Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menyepakati pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha Indonesia serta dunia. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan lintas kementerian dan pemerintah daerah di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi spiritual candi sekaligus menjaga kesakralan, kelestarian budaya, dan manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan kawasan akan dilakukan melalui kerja sama sejumlah instansi sesuai tugas masing-masing.
Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, candi tidak semata-mata dipandang sebagai bangunan peninggalan masa lalu atau destinasi wisata. Menurut dia, kawasan candi juga menyimpan nilai spiritual yang perlu dijaga sebagai ruang perjumpaan manusia dengan Tuhan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Empat candi diarahkan menjadi pusat spiritualitas
Nasaruddin menyebut pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibangun sejak 2022. Pemerintah ingin kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat kunjungan, tetapi juga berperan sebagai pusat spiritualitas dunia.
“Nota kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibangun sejak tahun 2022. Ke depan, kita ingin Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon tidak hanya menjadi destinasi yang dikunjungi, tetapi menjadi pusat spiritualitas dunia,” ujar Menag di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pemanfaatan candi untuk kegiatan keagamaan tercermin dari jumlah umat yang mengikuti berbagai aktivitas peribadatan. Pada 2024, rangkaian kegiatan umat Hindu di Candi Prambanan, lain Tawur Agung Kesanga, Abhiseka, dan Siwaratri, telah memfasilitasi lebih dari 10.000 umat dari berbagai daerah.
Sementara itu, kegiatan keagamaan umat Buddha di Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon menunjukkan peningkatan jumlah peserta. Pada 2024, tercatat 24.894 peserta dalam berbagai kegiatan keagamaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 33.596 peserta pada 2025, yang mencakup umat dari dalam maupun luar negeri.
Nasaruddin menilai peningkatan jumlah peserta tersebut menunjukkan adanya kebutuhan umat untuk menjadikan candi sebagai ruang kegiatan spiritual dan penguatan harmoni.
“Angka-angka tersebut bukan sekadar data statistik. Di baliknya terdapat kerinduan umat untuk kembali menjadikan candi sebagai ruang perjumpaan nilai spiritual, sekaligus ruang memperkuat harmoni. Semakin besar ruang yang kita berikan, semakin besar pula tanggung jawab kita menjaga kesucian dan kelestarian kawasan candi,” papar Menag.
Menjaga keseimbangan agama, budaya, dan ekonomi
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno mengatakan, kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan nilai religius, pelestarian budaya, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pratikno menekankan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Pada saat yang sama, pemanfaatan kawasan candi diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Menurut Pratikno, manfaat ekonomi dapat diwujudkan melalui ekosistem yang turut melibatkan warga lokal, termasuk dalam pengelolaan penginapan atau homestay.
“Kita harus membangun ekosistem di mana bukan hanya industri yang tumbuh, tetapi masyarakat sekitar juga menikmati manfaatnya, seperti pengelolaan penginapan atau homestay. Ini adalah bukti nyata keragaman dan toleransi kita, sekaligus upaya memajukan kesejahteraan masyarakat lokal,” tutur Pratikno.
Pembagian peran antarinstansi
Nota Kesepakatan tersebut mengatur peran sejumlah instansi dalam pemanfaatan empat candi untuk kegiatan keagamaan. Kementerian Agama berfokus pada fasilitasi peribadatan umat, sedangkan Kementerian Kebudayaan menangani pelestarian cagar budaya.
Kementerian Pariwisata mendukung pengembangan ekosistem pariwisata religi. Badan Pengaturan BUMN memastikan kemudahan infrastruktur, sementara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjaga partisipasi warga di sekitar kawasan candi.
Melalui pembagian fungsi tersebut, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon diarahkan untuk berjalan seiring dengan upaya menjaga kesucian kawasan, kelestarian cagar budaya, serta manfaat bagi masyarakat.

















