Headline.co.id, Bolaang Mongondow Utara ~ Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB bersama 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmut bersama Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Senin (5/10/2026). Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.20 WITA setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan AB dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Barang bukti dan AB kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Polisi Telusuri Informasi Dugaan Peredaran Narkotika
Pengungkapan 13 paket diduga sabu di Pinogaluman berawal dari informasi mengenai seorang pria berinisial AB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa AB diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H., mengarahkan Tim Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tim tersebut dipimpin Katim AIPTU Moh. Trisno Alimuda. Petugas melakukan pemantauan dan mengikuti target hingga ke kediamannya. Setelah itu, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sekitar pukul 12.20 WITA.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah.
Barang Bukti Turut Diamankan
Selain 13 bungkus kecil yang diduga sabu, petugas mengamankan sejumlah barang lain. Barang-barang tersebut terdiri atas satu plastik klip bening berukuran besar, satu alat bong, satu unit telepon genggam Oppo A77s, dan sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bolmut. Setelah dilakukan koordinasi kepolisian, AB dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong.
Penyerahan itu dilakukan agar proses pemeriksaan dan penyidikan perkara dapat dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bolmut dan Bolmong Perkuat Sinergi
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Resmob Limango dan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Ini merupakan bentuk sinergi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut, selanjutnya penanganan perkara dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmen jajarannya untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Bolmong. Koordinasi tersebut terutama dilakukan dalam pengungkapan perkara narkotika yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.
“Kami terus membangun sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Andhika.
Kapolres menambahkan, kerja sama lintas wilayah diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta mencegah wilayah Bolmut dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.
Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bolmut dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif. Seluruh barang bukti dan AB selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Bolmong untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















