Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur dalam Revisi UU LLAJ

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
40 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ (Dok. Kemenhub RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan rencana tersebut di Jakarta, Minggu (11/10). Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Pengaturannya dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Contents

    • 0.1. Gereja Katolik Lamandau Diusulkan Dapat Dukungan APBN 2027
    • 0.2. Menag Dorong Pesantren Lahirkan Cendekiawan yang Arif
  • 1. Materi transportasi berbasis aplikasi masuk RUU LLAJ
  • 2. Standar keselamatan kendaraan dan pengemudi
  • 3. Pengawasan melibatkan pemerintah, aplikator, dan pengemudi

Menhub Dudy mengatakan perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas. Menurut dia, pengaturan diperlukan agar layanan yang telah berkembang di masyarakat dapat diawasi secara efektif serta tetap memperhatikan keselamatan transportasi jalan.

You might also like

Kemenag Tindak Lanjuti Permohonan Penyelesaian Gereja Katolik Lamandau

Gereja Katolik Lamandau Diusulkan Dapat Dukungan APBN 2027

12 October 2026
Pesan Menag pada Santri: Jadi Cendekiawan yang Arif

Menag Dorong Pesantren Lahirkan Cendekiawan yang Arif

11 October 2026

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan,” ujar Dudy.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Materi transportasi berbasis aplikasi masuk RUU LLAJ

Dudy menjelaskan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi UU LLAJ. Bab tersebut akan memuat aturan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Layanan yang diatur mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Dengan demikian, pemerintah akan menetapkan ketentuan bagi layanan angkutan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik. Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat sebagai pengguna jasa.

Standar keselamatan kendaraan dan pengemudi

Salah satu fokus Kementerian Perhubungan dalam penyusunan aturan transportasi berbasis aplikasi adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Standar itu mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.

Pengawasan layanan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Pengawasan melibatkan pemerintah, aplikator, dan pengemudi

Kementerian Perhubungan menilai pengawasan transportasi online membutuhkan kolaborasi pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai.

Sistem tersebut diperlukan agar perjalanan dapat ditelusuri. Dengan begitu, aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Selain keselamatan penumpang, pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Substansi pengaturan akan dikaji dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kementerian Perhubungan berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dudy mengatakan revisi UU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada 2026 agar aturan dapat dilaksanakan pada 2027.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Dudy.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Kemenag Tindak Lanjuti Permohonan Penyelesaian Gereja Katolik Lamandau

Gereja Katolik Lamandau Diusulkan Dapat Dukungan APBN 2027

by Saddam
12 October 2026
0

Headline.co.id, Lamandau ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menindaklanjuti permohonan penyelesaian pembangunan Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik, Kabupaten...

Pesan Menag pada Santri: Jadi Cendekiawan yang Arif

Menag Dorong Pesantren Lahirkan Cendekiawan yang Arif

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pesantren melahirkan cendekiawan yang tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga arif dan memberi...

Tutup Mahasabha XIII PHDI, Wamenag Tekankan Implementasi Nilai Dharma

Mahasabha XIII PHDI Ditutup, Wamenag Sampaikan Tiga Pesan

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agama Romo Syafii menutup Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 pada Minggu...

7 Jabatan Strategis Berganti dalam Mutasi Polda Kepri, Siapa Pindah dan Siapa Naik Jabatan

Mutasi Polda Kepri Terbaru, 7 Pejabat Utama Berganti, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

by Hendrawan
11 October 2026
0

Mutasi Polda Kepri terbaru mencakup 7 pejabat utama. Simak daftar nama, jabatan baru, dan pengganti berdasarkan telegram Kapolri.

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih ke Panti Asuhan dan Warga Kampung Makmini

Polda Papua Barat Daya Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

by Red07
11 October 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat Daya menyalurkan 10.000 liter air bersih layak pakai kepada Yayasan...

