Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
41 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui penetapan status penggunaan (PSP). Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset tersebut diberikan kepada Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Pengalihan dilakukan agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan negara, bukan hanya berhenti sebagai barang bukti.

Contents

    • 0.1. Pemanfaatan Empat Candi untuk Ibadah Hindu dan Buddha Disepakati
    • 0.2. Indeks Desa Gorontalo 2026 Fokus Keluarkan Satu Desa dari Status Tertinggal
  • 1. KPK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Aset Rampasan
  • 2. Rincian Aset untuk Tiga Kementerian
  • 3. KPK Pantau Balik Nama dan Pemanfaatan Aset
  • 4. Peluang Pengajuan bagi Kementerian Lain

Aset yang dialihkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Melalui mekanisme PSP, barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dicatat dan digunakan oleh kementerian penerima sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

You might also like

Empat Candi Indonesia Bisa Dimanfaatkan Layanan Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

Pemanfaatan Empat Candi untuk Ibadah Hindu dan Buddha Disepakati

17 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026 Fokus Keluarkan Satu Desa dari Status Tertinggal

17 September 2026

KPK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Aset Rampasan

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu tahapan akhir dalam rangkaian panjang penanganan perkara korupsi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” ujar Mungki.

Menurut Mungki, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus diselesaikan melalui lelang. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, barang rampasan dapat dikelola melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

“KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.

KPK menjelaskan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Instrumen lain mencakup pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.

Rincian Aset untuk Tiga Kementerian

Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan luas bangunan 198 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar.

Berita acara serah terima aset untuk Kementerian HAM ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset dengan nilai sekitar Rp763,19 juta. Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kemenimipas menerima porsi aset terbesar, yakni sekitar Rp13,61 miliar. Aset yang dialihkan berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.

Nilai aset yang dialihkan menunjukkan pengelolaan barang rampasan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi. Aset tersebut juga diarahkan untuk kembali mendukung kebutuhan pemerintahan melalui kementerian yang menerimanya.

KPK Pantau Balik Nama dan Pemanfaatan Aset

KPK mendorong agar aset rampasan negara diberikan penanda yang menjelaskan asal-usulnya sebagai hasil penanganan perkara korupsi. Penanda tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memungkinkan aset yang dirampas untuk negara kembali memberikan manfaat.

“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya,” kata Mungki.

Menurut KPK, pengelolaan aset hasil rampasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dengan memperlihatkan secara konkret proses pemulihan aset. Setelah serah terima, tanggung jawab pengelolaan berada pada kementerian penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, KPK tetap melakukan monitoring untuk memastikan proses administrasi dan pemanfaatan aset berjalan sesuai tujuan. Pengawasan mencakup proses balik nama, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan sesuai peruntukan.

KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

Peluang Pengajuan bagi Kementerian Lain

KPK juga membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain untuk memanfaatkan aset rampasan negara yang sesuai dengan kebutuhan serta tugas dan fungsi mereka. Pengajuan dapat disampaikan kepada KPK untuk diproses berdasarkan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara.

“Serah terima ini bukan yang terakhir,” kata Mungki.

Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsi dapat kembali masuk dalam siklus pemanfaatan negara. Pengelolaan aset menjadi bagian dari pemulihan hasil tindak pidana sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Empat Candi Indonesia Bisa Dimanfaatkan Layanan Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

Pemanfaatan Empat Candi untuk Ibadah Hindu dan Buddha Disepakati

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menyepakati pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kegiatan keagamaan umat Hindu...

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026 Fokus Keluarkan Satu Desa dari Status Tertinggal

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama lima pemerintah kabupaten memfokuskan peningkatan Indeks Desa 2026 pada penguatan desa yang masih...

: Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana membacakan amanat Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi saat upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kamis (17/9/2026)/ MC Cilacap.

Harhubnas 2026, Cilacap Perkuat Keselamatan Transportasi

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Cilacap ~ Keselamatan transportasi menjadi penekanan utama dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 tingkat Kabupaten Cilacap. Menteri Perhubungan...

Belajar dari MTQ Semarang, Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi akan Perkuat Ekonomi Warga Lokal

Ekosistem Toleransi di Kawasan Candi Perkuat Ekonomi Warga

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mendorong pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon untuk kegiatan keagamaan guna memperkuat toleransi sekaligus meningkatkan...

