Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

Saddam by Saddam
1 day ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Polisi menyebut utang sebesar Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran sebagai motif sementara pembunuhan tersebut. Peristiwa itu terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan melaporkannya sebagai orang hilang. Penyidik menduga pembunuhan dilakukan secara terencana setelah tersangka kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring.

Contents

    • 0.1. Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika
    • 0.2. Polda Banten Sita 11 Kg Ganja dari Modus Pengiriman Ekspedisi
  • 1. Berawal dari Utang Rp25 Juta
  • 2. Korban Diikat dan Dijerat Kawat
  • 3. Jenazah Ditemukan di Perkebunan Teh Cisoka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam keterangannya di Sumedang pada Senin. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sopir taksi online Sumedang itu.

You might also like

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

13 October 2026
Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi

Polda Banten Sita 11 Kg Ganja dari Modus Pengiriman Ekspedisi

13 October 2026

“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain,” ungkap AKP Usep Sudirman.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berawal dari Utang Rp25 Juta

Berdasarkan keterangan sementara, korban terlibat persoalan keuangan dengan salah seorang tersangka. Yogi disebut memiliki utang sebesar Rp25 juta dengan beban bunga 20 persen pada setiap kali pembayaran.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan salah satu tersangka sempat terlibat keributan terkait penagihan utang tersebut. Setelah pertemuan itu berakhir dan keduanya berpisah, penyidik menduga mulai ada perencanaan untuk menghabisi korban.

Tersangka kemudian kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring. Pesanan tersebut dibuat seolah-olah untuk kebutuhan antar-jemput. Korban lalu diajak menuju kawasan Cimalaka dengan alasan mengantar urusan pekerjaan.

Dalam perjalanan, tersangka membawa seorang rekannya berinisial MIN. Polisi menyebut MIN masih berusia 17 tahun. Keduanya diduga telah menyiapkan aksi pembunuhan setelah korban tiba di lokasi yang ditentukan.

Korban Diikat dan Dijerat Kawat

Sesampainya di tempat sepi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang. Leher korban kemudian dijerat dengan kawat seling. Saat korban berusaha melawan, salah satu tersangka memukul wajahnya, sedangkan rekannya menarik kawat tersebut hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.

AKP Usep Sudirman menegaskan, rangkaian peristiwa itu menunjukkan adanya perencanaan, bukan pembunuhan spontan yang terjadi setelah keributan penagihan utang.

“Jadi, bukan menagih lalu ribut terus dibunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” tegasnya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka membawa jenazah menggunakan mobil milik korban. Mereka kemudian mencari lokasi yang dianggap tersembunyi untuk menguburkan jasad tersebut.

Kedua tersangka tiba di kawasan perkebunan teh Cisoka. Di lokasi itu, mereka menggali tanah sedalam kurang lebih satu meter menggunakan cangkul yang telah disiapkan. Jasad korban kemudian dikubur secara kasar sebelum keduanya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan milik korban.

Jenazah Ditemukan di Perkebunan Teh Cisoka

Keluarga mulai mencari korban setelah kehilangan kontak pada Kamis, 8 Oktober 2026. Laporan orang hilang kemudian dibuat hingga polisi menemukan jasad Yogi dalam kondisi terkubur di area perkebunan teh Cisoka.

Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan otopsi. Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher serta luka memar pada kepala, bahu, dan pinggang. Temuan tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.

Polres Sumedang masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka, mendalami motif pembunuhan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyebut belum menutup kemungkinan adanya latar belakang lain selain persoalan utang.

Keluarga korban berharap kasus tersebut menjadi pelajaran dan peringatan. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam urusan utang-piutang yang berisiko tinggi serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila merasa terancam.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SumedangHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Penggerebekan MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (11/10/2026) dini hari mengungkap 63 orang positif narkotika...

Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi

Polda Banten Sita 11 Kg Ganja dari Modus Pengiriman Ekspedisi

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 11 kilogram ganja dan...

Operasi Sarang Narkoba Kaltim Amankan 58 Orang di Gunung Bugis

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan mengamankan 58 orang dalam Operasi Sarang Narkoba Kaltim di...

