Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menangkap empat tersangka yang diduga meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dalam waktu tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial JZ melapor pada 15 September 2026 karena mengalami kerugian Rp850.180.000. Para pelaku menjalankan aksinya melalui Facebook, hubungan asmara palsu, panggilan video manipulatif, dan bisnis fiktif berbasis aplikasi Melolo.
Pengungkapan love scamming Sulut itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut Winardi, keempat tersangka pernah bekerja di perusahaan dengan bidang serupa di Poipet, Kamboja, sebelum menjalankan aksi di Sulawesi Utara.
Empat Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Winardi mengatakan para tersangka merupakan eks pekerja perusahaan sejenis di Kamboja. Tiga dari empat tersangka bahkan disebut beberapa kali masih bolak-balik ke negara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DW alias Eboi, BS alias Ontong, MP alias Moy, dan RL alias Ridel. DW disebut sebagai aktor utama, BS berperan sebagai admin pengoperasian, MP bertugas memanipulasi korban, sedangkan RL berperan sebagai penarik dana.
“Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026,” kata Winardi.
Para tersangka mulai beroperasi di Sulut pada Juli 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka disebut mengumpulkan keuntungan hingga Rp1 miliar.
Korban Dijebak Lewat Asmara Palsu
Kasus tersebut terungkap setelah JZ melaporkan penipuan yang dialaminya pada 15 September 2026. Korban mengaku terjebak dalam hubungan asmara palsu dan investasi bodong hingga kehilangan Rp850.180.000.
Aksi dimulai melalui Facebook. DW membuat akun palsu menggunakan nama Marvel Supit untuk mencari calon korban dan membangun komunikasi romantis. Setelah korban percaya, pelaku mengajak berkomunikasi melalui panggilan video.
Panggilan video itu dilakukan secara manipulatif. DW mengarahkan kamera ke video orang lain sembari menyuarakan percakapan sehingga korban meyakini sedang berkomunikasi langsung dengannya.
Setelah korban benar-benar percaya, pelaku mengarahkannya ke bisnis fiktif berupa aktivitas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo. Untuk menjalankan skema tersebut, pelaku menghubungkan korban dengan admin palsu yang dikendalikan BS.
“Setelah korban benar-benar percaya pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS,” ujar Winardi.
Deposit Kecil Berujung Kerugian Besar
Korban awalnya dipancing melalui deposit kecil senilai Rp35.000 dan Rp370.000. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada korban bersama keuntungan instan. Cara itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan dan mendorong korban mengambil paket deposit yang lebih besar.
Korban selanjutnya mengambil paket tugas deposit senilai Rp95.780.000. Agar transaksi tidak terlihat mencurigakan, pengiriman dana dilakukan sebanyak 15 kali.
Korban juga dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K. Grup tersebut berisi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP. Akun-akun itu digunakan untuk membangun kesan seolah-olah terdapat anggota lain yang mengikuti aktivitas investasi atau tugas tersebut.
Polisi menyebut keuntungan dari aksi tersebut digunakan para tersangka untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, serta berpesta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus love scamming Sulut, penyidik menyita uang tunai Rp133.781.000. Polisi juga mengamankan dua unit mobil Honda Brio dan lima sepeda motor, yang terdiri atas Honda Vario dan CRF 150.
Selain kendaraan dan uang tunai, barang bukti yang disita meliputi komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Winardi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