Menag: Rumah Ibadah Berperan dalam Pembinaan Spiritual Generasi Muda

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai rumah ibadah berperan penting dalam memperkuat pembinaan spiritual generasi muda. Pernyataan itu...

Ada Teleskop Computerized dan Theodolite di MTQ Nasional XXXI, Intip Keseruannya

Teleskop Computerized dan Theodolite Edukasi Ilmu Falak di MTQ Nasional XXXI

by Dwina
17 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Teleskop computerized dan theodolite dipamerkan di Stan Bimas Islam dalam gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Video Penganiayaan Remaja di Situbondo Heboh, Terduga Pelaku Prada TNI AL, Diduga Karena Rebutan Pacar

Fakta-Fakta Video Penganiayaan Remaja di Situbondo yang Heboh, Terduga Pelaku Prada TNI AL Bertugas di Surabaya, Diduga Dipicu Asmara

1 June 2026
Bunda PAUD Tidore Kepulauan Dorong Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan Pra Sekolah

Bunda PAUD Tidore Kepulauan Dorong Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan Pra Sekolah

15 November 2025
Polisi Ungkap Penyebab Kericuhan yang Hebohkan Rel Timoho Yogyakarta

Viral Keributan di Rel Timoho Jogja, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

21 June 2026
Pemkab Sambas Tingkatkan Hubungan dengan Warga Melalui Safari Ramadan di Tangaran

Pemkab Sambas Tingkatkan Hubungan dengan Warga Melalui Safari Ramadan di Tangaran

27 February 2026
Real Madrid Raih Kemenangan Tipis atas Deportivo Alaves 2-1

Real Madrid Raih Kemenangan Tipis atas Deportivo Alaves 2-1

23 April 2026
Camat Permata Pastikan Bantuan Logistik Telah Tersalurkan

Camat Permata Pastikan Bantuan Logistik Telah Tersalurkan

27 December 2025
Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai Non-ASN dalam Upaya Pembenahan Internal

Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai Non-ASN dalam Upaya Pembenahan Internal

27 July 2026

Artikel Terbaru

382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II

Kapolri Cup II Diikuti 382 Peserta dari 20 Negara di Cikeas

17 September 2026
Empat Candi Indonesia Bisa Dimanfaatkan Layanan Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

Pemanfaatan Empat Candi untuk Ibadah Hindu dan Buddha Disepakati

17 September 2026
Polda Sumsel Tangani 46 Kasus Karhutla, 39 Orang Jadi Tersangka

Polda Sumsel Tangani 46 Kasus Karhutla, 39 Jadi Tersangka

17 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026 Fokus Keluarkan Satu Desa dari Status Tertinggal

17 September 2026
: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut kualitas udara di sejumlah provinsi terdampak karhutla berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. KLH mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, sementara BMKG memprakirakan risiko karhutla masih tinggi hingga awal musim hujan sekitar akhir Oktober–awal November. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Kualitas Udara Karhutla Berbahaya, KLH Minta Warga Kurangi Aktivitas

17 September 2026
: Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana membacakan amanat Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi saat upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kamis (17/9/2026)/ MC Cilacap.

Harhubnas 2026, Cilacap Perkuat Keselamatan Transportasi

17 September 2026
Dramatis, Ditpolairud Polda Kalteng Temukan 5 Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Perairan Seruyan

Lima Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 Ditemukan

17 September 2026

Popular Story

Sejarah MTQ: dari Gerakan Masyarakat menjadi Tradisi Nasional
Pemerintah

MTQ Nasional Berubah Tahunan, Tradisi Al-Qur’an Kian Inklusif

by Lia
13 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Jakarta (Kemenag) --- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI...

Read moreDetails

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

Operasi Pasar Murah Riau Digelar di Pekanbaru dan Kampar

Inter Miami Imbang 2-2, Gol Lionel Messi Belum Cukup

Polisi Gadungan Aniaya Warga hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

Kronologi Anak Tenggelam di Sungai Winongo Kecil Bantul hingga Hasil Pemeriksaan

Polda Jambi Tindak 6 Kasus, Amankan 22.800 Liter Minyak dan BBM

AI ImiSight Disorot di Tepi Barat, Teknologi Disebut Percepat Pengawasan hingga Pembongkaran

PERSIB Luncurkan Jersey ACL Two 2026/27 Bertajuk Edankeun di Asia

Balad Nobar Biru di Bandung Hadirkan Euforia Bobotoh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.