Polisi Dalami Kasus BBM Subsidi di Ketapang, Sejumlah Orang Ditangkap untuk Cegah Penyimpangan dan Kelangkaan Pertalite

Kasus BBM Subsidi di Ketapang Didalami, Sejumlah Orang Ditangkap

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Ketapang ~ Polres Ketapang menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama sepekan terakhir....

Polresta Batang Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 di Tol Pemalang

Polresta Batang Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18

by Saddam
12 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Batang, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial BPA (33) yang diduga terlibat dalam perusakan bus rombongan Persib...

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tawuran Maut di Semarang

Tawuran Maut di Semarang, Polisi Tetapkan KPA sebagai Terduga Pelaku

by Saddam
12 October 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Polisi menetapkan KPA sebagai terduga pelaku pembacokan dalam tawuran maut yang terjadi di depan RS Banyumanik 2,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi melakukan evakuasi dua mayat bayi perempuan yang ditemukan di Kali Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah

Polisi Selidiki Kasus Penemuan 2 Mayat Bayi Perempuan di Sungai Buntung Berbah

14 September 2023
Kadiv Humas Polri Ungkap Hubungan D dengan Polwan yang Dititipkan Koper

Kadiv Humas Polri Ungkap Hubungan D dengan Polwan yang Dititipkan Koper

18 February 2026

Gandeng Kejaksaan Agung, PLN Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan

29 March 2021
Pentingnya Edukasi Keuangan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga

Pentingnya Edukasi Keuangan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga

14 June 2026
Cuaca Besok Hujan atau Panas Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Menurut BMKG

Warga Wajib Tahu! Cuaca Besok Selasa 14 Juli 2026 Berpotensi Berubah, BMKG Keluarkan Peringatan

13 July 2026
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

17 September 2026
Datangi, Lihat dan Dengarkan, Tim Divhumas Polri Hadir di Posko Pengungsian Korban Gempa Bumi di Barangkolong Reo

Tim Divhumas Polri Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa di Barangkolong Reo

18 August 2026

Artikel Terbaru

Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu Satu Tahun

Sanksi Hakim MNH: Nonpalu Setahun karena Nikah Siri

15 October 2026
Prabowo Respons Cepat Karhutla Tanjung Puting, Siapkan 200 Titik Bor Air

Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kirim 200 Pompa Air

15 October 2026
Wali Kota Padang Lepas Fathir Verianico Menuju Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Seleksi Paskibraka Nasional 2026, Fathir Wakili Sumbar

15 October 2026
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Perusahaan yang Belum Siap Segera Ajukan Permohonan

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Arahan BPJPH

15 October 2026
Polisi Siagakan 10.121 Personel Amankan Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Libatkan 10.121 Personel

15 October 2026
Atasi Siklus Kekeringan Tahunan, Pemkal Lumbungrejo Desak Pembangunan Embung dan Konservasi Sungai Krasak

Kekeringan Tempel Picu Desakan Embung dan Konservasi Sungai Krasak

15 October 2026
Era Digital Dinilai Rentan Pengaruhi Anak, Pendidikan Kebangsaan Jadi Benteng Sosial

Pendidikan Kebangsaan di Lumajang Jadi Bekal Anak Hadapi Era Digital

15 October 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Jailolo, Maluku Utara
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah barat Jailolo, Maluku Utara,...

Read moreDetails

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

Riset Keamanan Pangan Siswa SMPN 1 Seyegan untuk MBG

Top GPR Figure Award 2026, Menag Soroti Peran Humas Kemenag

Penertiban Kendaraan ODOL Diperluas hingga Pelabuhan

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah soal Anggaran MBG

Insiden Kekerasan terhadap PERSIB Dilaporkan ke PSSI dan I.League

Kasus ISPA di Kobar Capai 15.076, Dinkes Perkuat Pemantauan

Operasi Sarang Narkoba Kaltim Amankan 58 Orang di Gunung Bugis

Film Dokumenter Banjir Bandang Balangan Jadi Materi Mitigasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.