Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Pada periode yang sama, Polri menetapkan 223 tersangka dalam perkara karhutla dengan pelaku perorangan. Penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Penyidikan dilakukan untuk menindak pelaku sesuai ketentuan pidana, memberikan efek jera, dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat.
98 Laporan Karhutla Melibatkan Korporasi
Pipit menjelaskan, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara tersebut ditangani 10 kepolisian daerah (polda) jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Polda Riau menangani enam laporan karhutla korporasi. Sementara itu, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menangani dua laporan.
Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Sembilan Tersangka Berasal dari Tiga Wilayah
Dari sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat. Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Pipit.
Data tersebut menunjukkan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan korporasi sekaligus jumlah tersangka terbanyak dalam penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim Polri hingga 13 Oktober 2026.
223 Tersangka Kasus Karhutla Perorangan
Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri menangani kasus karhutla dengan pelaku perorangan. Dari total 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda, polisi telah menetapkan 223 tersangka.
Pipit menegaskan proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Polri akan menindak tegas para pelaku berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Penindakan tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Dalam perkara karhutla, ancaman pidana dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
Polri Ingatkan Bahaya Pembukaan Lahan dengan Membakar
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan. Ia menilai praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Menurut Pipit, pembakaran untuk membuka lahan berpotensi menimbulkan kebakaran dengan dampak yang luas. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan cara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















