Headline.co.id, Tangerang ~ Seorang wanita berinisial S (30) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena diduga melakukan pencurian berkedok lamaran kerja di sebuah apotek. S diduga mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone setelah diterima bekerja di apotek tersebut. Polisi menangkap S pada 8 Oktober 2026 setelah melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaannya di Colomadu, Jawa Tengah. Kasus ini masih dikembangkan karena S juga diduga terlibat dalam dua pencurian lain di apotek wilayah Tangerang dan Depok.
Pencurian berkedok lamaran kerja itu diduga terjadi di apotek yang berada di Jakarta Barat. Polisi menyebut S baru bekerja selama satu hari sebelum barang milik korban dilaporkan hilang. Perempuan tersebut diduga menggunakan proses melamar pekerjaan untuk memperoleh kesempatan masuk dan mengambil barang berharga di dalam apotek.
Pelaku Diduga Mengincar Apotek
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Ardian Yunnan Saputra mengatakan, S diduga memanfaatkan proses melamar pekerjaan sebagai bagian dari aksinya. Setelah diterima bekerja, S diduga mengambil uang dan telepon seluler milik korban.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek, kemudian selang beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut. Barang yang diambil adalah iPhone dan uang,” kata AKP Ardian Yunnan Saputra saat doorstop di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).
Polisi menyebut nilai uang yang diduga dicuri mencapai sekitar Rp20 juta. Selain uang tunai, barang lain yang dibawa S adalah satu unit iPhone.
“Kalau total uang yang dicuri senilai sekitar Rp20 juta,” ujar AKP Yunnan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S mulai bekerja pada 28 September 2026. Sehari setelahnya, yakni 29 September 2026, pencurian diduga terjadi di apotek tersebut.
“Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” tegas AKP Yunnan.
Gunakan Sertifikat Kelulusan Asli
Dalam penyelidikan, polisi menemukan S memiliki gelar sarjana apoteker. S juga menggunakan sertifikat kelulusan asli saat melamar pekerjaan di apotek tersebut.
Dengan temuan itu, polisi menyatakan dugaan perkara tersebut bukan berkaitan dengan penggunaan ijazah palsu. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani adalah pencurian setelah S diterima bekerja di apotek.
Setelah pencurian diduga dilakukan, S membawa uang dan iPhone milik korban. Polisi menyebut iPhone tersebut kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp2,6 juta.
Uang hasil gadai itu diduga digunakan S untuk membiayai pelariannya hingga ke Colomadu, Jawa Tengah. Polisi kemudian melacak keberadaan S sebelum menangkapnya pada 8 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan terkait pencurian di apotek Jakarta Barat tersebut. Usai diamankan, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Polisi Selidiki Dua Kasus Serupa
Pengembangan perkara menemukan dugaan keterlibatan S dalam dua peristiwa pencurian lain. Kedua lokasi kejadian berada di Tangerang dan Depok.
Polisi menyebut modus dalam dua kasus tersebut serupa dengan perkara di Jakarta Barat, yakni terjadi di apotek. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan S untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga,” jelas AKP Yunnan.
Menurut polisi, dugaan pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perkara yang menjerat S.
“Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu,” pungkas AKP Yunnan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















