Headline.co.id, Depok ~ Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi terdaftar sebagai Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Selasa (6/10/2026). Status tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Tanda Registrasi (STR) KapuasKab-TTIS dalam Pengukuhan Bersama TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahun 2026 di Aula dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat keamanan informasi, perlindungan data digital, serta kesiapan Pemkab Kapuas dalam menangani risiko terhadap sistem dan layanan pemerintahan.
Pemkab Kapuas dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang. KapuasKab-TTIS akan berperan menangani dan merespons insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas secara cepat dan terkoordinasi.
Pemkab Kapuas Perkuat Respons Insiden Siber
Registrasi KapuasKab-TTIS menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kesiapan menghadapi berbagai risiko yang dapat mengganggu sistem serta layanan digital pemerintahan. Pembentukan tim tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan publik digital yang semakin bergantung pada keamanan serta keandalan sistem informasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Secara nasional, pengukuhan TTIS dilakukan dengan pemukulan gong oleh Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Kegiatan itu diikuti kepala daerah dan kepala dinas komunikasi dan informatika dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Pembentukan TTIS atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan dalam memitigasi risiko, mendeteksi ancaman, serta merespons insiden siber.
Registrasi Mengacu Regulasi Keamanan Siber
Pengukuhan TTIS tersebut merupakan bagian dari implementasi sejumlah regulasi. Dasar hukumnya meliputi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, serta Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
Melalui registrasi itu, KapuasKab-TTIS menjadi bagian dari penguatan tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Keberadaan tim tersebut diarahkan untuk mendukung terselenggaranya layanan pemerintahan dan publik yang aman serta andal.
Kapuas Ikuti Forum Penanganan Insiden Siber
Setelah pengukuhan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Cyber Incident Exchange Forum (CIEF) 2026. Forum ini menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas teknis, sekaligus berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan insiden siber.
Bagi Pemkab Kapuas, keikutsertaan dalam pengukuhan dan CIEF 2026 menjadi bagian dari penguatan tata kelola keamanan informasi daerah. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan berbasis digital dan layanan publik di Kabupaten Kapuas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















