Headline.co.id, Bungo ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Kamis (15/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, menyita dua ekskavator, serta mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas. Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti dua laporan polisi mengenai penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat. Polda Jambi kini menelusuri keterlibatan dua orang yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, penyelidikan bermula dari dua laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Jambi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Taufik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Empat Orang Diamankan di Dua Lokasi
Personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai kegiatan penambangan emas menggunakan alat berat tanpa izin.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang. Mereka masing-masing berinisial AJ (36), yang berperan sebagai pengawas, HS (34), sebagai operator alat berat, serta SAH (22), yang bertugas sebagai pembantu operator.
Sementara itu, petugas mengamankan MF (19) di lokasi kedua. MF juga berperan sebagai operator alat berat. Setelah menjalani proses penyidikan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang emas ilegal yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.
Polisi turut menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning. Kedua alat berat itu diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Selain ekskavator, penyidik mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas. Barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang diproses Polda Jambi.
Polda Jambi Telusuri Dugaan Pemodal
Penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Polda Jambi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Bungo.
Taufik menyebut penyidik sedang menelusuri dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C. Keduanya diduga menjadi pemodal kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
Menurut Taufik, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, status FY alias AG dan Z alias C masih disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal. Polda Jambi belum menyampaikan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Tersangka Dijerat Pasal 158 UU Minerba
Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Polda Jambi menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Setelah penindakan di lokasi, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain dan dugaan peran FY alias AG serta Z alias C dalam pembiayaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















