Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan rencana tersebut di Jakarta, Minggu (11/10). Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Pengaturannya dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Menhub Dudy mengatakan perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas. Menurut dia, pengaturan diperlukan agar layanan yang telah berkembang di masyarakat dapat diawasi secara efektif serta tetap memperhatikan keselamatan transportasi jalan.
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan,” ujar Dudy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Materi transportasi berbasis aplikasi masuk RUU LLAJ
Dudy menjelaskan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi UU LLAJ. Bab tersebut akan memuat aturan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
Layanan yang diatur mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Dengan demikian, pemerintah akan menetapkan ketentuan bagi layanan angkutan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik. Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, serta masyarakat sebagai pengguna jasa.
Standar keselamatan kendaraan dan pengemudi
Salah satu fokus Kementerian Perhubungan dalam penyusunan aturan transportasi berbasis aplikasi adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Standar itu mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.
Pengawasan layanan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Pengawasan melibatkan pemerintah, aplikator, dan pengemudi
Kementerian Perhubungan menilai pengawasan transportasi online membutuhkan kolaborasi pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai.
Sistem tersebut diperlukan agar perjalanan dapat ditelusuri. Dengan begitu, aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.
Selain keselamatan penumpang, pemerintah juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Substansi pengaturan akan dikaji dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kementerian Perhubungan berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dudy mengatakan revisi UU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada 2026 agar aturan dapat dilaksanakan pada 2027.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Dudy.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















