Headline.co.id, Surabaya ~ Polri memulangkan buron kasus dugaan pembunuhan di Surabaya berinisial MKA dari Malaysia ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026). MKA kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia sebelumnya diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dalam penindakan terkait dugaan pelanggaran aturan keimigrasian. Pemulangan itu dilakukan melalui koordinasi Atase Polri di Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol. Untung Widyatmoko menyampaikan informasi tersebut di Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurut dia, MKA merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SNI di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026.
“Yang bersangkutan (MKA, red.) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Dugaan Pembunuhan di Surabaya
Untung menjelaskan, SNI ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Dua hari setelah peristiwa tersebut, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson.
Keberangkatan MKA disebut diduga difasilitasi oleh sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba di negara tersebut, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur.
MKA kemudian bekerja di sebuah perusahaan kontraktor yang berada di kawasan Sungai Buloh, Selangor. Dalam keterangannya, Untung menyebut MKA diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan menghadapi dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia.
“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” jelas Untung.
Keberadaan MKA Ditelusuri Sejak September
Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA. Penelusuran dilakukan dengan pemantauan dan pendalaman terhadap keberadaan serta aktivitasnya melalui koordinasi dengan otoritas setempat.
“Dilaksanakan pemantauan dan pendalaman terhadap keberadaan serta aktivitas DPO melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia,” kata Untung.
Upaya tersebut berujung pada pengamanan MKA pada Jumat (2/10/2026) pukul 01.11 waktu Malaysia. Ia diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Penindakan terhadap MKA dilakukan dalam perkara dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia. Setelah pengamanan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses keimigrasian serta persiapan pemulangan berlangsung sesuai prosedur.
Otoritas Malaysia Terbitkan Perintah Pengusiran
Sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian, otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran terhadap MKA pada Rabu (7/10/2026). Perintah tersebut diterbitkan sebelum MKA dipulangkan ke Indonesia.
MKA akhirnya tiba di Jakarta pada Minggu (11/10/2026). Setelah itu, ia diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pembunuhan terhadap SNI.
Divhubinter Polri menyatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik di Indonesia. MKA akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Untung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