Menag Tegaskan Komitmen Kemenag Kawal 42 Ribu Pesantren Lewat Ditjen Baru

Ditjen Pesantren Kemenag Kawal 42 Ribu Pesantren di Indonesia

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Gresik (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama mengawal dan membina sekitar 42 ribu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Luncurkan Z5, Inilah Harga dan Kelebihan Kamera Mirrorless Nikon?

2 August 2020
Kepala BNPB Hadiri Rakor Penanganan Karhutla, Pemerintah Perkuat Operasi Darat Hadapi Puncak Risiko Agustus–September

Pemerintah Perkuat Operasi Darat untuk Hadapi Puncak Risiko Karhutla 2026

12 August 2026
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik KPM Kemkomdigi)

Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia, Indonesia Siap Kirim 20.000 Pasukan ke Gaza

25 September 2025
Jusuf Kalla: Masjid Sebagai Pusat Peradaban Islam

Jusuf Kalla: Masjid Sebagai Pusat Peradaban Islam

10 March 2026
Babinsa Sumenep Dampingi Program Rutilahu, Warga Desa Ellak Laok Sambut Rumah Baru

Babinsa Sumenep Dampingi Program Rutilahu, Warga Desa Ellak Laok Sambut Rumah Baru

2 July 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

PMI dan BPBD Demak Tingkatkan Kesiapsiagaan Pascabencana

14 November 2025

Ribuan Buruh di Jateng Kena PHK Imbas Corona, Pemprov Minta Daftar program Pra Kerja

5 April 2020

Artikel Terbaru

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Transportasi Berbasis Aplikasi Diatur dalam Revisi UU LLAJ

12 October 2026
Tolic Apresiasi Kerja Keras Pemain 2

PERSIB Bangkit, Igor Tolic Apresiasi Kerja Keras Pemain

12 October 2026
: Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin, bersama Kapolda Kalimantan Tengah meninjau sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (28/7/2026), untuk memastikan proses pemadaman berjalan efektif di tengah meningkatnya kasus karhutla yang memicu kabut asap di wilayah tersebut. - Foto: Mc.Pelangka Raya

Pemkot Palangka Raya Evaluasi Status Siaga Darurat Karhutla

12 October 2026
Marc Marquez wins dramatic Motegi Sprint as Moreira shines for first Saturday podium

Marc Marquez Juara Sprint Motegi, Moreira Naik ke Podium

12 October 2026
Riding Bareng Komunitas Scooter, Satlantas Majalengka Edukasi Keselamatan Berkendara

Satlantas Majalengka Gandeng Komunitas Scooter Edukasi Safety Riding

12 October 2026
Siaran Pers: Menpar: MotoGP Mandalika 2026 Semakin Perkuat Indonesia Sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

MotoGP Mandalika 2026 Catat 150 Ribu Pengunjung

12 October 2026
Gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 orang Positif Narkoba

Razia Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

12 October 2026

Popular Story

: Bedah Evaluasi LKPD 2025, Pemkot Probolinggo Susun Strategi Mitigasi Menuju Satu Dekade WTP. (Istimewa)
Pemerintah

Pemkot Probolinggo Petakan Risiko LKPD 2026 demi WTP

by Dani
8 October 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo memetakan risiko penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah...

Read moreDetails

Dua Jembatan Beton Dibangun di Sumenep untuk Gantikan yang Rusak

Asap Karhutla Riau, PDPI Dorong Rumah Oksigen dan PJJ

Pieter Huistra Fokus Laga demi Laga Bersama PSS Sleman

Pemkab Belu Perkuat Kolaborasi Tekan Kasus HIV dan AIDS

Pemkab Kapuas Resmi Terdaftar di BSSN untuk Respons Siber

KKP Perkuat Budidaya Ikan Tematik untuk Dukung MBG

Pendampingan Rumah Jadi Strategi TPK Condongcatur Cegah Stunting

SIM Bhabinkamtibmas Polres Ciamis Tutup Celah Percaloan

Program BSPS di Batang, Rumah Suwiyah Dapat Bantuan Rp20 Juta

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.