurit ketika berkendara pada dini hari.
Dugaan mengenai tujuan membawa senjata tajam tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan Satreskrim Polres Bantul.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah menetapkan satu remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka. Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut.
Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bantul Ingatkan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak pada Malam Hari
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Bantul mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih membawa senjata tajam tanpa hak. Peran orang tua juga penting untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari,” kata Rita.
Hingga penanganan perkara tersebut disampaikan, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Bantul. Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian serta tujuan dibawanya senjata tajam yang ditemukan di kawasan Pasar Bantul tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















