Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah. Penguatan dilakukan melalui Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Standar Layanan Informasi Publik serta Pendampingan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Lobi Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (7/10/2026). Langkah ini ditujukan untuk memastikan informasi tentang program, kegiatan, anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Rote Ndao Paulus Henuk. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Standar Layanan dan SAQ Harus Berjalan Bersamaan
Paulus meminta seluruh pejabat dan jajaran perangkat daerah memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman tersebut, menurut dia, perlu diikuti penerapan nyata dalam pelayanan pemerintahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, standar layanan informasi publik dan SAQ memiliki keterkaitan dalam proses evaluasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Standar layanan informasi publik dan SAQ ini merupakan dua hal yang berdampingan. Aturannya harus kita pahami, kemudian kita lihat bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana rapor kita melalui SAQ,” ujar Paulus.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan dokumen terkait keterbukaan informasi tersedia dan dapat dikelola dengan baik. Dokumen tersebut mencakup informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah, anggaran termasuk APBD, serta informasi yang disampaikan melalui website dan media resmi pemerintah daerah.
Ketersediaan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program pemerintah, penggunaan anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan. Informasi tersebut juga harus disampaikan melalui saluran resmi yang dapat diakses masyarakat.
Paulus: Tidak Boleh Ada Informasi yang Ditutup-tutupi
Dalam kesempatan itu, Paulus menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan seperti akuarium. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menekankan bahwa proses kerja pemerintah harus dapat dilihat masyarakat secara terbuka, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kerja kita seperti akuarium. Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi. Semakin transparan, semakin jelas apa yang kita kerjakan dan apa yang menjadi rencana kita,” katanya.
Selain memastikan informasi tersedia, Paulus menyoroti kualitas pelayanan ketika masyarakat mengajukan permintaan informasi publik. Ia meminta perangkat daerah melayani masyarakat secara ramah dan tidak mempersulit proses permintaan informasi.
“Ketika masyarakat meminta informasi publik, layani dengan baik, dengan ramah. Jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak berhenti pada penyediaan dokumen atau pengisian instrumen penilaian. Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari pelaksanaan standar layanan informasi publik di setiap perangkat daerah.
Komisi Informasi NTT Tekankan Hak Masyarakat
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Hak untuk tahu adalah hak masyarakat,” jelas Germanus.
Germanus juga menekankan perlunya koordinasi pengelolaan informasi setiap perangkat daerah dan PPID Utama. Koordinasi itu diperlukan agar informasi yang dihasilkan perangkat daerah dapat dikelola, didokumentasikan, dan disampaikan kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik.
Dengan koordinasi tersebut, informasi dari perangkat daerah diharapkan tidak hanya tersedia, tetapi juga terdokumentasi dan dapat disampaikan melalui mekanisme layanan yang sesuai.
Germanus menjelaskan, SAQ merupakan instrumen penilaian mandiri dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Pengisian SAQ digunakan untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar dan indikator keterbukaan informasi.
Setiap jawaban dalam SAQ harus didukung informasi, dokumen, atau bukti yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, perangkat daerah tidak cukup hanya mengisi instrumen penilaian, tetapi juga perlu memastikan praktik keterbukaan benar-benar berjalan dalam pelayanan sehari-hari.
Melalui penguatan standar layanan informasi publik dan pendampingan pengisian SAQ, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao didorong menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja. Upaya tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah daerah terhadap kebutuhan publik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















