Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan menangani 46 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Dari penanganan kasus karhutla tersebut, polisi menetapkan 39 tersangka, termasuk 16 korporasi. Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan perkembangan itu pada Rabu (16/9/2026). Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah masyarakat maupun korporasi membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda Sumsel mengatakan 16 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum. Penanganan puluhan kasus karhutla itu dilakukan Polda Sumsel dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serta kejaksaan negeri di kabupaten dan kota.
46 Laporan Polisi Kasus Karhutla
Koordinasi kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan. Polda Sumsel menyatakan perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses,” kata Sandi.
Menurut Sandi, penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik akan dilakukan dalam waktu cepat. “Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga,” ujarnya.
Penegakan Hukum untuk Beri Efek Jera
Sandi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya ditujukan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah pihak lain melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Supaya pihak-pihak lainnya tidak ikut terlibat, tidak ikut mencoba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya yang akan kami tindak tegas,” kata Sandi.
Polda Sumsel Koordinasi dengan Kejaksaan
Penanganan 46 kasus karhutla itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Polda Sumsel juga berupaya menekan potensi meluasnya dampak kebakaran di wilayah tersebut melalui proses penegakan hukum.
Dalam perkara ini, koordinasi dilakukan bersama Kejati Sumsel dan kejaksaan negeri di kabupaten serta kota. Proses hukum terhadap 39 tersangka, termasuk 16 korporasi, masih berjalan.

















