Headline.co.id, Jakarta ~ Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026, dengan sekitar 75 persen di antaranya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data tersebut disampaikan Kementerian Agama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Kemenag menilai penerapan sertifikasi halal perlu disertai edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta konsumen memperoleh informasi yang jelas. Penjelasan itu disampaikan dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian informasi mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu Rokhmad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sertifikasi halal perlu edukasi dan pendampingan
Menurut Abu Rokhmad, penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak cukup hanya dengan pemenuhan administrasi. Pelaku usaha perlu memahami persyaratan sertifikasi, sementara masyarakat harus memperoleh informasi yang benar mengenai status produk.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai kehalalan suatu produk perlu memperhatikan karakteristik produk dan proses pembuatannya. Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, status halal produk olahan perlu ditinjau berdasarkan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya. Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan proses produksi sesuai ketentuan jaminan produk halal.
Abu Rokhmad menambahkan, sertifikasi halal juga berperan dalam membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” kata Abu Rokhmad.
Kementerian Agama mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Upaya itu sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan kehidupan beragama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kemenag juga menilai pendampingan penting untuk membantu pelaku usaha menghadapi kendala dalam proses sertifikasi, termasuk yang berkaitan dengan bahan baku impor.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda menurut kategori produk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.
Dengan demikian, 18 Oktober 2026 tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama. Penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan berdasarkan jenis produk.
Fuad Nasar mengatakan, capaian sekitar 4,4 juta sertifikat halal menunjukkan perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. Namun, capaian tersebut masih perlu diikuti dengan perluasan akses layanan dan pendampingan, terutama bagi pelaku UMKM yang memerlukan informasi serta bantuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pelaku usaha beragam. Kendala tersebut mencakup pemahaman terhadap proses sertifikasi hingga ketersediaan bahan baku, termasuk bahan baku impor.
Karena itu, pendekatan pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penyesuaian tersebut tetap harus dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan jaminan produk halal.
Informasi produk nonhalal harus disampaikan jelas
Fuad Nasar juga menjelaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai produk nonhalal. Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produknya haram.
Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut diperlukan agar konsumen dapat mengetahui status produk secara tepat.
Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik.
Melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, penerapan kewajiban sertifikasi halal diharapkan berjalan sesuai tahapan peraturan. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen serta membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
(An/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















